32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

Tersandung Kasus Penipuan saat Mencalonkan Diri Jadi Wali Kota Medan, Akhirnya Ramadhan Pohan Dibui

SIDANG: Ramadhan Pohan saat menjalani sidang di PN Medan, beberapa waktu lalu. Semalam Ramadahan Pohan dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta.
file/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan. Eksekusi terpidana kasus penipuan itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menghukum pidana 3 tahun penjaran

“Terpidana kita eksekusi pada hari Jumat (12/10) lalu sekitar pukul 1 siang,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (14/10).

Dijelaskan Sumanggar, mantan Wakil Sekjen Partai Dmeokrat ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP.”Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dihukum 3 tahun penjara,” sebut Sumanggar.

Sumanggar mengaku, Ramadhan Pohan cukup kooperatif. Pasalnya, dia datang tak lama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan surat pemanggilan.

“Terpidana kooperatif memenuhi panggilan dan langsung kita eksekusi ke LP Tanjunggusta Medan,” bebernya.

Sedangkan terpidana lainnya dalam kasus ini, yakni Linda Savita Hora Panjaitan yang merupakan bendahara Ramadhan Pohan dalam tim sukses Pilkada Medan kemarin belum memenuhi panggilan eksekusi.

“Untuk bendahara Linda kita sudah panggil, kita tunggu, belum datang dia. Kalau nanti beberapa pemanggilan (dia mangkir) baru kita jemput paksa,” pungkasnya.

Diketahui, hukuman 3 tahun penjara yang harus dijalani Ramadhan Pohan merupakan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono.

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sementara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp15,3 miliar.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan maju menjadi calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta. (man)

SIDANG: Ramadhan Pohan saat menjalani sidang di PN Medan, beberapa waktu lalu. Semalam Ramadahan Pohan dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta.
file/sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan akhirnya dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjunggusta Medan. Eksekusi terpidana kasus penipuan itu dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menghukum pidana 3 tahun penjaran

“Terpidana kita eksekusi pada hari Jumat (12/10) lalu sekitar pukul 1 siang,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Senin (14/10).

Dijelaskan Sumanggar, mantan Wakil Sekjen Partai Dmeokrat ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 374 KUHP.”Sesuai amar putusan Mahkamah Agung, terpidana dihukum 3 tahun penjara,” sebut Sumanggar.

Sumanggar mengaku, Ramadhan Pohan cukup kooperatif. Pasalnya, dia datang tak lama tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan surat pemanggilan.

“Terpidana kooperatif memenuhi panggilan dan langsung kita eksekusi ke LP Tanjunggusta Medan,” bebernya.

Sedangkan terpidana lainnya dalam kasus ini, yakni Linda Savita Hora Panjaitan yang merupakan bendahara Ramadhan Pohan dalam tim sukses Pilkada Medan kemarin belum memenuhi panggilan eksekusi.

“Untuk bendahara Linda kita sudah panggil, kita tunggu, belum datang dia. Kalau nanti beberapa pemanggilan (dia mangkir) baru kita jemput paksa,” pungkasnya.

Diketahui, hukuman 3 tahun penjara yang harus dijalani Ramadhan Pohan merupakan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang diketuai Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota Wahidin dan Margono.

Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang menghukum Ramadhan Pohan 3 tahun penjara. Sementara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ramadhan hanya dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.

Dalam perkara ini, Ramadhan dan Savita Linda Hora Panjaitan dinyatakan telah menipu Rotua dan putranya Laurenz. Rotua merugi Rp10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp15,3 miliar.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan maju menjadi calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp10 juta. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/