26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Divonis 6 Tahun Penjara, Eddy Sofyan Ajukan Kasasi

Foto: File/SUMUT POS Terdakwa mantan Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sofyan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/3). Eddy Sofyan disidang kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Divonis 6 tahun penjara ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, atas kasus korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Terdakwa, Eddy Sofyan melalu tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

Dengan ini, ?Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyaratakat Provinsi Sumatera Utara (Kesbangpol dan Linmas Provsu), Eddy Syofian melajukan upaya hukum di MA RI.

“Saya sudah tanya tim saya, bahwa pak Eddy Syofian telah mengajukan kasasi ke MA atas putusan 6 tahun terhadap klien kita (Eddy Syofian),” sebut kuasa hukum Eddy Syofian, Japansen Sinaga saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular, Senin (14/11) siang.

Ketua Peradi Cabang Medan versi Juniver Girsang ini mengaku bukan dirinya yang menyiapkan memory kasasi tersebut.Karena itu, Japansen tidak mengetahui kapan memory kasasi tersebut diajukan. Yang dipastikan akan segera diajukan dalam waktu dekat setelah anggotanya melaporkan hal tersebut kepada dirinya.

“Saya tidak tahu. Karena tim belum melaporkan ke saya. Hanya baru sebatas mengajukan kasasi saja,” sebut Japansen. Senada dengan tim kuasa hukum Eddy Syofian, pihak Jaksa Penuntut Umum juga turut mengajukan kontra kasasi ke MA. “Iya kan kasasi mereka (Eddy Syofian dan kuasa hukumnya). Jadi kita juga turut kasasi,” ujar JPU Rehulina Purba dan Ingan Malem Purba.

Diketahui, majelis hakim tinggi yang diketuai oleh Cicut Sutiarso didampingi hakim tinggi anggota yakni Robert Simorangkir dan Mangasa Manurung menghukum Eddy Syofian selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,145 miliar.

Eddy Syofian terbukti bersalah melakukan korupsi pada penyaluran dana hibah dan bansos di Kesbangpol dan Linmas Provsu pada Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,145 miliar. (gus)

Foto: File/SUMUT POS Terdakwa mantan Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sofyan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/3). Eddy Sofyan disidang kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Divonis 6 tahun penjara ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan, atas kasus korupsi Dana Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut). Terdakwa, Eddy Sofyan melalu tim kuasa hukumnya mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) RI.

Dengan ini, ?Mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyaratakat Provinsi Sumatera Utara (Kesbangpol dan Linmas Provsu), Eddy Syofian melajukan upaya hukum di MA RI.

“Saya sudah tanya tim saya, bahwa pak Eddy Syofian telah mengajukan kasasi ke MA atas putusan 6 tahun terhadap klien kita (Eddy Syofian),” sebut kuasa hukum Eddy Syofian, Japansen Sinaga saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon selular, Senin (14/11) siang.

Ketua Peradi Cabang Medan versi Juniver Girsang ini mengaku bukan dirinya yang menyiapkan memory kasasi tersebut.Karena itu, Japansen tidak mengetahui kapan memory kasasi tersebut diajukan. Yang dipastikan akan segera diajukan dalam waktu dekat setelah anggotanya melaporkan hal tersebut kepada dirinya.

“Saya tidak tahu. Karena tim belum melaporkan ke saya. Hanya baru sebatas mengajukan kasasi saja,” sebut Japansen. Senada dengan tim kuasa hukum Eddy Syofian, pihak Jaksa Penuntut Umum juga turut mengajukan kontra kasasi ke MA. “Iya kan kasasi mereka (Eddy Syofian dan kuasa hukumnya). Jadi kita juga turut kasasi,” ujar JPU Rehulina Purba dan Ingan Malem Purba.

Diketahui, majelis hakim tinggi yang diketuai oleh Cicut Sutiarso didampingi hakim tinggi anggota yakni Robert Simorangkir dan Mangasa Manurung menghukum Eddy Syofian selama 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan dan membebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 1,145 miliar.

Eddy Syofian terbukti bersalah melakukan korupsi pada penyaluran dana hibah dan bansos di Kesbangpol dan Linmas Provsu pada Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,145 miliar. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/