30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Ada juga Gas Elpiji Oplosan

DANIL SIREGAR/SUMUT POS GAS ELPIJI OPLOSAN Ribuan barang bukti tabung gas elpiji kasus pengoplosan gas diamankan di Polsek Sunggal Medan, beberapa waktu lalu. Tabung gas tersebut hasil penggerebekan Unit Reskrim Polsek Sunggal dilokasi gudang pengoplosan gas di Jalan Ringroad, Pasar III, Kecamatan Medan Selayang.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
GAS ELPIJI OPLOSAN
Ribuan barang bukti tabung gas elpiji kasus pengoplosan gas diamankan di Polsek Sunggal Medan, beberapa waktu lalu. Tabung gas tersebut hasil penggerebekan Unit Reskrim Polsek Sunggal dilokasi gudang pengoplosan gas di Jalan Ringroad, Pasar III, Kecamatan Medan Selayang.

SUMUTPOS.CO- Ternyata tak hanya pupuk oplosan yang banyak diproduksi di kawasan Medan Deli, termuask juga gas epliji. Buktinya, gudang pengoplos isi tabung gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi milik, Sigit di kawasan Jalan Platina 3 Lingkungan 13 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli digerebek polisi. Sebanyak 445 tabung gas subsidi dan nonsubsidi berikut ratusan segel, 4 unit alat pengoplos serta mobil pick up disita petugas dari lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Musa Alexandershah, Rabu (14/10) kemarin mengungkapkan, penindakan terhadap gudang gas elpiji milik warga sipil itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal pengoplosan elpiji.

“Semula kita menggerebek gudang pupuk ilegal, tak berapa lama ada laporan dari warga kalau tidak jauh dari gudang pupuk juga ada lokasi pengoplosan elpiji,” katanya.

Selanjutnya, polisi langsung bergerak menuju ke gudang tersebut. Namun, saat digerebek tak seorang pun ditemukan berada di dalam gudang. Petugas hanya menemukan barang bukti 353 unit tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg), 82 tabung gas non subsidi ukuran 12 kg, 10 tabung elpiji ukuran 50 kg, 4 alat pengoplos gas, ratusan segel elpiji dan 1 unit mobil pick up.

“Pada saat digerebek, kondisi gudang sudah sepi, yang temukan cuma barang buktinya saja,” ungkapnya.

Musa, menyebutkan dugaan tindak kejahatan pelanggaran Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas (Minyak dan Gas) disinyalir dilakukan pengelolanya dengan memindahkan isi tabung gas bersubsidi ke tabung non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

“Dugaan kita isi tabung gas bersubsidi disuling atau dipindahkan ke tabung gas non subsidi. Karena di lokasi ditemukan slang alat pemindah isi tabung gas bersama ratusan segel,” papar, Musa.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh tabung gas elpiji berikut barang bukti lainnya disita polisi. Sedangkan gudang  yang sudah satu tahun beroperasi diberi tanda garis polisi (police line). (rul/azw)
oleh petugas kepolisian.

“Untuk identitas pemiliknya sudah kita ketahui, dan saat ini masih dalam proses lidik,” pungkasnya. (rul/azw)

DANIL SIREGAR/SUMUT POS GAS ELPIJI OPLOSAN Ribuan barang bukti tabung gas elpiji kasus pengoplosan gas diamankan di Polsek Sunggal Medan, beberapa waktu lalu. Tabung gas tersebut hasil penggerebekan Unit Reskrim Polsek Sunggal dilokasi gudang pengoplosan gas di Jalan Ringroad, Pasar III, Kecamatan Medan Selayang.
DANIL SIREGAR/SUMUT POS
GAS ELPIJI OPLOSAN
Ribuan barang bukti tabung gas elpiji kasus pengoplosan gas diamankan di Polsek Sunggal Medan, beberapa waktu lalu. Tabung gas tersebut hasil penggerebekan Unit Reskrim Polsek Sunggal dilokasi gudang pengoplosan gas di Jalan Ringroad, Pasar III, Kecamatan Medan Selayang.

SUMUTPOS.CO- Ternyata tak hanya pupuk oplosan yang banyak diproduksi di kawasan Medan Deli, termuask juga gas epliji. Buktinya, gudang pengoplos isi tabung gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi milik, Sigit di kawasan Jalan Platina 3 Lingkungan 13 Kelurahan Titipapan Kecamatan Medan Deli digerebek polisi. Sebanyak 445 tabung gas subsidi dan nonsubsidi berikut ratusan segel, 4 unit alat pengoplos serta mobil pick up disita petugas dari lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Musa Alexandershah, Rabu (14/10) kemarin mengungkapkan, penindakan terhadap gudang gas elpiji milik warga sipil itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas ilegal pengoplosan elpiji.

“Semula kita menggerebek gudang pupuk ilegal, tak berapa lama ada laporan dari warga kalau tidak jauh dari gudang pupuk juga ada lokasi pengoplosan elpiji,” katanya.

Selanjutnya, polisi langsung bergerak menuju ke gudang tersebut. Namun, saat digerebek tak seorang pun ditemukan berada di dalam gudang. Petugas hanya menemukan barang bukti 353 unit tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg), 82 tabung gas non subsidi ukuran 12 kg, 10 tabung elpiji ukuran 50 kg, 4 alat pengoplos gas, ratusan segel elpiji dan 1 unit mobil pick up.

“Pada saat digerebek, kondisi gudang sudah sepi, yang temukan cuma barang buktinya saja,” ungkapnya.

Musa, menyebutkan dugaan tindak kejahatan pelanggaran Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang Migas (Minyak dan Gas) disinyalir dilakukan pengelolanya dengan memindahkan isi tabung gas bersubsidi ke tabung non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.

“Dugaan kita isi tabung gas bersubsidi disuling atau dipindahkan ke tabung gas non subsidi. Karena di lokasi ditemukan slang alat pemindah isi tabung gas bersama ratusan segel,” papar, Musa.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, seluruh tabung gas elpiji berikut barang bukti lainnya disita polisi. Sedangkan gudang  yang sudah satu tahun beroperasi diberi tanda garis polisi (police line). (rul/azw)
oleh petugas kepolisian.

“Untuk identitas pemiliknya sudah kita ketahui, dan saat ini masih dalam proses lidik,” pungkasnya. (rul/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/