MEDAN – Penanganan kasus kematian Winda Lorenza kembali menjadi sorotan. Komisi A DPRD Sumatera Utara mempertanyakan transparansi informasi dalam proses penyelidikan setelah kuasa hukum keluarga korban mengaku belum menerima penjelasan resmi yang dinilai memadai terkait perkembangan perkara tersebut.
Sorotan itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A DPRD Sumut yang dipimpin anggota Komisi A, Berkat Kurniawan Laoli, di Gedung DPRD Sumut, Rabu (14/10/2026).
Dalam rapat tersebut, Berkat menyinggung Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SPHP) yang dinilai tidak konsisten dengan pernyataan yang sebelumnya disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada media.
Berkat juga mempertanyakan kemungkinan pembukaan berkas perkara yang telah diserahkan kepada kejaksaan agar perkembangan penanganan kasus dapat dijelaskan secara lebih terang.
Kuasa hukum korban, Ricarno Siringo-ringo, menegaskan bahwa pihaknya belum mengetahui dan menerima dokumen resmi hasil penyelidikan yang dapat menjelaskan dasar pernyataan polisi sebelumnya mengenai kematian Winda.
“Sebab apa yang disampaikan Kapolres tidak ada hingga saat ini kami mengetahui dan menerima berkas resmi hasil penyelidikan. Jadi hasil penyelidikan itu semua hanya disampaikan melalui pernyataan media,” ujarnya dalam RDP tersebut.
Menurut Ricarno, keterbukaan informasi menjadi penting agar keluarga korban dan kuasa hukum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganan perkara. Informasi yang disampaikan secara resmi juga dinilai diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Cheryl, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menekankan pentingnya kepastian hukum dan keadilan bagi pihak-pihak yang mencari kebenaran atas kematian Winda.
“Kami meyakini telah terjadi tindak pidana, namun pelakunya belum ditemukan. Jenazah mungkin saja dikuburkan, tetapi keadilan tidak boleh ikut terkubur,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan tuntutan pihak keluarga agar dugaan yang mereka sampaikan memperoleh kejelasan melalui proses hukum. Namun, dugaan tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap harus dibuktikan melalui penyelidikan dan proses hukum yang berlaku.
Upaya mendapatkan penjelasan dalam RDP tersebut belum membuahkan hasil karena pihak Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara yang diharapkan hadir tidak mengikuti pertemuan.
Ketidakhadiran kedua institusi itu membuat sejumlah pertanyaan mengenai perkembangan penanganan kasus belum dapat dikonfirmasi langsung dalam forum tersebut.
Kuasa hukum menyampaikan kekecewaan atas kesulitan yang mereka rasakan dalam memperoleh kejelasan. Mereka meminta agar rapat dijadwalkan kembali dan berharap pertemuan berikutnya berlangsung terbuka sehingga perkembangan kasus dapat dipantau masyarakat.
Di tengah tuntutan tersebut, Berkat menyoroti peran Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai salah satu mekanisme yang dapat ditempuh apabila terdapat kendala dalam memperoleh informasi yang menjadi hak pemohon sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Ia menyarankan pihak yang mengalami kesulitan akses informasi untuk menyampaikan permohonan atau bersurat kepada lembaga terkait agar persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.
“Nantinya, melalui KIP, diharapkan dapat menentukan langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan informasi yang dibutuhkan dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan,” kata Berkat.
Ia berharap mekanisme keterbukaan informasi dapat membantu menjawab persoalan akses informasi yang menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut.
Salah seorang pengacara yang hadir juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi yang dihadapi dalam upaya mencari kejelasan.
“Mohon maaf, namun saya merasa bahwa meskipun secara teknis saya berhadapan dengan pihak yang diduga sebagai pelaku, kenyataannya saya justru sedang berhadapan dengan tembok raksasa atau lebih tepatnya, sebuah institusi,” ujarnya.
Rapat akhirnya diskors oleh Berkat Kurniawan Laoli dan akan dijadwalkan kembali pada akhir Oktober 2026 melalui Badan Musyawarah DPRD Sumut.
Berkat berharap Polrestabes Medan dan Polda Sumut dapat hadir dalam pertemuan lanjutan tersebut agar pertanyaan yang belum terjawab memperoleh penjelasan langsung dari pihak berwenang.
Kasus kematian Winda Lorenza, mantan istri anggota Polri yang ditemukan meninggal dunia di Kompleks Bumi Asri beberapa bulan lalu, masih menjadi perhatian publik. Keluarga korban menduga kematiannya berkaitan dengan tindak pidana, bukan bunuh diri menggunakan pistol milik mantan suaminya sebagaimana yang mereka persoalkan.
Dugaan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin memperoleh kejelasan melalui proses hukum. Karena itu, transparansi informasi, kepastian perkembangan penyelidikan, dan ruang bagi keluarga untuk memperoleh penjelasan menjadi tuntutan yang mengemuka dalam RDP tersebut.
Bagi Komisi A DPRD Sumut, rapat lanjutan diharapkan menjadi ruang untuk mempertemukan pihak-pihak terkait dan memperjelas persoalan yang belum terjawab. Sementara bagi keluarga korban, kepastian informasi dan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan menjadi bagian penting dari upaya mencari keadilan. (map/ila)

