28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dua Mantan Dirut Saling Bantah

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS TERSANGKA: Pejabat pembuat keputusan PPK), Hasan Basri  menjadi salah satu tersangka dugaan korupi RS Adam Malik Medan yang di tahan Kejatisu, beberapa waktu lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
TERSANGKA: Pejabat pembuat keputusan PPK), Hasan Basri menjadi salah satu tersangka dugaan korupi RS Adam Malik Medan yang di tahan Kejatisu, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Jamaluddin Sambas dan Azwan Hakim Lubis, dua mantan Direktur Utama (Dirut) RSUPH Adam Malik saling membantah pernah menandatangani berkas-berkas terkait pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) dan keluarga berencana (KB) selama dua minggu terjadi kekosongan kepemimpinan di rumah sakit milik pemerintah pusat itu.

Di mana, Pada 17 Agustus hingga 29 Agustus 2010. Saat itu, terjadi peralihan kepemimpinan yang lama dijabat Saksi Jamaluddin Sambas ke pimpinan yang baru di era itu yakni saksi Azwin Hakim Lubis.

Pada masa dua pekan itu, proses pengadaan alkes sedang berlangsung, keduanya membantah bertanggung jawab telah menandatangi berkas berkaitan dengan proyek tersebut.

“Saya tidak ada menandatangani hakim yang mulia. Karena saya waktu itu mengajukan cuti sejak tanggal 31 Juli hingga 16 Agustus 2010. Setelah itu saya masuk pada esok harinya. Tetapi saya masuk hanya untuk persiapan pensiun serta persiapan peralihan pelantikan serah terima jabatan ke pajabat Dirut yang baru Azwin,” ucap Jamaluddin Sambas kepada majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga SH di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (13/10).

Jamaluddin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi pada sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUP H Adam Malik diruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dengan terdakwa Hasan Basri SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Marwanto Lingga selaku Ketua Panitia Pengadaan yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 14 Miliar.

Mendengar pernyataan itu, hakim anggota Daniel SH yang sebelumnya bertanya kepada saksi soal berapa lama cuti Sambas, kembali menanya kepada saksi Aswin yang duduk disebelah Sambas.

“Lalu apakah saksi ada menandatangani berkas-berkas yang berkaitan dengan proses pengadaan ini?,” tanya hakim anggota Daniel kepada saksi Azwin.

Lalu saksi Azwin juga mengaku tidak ada menandatangani.”Saya juga tidak ada pak Hakim,” ucap Aswin.

Sontak Hakim Daniel berang dan berkata,” Jadi siapa yang bertanggung jawab memimpin proyek ini selama anda cuti (sambil menunjuk saksi Sambas)?” tanya Daniel kembali.

Saksi Sambas lalu menjawab, “saya sudah mendelegasikan jabatan pelaksana tugas Dirut kepada saudara Azwin pak hakim,” ucapnya.

Hakim Daniel pun terlihat bingung atas keterangan kedua saksi yang saling membantah. Lalu hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem dan Firman SH dari Kejatisu.

“JPU, siapa di antara dari kedua saksi ini yang melakukan penandatanganan surat-surat yang berkaitan dengan pengadaan Alkes?,” tanya Hakim Daniel.

Lalu JPU menjawab,” Dalam bukti, tidak pernah ada penandatanganan. Yang ada hanyalah surat keputusan yang ditandatangani oleh Jamaluddin Sambas tentang penunjukan untuk panitia pengadaan dan panitia penerima barang,” ucap JPU Ingan.

Mendengar keterangan jaksa, saksi Azwin enggan dikatakan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran meskipun ada pendelegasian karena menurutnya SK KPA tersebut harus ditandatangani Dirjen dari Kementrian Kesehatan dan bukan malah hanya sekadar perpindahan tangan karena berdasarkan pendelegasian jabatan pelaksana tugas harian. (gus/azw)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS TERSANGKA: Pejabat pembuat keputusan PPK), Hasan Basri  menjadi salah satu tersangka dugaan korupi RS Adam Malik Medan yang di tahan Kejatisu, beberapa waktu lalu.
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
TERSANGKA: Pejabat pembuat keputusan PPK), Hasan Basri menjadi salah satu tersangka dugaan korupi RS Adam Malik Medan yang di tahan Kejatisu, beberapa waktu lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Jamaluddin Sambas dan Azwan Hakim Lubis, dua mantan Direktur Utama (Dirut) RSUPH Adam Malik saling membantah pernah menandatangani berkas-berkas terkait pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) dan keluarga berencana (KB) selama dua minggu terjadi kekosongan kepemimpinan di rumah sakit milik pemerintah pusat itu.

Di mana, Pada 17 Agustus hingga 29 Agustus 2010. Saat itu, terjadi peralihan kepemimpinan yang lama dijabat Saksi Jamaluddin Sambas ke pimpinan yang baru di era itu yakni saksi Azwin Hakim Lubis.

Pada masa dua pekan itu, proses pengadaan alkes sedang berlangsung, keduanya membantah bertanggung jawab telah menandatangi berkas berkaitan dengan proyek tersebut.

“Saya tidak ada menandatangani hakim yang mulia. Karena saya waktu itu mengajukan cuti sejak tanggal 31 Juli hingga 16 Agustus 2010. Setelah itu saya masuk pada esok harinya. Tetapi saya masuk hanya untuk persiapan pensiun serta persiapan peralihan pelantikan serah terima jabatan ke pajabat Dirut yang baru Azwin,” ucap Jamaluddin Sambas kepada majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga SH di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (13/10).

Jamaluddin dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi pada sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Alkes RSUP H Adam Malik diruang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dengan terdakwa Hasan Basri SE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Marwanto Lingga selaku Ketua Panitia Pengadaan yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 14 Miliar.

Mendengar pernyataan itu, hakim anggota Daniel SH yang sebelumnya bertanya kepada saksi soal berapa lama cuti Sambas, kembali menanya kepada saksi Aswin yang duduk disebelah Sambas.

“Lalu apakah saksi ada menandatangani berkas-berkas yang berkaitan dengan proses pengadaan ini?,” tanya hakim anggota Daniel kepada saksi Azwin.

Lalu saksi Azwin juga mengaku tidak ada menandatangani.”Saya juga tidak ada pak Hakim,” ucap Aswin.

Sontak Hakim Daniel berang dan berkata,” Jadi siapa yang bertanggung jawab memimpin proyek ini selama anda cuti (sambil menunjuk saksi Sambas)?” tanya Daniel kembali.

Saksi Sambas lalu menjawab, “saya sudah mendelegasikan jabatan pelaksana tugas Dirut kepada saudara Azwin pak hakim,” ucapnya.

Hakim Daniel pun terlihat bingung atas keterangan kedua saksi yang saling membantah. Lalu hakim bertanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem dan Firman SH dari Kejatisu.

“JPU, siapa di antara dari kedua saksi ini yang melakukan penandatanganan surat-surat yang berkaitan dengan pengadaan Alkes?,” tanya Hakim Daniel.

Lalu JPU menjawab,” Dalam bukti, tidak pernah ada penandatanganan. Yang ada hanyalah surat keputusan yang ditandatangani oleh Jamaluddin Sambas tentang penunjukan untuk panitia pengadaan dan panitia penerima barang,” ucap JPU Ingan.

Mendengar keterangan jaksa, saksi Azwin enggan dikatakan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran meskipun ada pendelegasian karena menurutnya SK KPA tersebut harus ditandatangani Dirjen dari Kementrian Kesehatan dan bukan malah hanya sekadar perpindahan tangan karena berdasarkan pendelegasian jabatan pelaksana tugas harian. (gus/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/