26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

4 Lokasi Sempat Ditutup Satgas Covid-19, Kini Dibuka karena Sudah Patuhi Prokes

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lokasi usaha pelanggar protokoler kesehatan seminggu yang lalu, tetap dimonitor Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang). Hasilnya, sejumlah tempat usaha yang telah buka kembali tersebut telah berubah dan memenuhi protokol kesehatan.

MEMANTAU: Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Mebidang, Azhar Mulyadi bersama tim memantau pelaksanaan protokol kesehatan di beberapa lokasi usaha di Kota Medan. yang telah diberi sanksi, Selasa (13/10) malam. Tim juga mencopot spanduk teguran karena lokasi usaha itu dianggap telah mematuhi prokes. IST
MEMANTAU: Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Mebidang, Azhar Mulyadi bersama tim memantau pelaksanaan protokol kesehatan di beberapa lokasi usaha di Kota Medan. yang telah diberi sanksi, Selasa (13/10) malam. Tim juga mencopot spanduk teguran karena lokasi usaha itu dianggap telah mematuhi prokes. IST

Adapun titik kegiatan yang didatangi tim Satgas pada Selasa (13/10) malam, antara lain tempat hiburan malam seperti Hi5H, D’Tonga Rooftop, Beer Corner dan Foodcourt Mega Park. Keempat tempat ini diberikan sanksi tutup selama satu minggu pada 3 Oktober lalu.

Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Mebidang, Azhar Mulyadi mengatakan, tempat usaha tersebut kini telah memenuhi standar prokes covid, sehingga diberi izin untuk membuka kembali usahanya. Namun bila kembali melakukan pelanggaran, Azhar menegaskan akan kembali menindak tempat-tempat usaha tersebut.

“Pengelola telah memenuhi protokol kesehatan di tempat usahanya dan sesuai peraturan memang sanksi yang diberikan satu minggu. Jadi kita cabut spanduk penutupan tempat dari Satgas Covid-19 dan mereka bisa membuka usahanya kembali dengan syarat penerapan normal baru atau protokol kesehatan. Bila melanggar tentu akan kita tindak lagi,” kata Azhar usai operasi penegakan disiplin prokes di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan.

Selain memantau keempat lokasi yang sempat ditutup, Satgas yang terdiri dari dua tim juga melakukan razia ke tempat-tempat lain seperti Racik Kopi di Jalan Merak, FnB Café and Resto di Komplek Megacom dan Ring Road Point Foodcourt di Jalan Gatot Subroto. Selain itu juga Warung Gisallam Yap Kumis di Jalan Suasa, Stadion Café di Jalan Stadion dan Warung Mas EKo di Jalan HM Joni.

Dari titik-titik razia yang dilakukan, ada dua tempat yang diproses dengan Berita Acara Penindakan (BAP) yaitu Stadion Café dan Warung Mas Eko, serta satu teguran nontertulis kepada Warung Gisalam Yap Kumis. Tim juga beri sanksi tindakan fisik kepada 9 orang karena tidak mengenakan masker.

“Suasana pada malam ini cukup sepi karena hujan, jadi kita fokuskan ke tempat-tempat usaha untuk memastikan mereka mematuhi prokes. Ada beberapa tempat usaha yang kita minta untuk mengurangi jumlah bangku dan meja karena terlalu rapat dan mereka memenuhi. Mudah-mudahan ini bisa diikuti pengusaha-pengusaha yang lain,” kata Azhar.

Pengelola Mega Park, Steven, memastikan akan terus menerapkan prokes di tempat usahanya. Karena omset mereka sempat menurun setelah tim Satgas menutup tempat usahanya selama satu minggu akibat tidak menerapkan prokes covid.

“Satu minggu ditutup tentu itu bagi pengusaha sangat terasa dan setelah itu juga ada penurunan pengunjung. Kami tentu tidak ingin lagi hal ini terulang. Jadi kita akan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” katanya. (prn/ila)

TEKS FOTO

MEMANTAU: Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Mebidang, Azhar Mulyadi bersama tim memantau pelaksanaan protokol kesehatan di beberapa lokasi usaha di Kota Medan yang telah diberi sanksi, Selasa (13/10) malam. Tim juga mencopot spanduk teguran karena lokasi usaha itu dianggap telah mematuhi prokes. IST

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lokasi usaha pelanggar protokoler kesehatan seminggu yang lalu, tetap dimonitor Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Medan-Binjai-Deli Serdang (Mebidang). Hasilnya, sejumlah tempat usaha yang telah buka kembali tersebut telah berubah dan memenuhi protokol kesehatan.

MEMANTAU: Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Mebidang, Azhar Mulyadi bersama tim memantau pelaksanaan protokol kesehatan di beberapa lokasi usaha di Kota Medan. yang telah diberi sanksi, Selasa (13/10) malam. Tim juga mencopot spanduk teguran karena lokasi usaha itu dianggap telah mematuhi prokes. IST
MEMANTAU: Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Mebidang, Azhar Mulyadi bersama tim memantau pelaksanaan protokol kesehatan di beberapa lokasi usaha di Kota Medan. yang telah diberi sanksi, Selasa (13/10) malam. Tim juga mencopot spanduk teguran karena lokasi usaha itu dianggap telah mematuhi prokes. IST

Adapun titik kegiatan yang didatangi tim Satgas pada Selasa (13/10) malam, antara lain tempat hiburan malam seperti Hi5H, D’Tonga Rooftop, Beer Corner dan Foodcourt Mega Park. Keempat tempat ini diberikan sanksi tutup selama satu minggu pada 3 Oktober lalu.

Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Mebidang, Azhar Mulyadi mengatakan, tempat usaha tersebut kini telah memenuhi standar prokes covid, sehingga diberi izin untuk membuka kembali usahanya. Namun bila kembali melakukan pelanggaran, Azhar menegaskan akan kembali menindak tempat-tempat usaha tersebut.

“Pengelola telah memenuhi protokol kesehatan di tempat usahanya dan sesuai peraturan memang sanksi yang diberikan satu minggu. Jadi kita cabut spanduk penutupan tempat dari Satgas Covid-19 dan mereka bisa membuka usahanya kembali dengan syarat penerapan normal baru atau protokol kesehatan. Bila melanggar tentu akan kita tindak lagi,” kata Azhar usai operasi penegakan disiplin prokes di Posko Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan.

Selain memantau keempat lokasi yang sempat ditutup, Satgas yang terdiri dari dua tim juga melakukan razia ke tempat-tempat lain seperti Racik Kopi di Jalan Merak, FnB Café and Resto di Komplek Megacom dan Ring Road Point Foodcourt di Jalan Gatot Subroto. Selain itu juga Warung Gisallam Yap Kumis di Jalan Suasa, Stadion Café di Jalan Stadion dan Warung Mas EKo di Jalan HM Joni.

Dari titik-titik razia yang dilakukan, ada dua tempat yang diproses dengan Berita Acara Penindakan (BAP) yaitu Stadion Café dan Warung Mas Eko, serta satu teguran nontertulis kepada Warung Gisalam Yap Kumis. Tim juga beri sanksi tindakan fisik kepada 9 orang karena tidak mengenakan masker.

“Suasana pada malam ini cukup sepi karena hujan, jadi kita fokuskan ke tempat-tempat usaha untuk memastikan mereka mematuhi prokes. Ada beberapa tempat usaha yang kita minta untuk mengurangi jumlah bangku dan meja karena terlalu rapat dan mereka memenuhi. Mudah-mudahan ini bisa diikuti pengusaha-pengusaha yang lain,” kata Azhar.

Pengelola Mega Park, Steven, memastikan akan terus menerapkan prokes di tempat usahanya. Karena omset mereka sempat menurun setelah tim Satgas menutup tempat usahanya selama satu minggu akibat tidak menerapkan prokes covid.

“Satu minggu ditutup tentu itu bagi pengusaha sangat terasa dan setelah itu juga ada penurunan pengunjung. Kami tentu tidak ingin lagi hal ini terulang. Jadi kita akan disiplin menerapkan protokol kesehatan,” katanya. (prn/ila)

TEKS FOTO

MEMANTAU: Wakil Ketua Tim Satgas Covid-19 Mebidang, Azhar Mulyadi bersama tim memantau pelaksanaan protokol kesehatan di beberapa lokasi usaha di Kota Medan yang telah diberi sanksi, Selasa (13/10) malam. Tim juga mencopot spanduk teguran karena lokasi usaha itu dianggap telah mematuhi prokes. IST

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/