25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Saksi Sudutkan Gatot

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Sekda kota Medan Hasban Ritonga hadir dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan negeri Medan, Senin (7/11). Agenda persidangan adalah mendengar keterangan saksi .

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Irene Putrie dan Wawan Yunarwanto menghadirkan empat saksi dalam kasus dugaan memberikan uang ketok sebesar Rp 61,8 miliar kepada pimpinan serta anggota DPRD Sumut dengan terdakwa Gatot Pudjo Nugroho selaku mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

Keempat orang yang bersaksi yakni Baharudin Siagian selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Ahmad Fuad Lubis selaku mantan Kabiro Keuangan Setda Provsu, Randiman Tarigan selaku mantan Sekretaris DPRD Sumut serta M Alinafiah selaku mantan Bendahara DPRD Sumut.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono tersebut, Ahmad Fuad Lubis mengaku diperintahkan oleh Sekda saat itu, Nurdin Lubis untuk memberikan sejumlah uang ke Sekwan, Randiman Tarigan dan selanjutnya diserahkan ke anggota DPRD Sumut sebesar Rp 500 juta untuk pembahasan LPJP TA 2012.

“Pak Nurdin mengaku diperintahkan oleh pak Gatot. Saya terpaksa harus mengikutinya pak. Uangnya dikumpul dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Saya dan pak Nurdin diajarkan untuk mengumpulkan uang dari SKPD. Kami juga disuruh menghitung belanja langsung,” jelas Fuad di Ruang Aula Lantai II Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/11).

Diungkapkan Fuad, saat itu SKPD yang menyumbang bervariasi mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 5 miliar. Ada juga yang gak memberi. “Para SKPD mengantar ke saya. Sampai Tahun 2015, uang terkumpul dari SKPD sekitar Rp 20 miliar lebih. Uang yang terkumpul itu diserahkan ke pak Randiman untuk didistribusikan ke pimpinan dan anggota DPRD Sumut,” ungkapnya.

Menurut Fuad, uang ketok itu diberi secara bertahap. Untuk ke 7 item itu, Fuad berhasil mengumpulkan Rp 20 miliar. “Uangnya dikumpul dari SKPD. SKPD mengambil uang dari pihak ketiga. Tidak ada resiko bila SKPD bilang gak mampu memberikan uang,” terang Fuad.

Sementara itu, Baharudin Siagian mengungkapkan, dirinya bersama Ahmad Fuad, Nurdin Lubis dan Randiman mengadakan pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD Sumut yakni M Afan, Kamaludin Harahap, Sigit Pramono Asri dan Chaidir Ritonga untuk membicarakan LPJP Tahun 2012. Saat itu, Kamaluddin menyebut semuanya aman apabila ada uang ketok.

“Setelah pertemuan itu, uang ketoknya sudah ada nominal yakni Rp 1,55 miliar. Kami sampaikan ke pak Gubernur. Pak Gatot bilang ‘yaudah kalian selesaikan’. Untuk menyanggupi uang ketok itu, pak Randiman meminjam ke seseorang bernama Anwar sebesar Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Selain itu, dalam membahas P-APBD 2013, lagi-lagi Kamaluddin meminta ‘uang ketok’. Kali ini, nominalnya yakni Rp 2,55 miliar. Dijelaskan Baharudin, untuk uang ketok ini dikumpulkan dari 51 SKPD dan 1 biro sebanyak Rp 5,1 miliar dan diserahkan ke Alinafiah.

“Uang itu langsung diberikan untuk uang ketok. Sisanya bayar utang ke Anwar. Sampai saya berhenti (sebagai Kabiro Keuangan), masih ada tunggakan ke DPRD Sumut,” cetus Baharudin.

Sedangkan Randiman Tarigan menyebut dirinya mempunyai data sejumlah anggota dewan yang mendapat bagian uang ketok. Ia mengaku peminjaman uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan Anwar itu diterima oleh Alinafiah melalui cek langsung di Bank Mandiri, Lapangan Merdeka Medan.

“Setelah paripurna, masing-masing pimpinan dan anggota DPRD Sumut menemui Alinafiah. Untuk R-APBD 2014, pimpinan dan anggota DPRD Sumut juga meminta uang ketok Rp 6,2 miliar,” ucap Randiman.

Saksi lain, M Alinafiah mengaku total dana yang dikumpul keseluruhan dri SKPD sebesar Rp 49,235 miliar sudah didistribusikan ke pimpinan dan anggota DPRD Sumut dari Tahun 2013-2015. Termasuk pada Januari 2014 sampai Februari 2015, dibagikan ke pimpinan dan anggota DPRD Sumut sebesar Rp 38 miliar.

“Untuk yang Rp 38 miliar ini, hanya Fraksi PKS yang menolak. Itu isi kesepakatan antara Pemprov Sumut dan anggota dewan. Saya tidak tau apa kesepakatannya,” ujar Alinafiah. Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Gatot menyebut bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan untuk memberikan uang kepada anggota dewan.(?gus)

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Sekda kota Medan Hasban Ritonga hadir dalam persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Pengadilan negeri Medan, Senin (7/11). Agenda persidangan adalah mendengar keterangan saksi .

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), Irene Putrie dan Wawan Yunarwanto menghadirkan empat saksi dalam kasus dugaan memberikan uang ketok sebesar Rp 61,8 miliar kepada pimpinan serta anggota DPRD Sumut dengan terdakwa Gatot Pudjo Nugroho selaku mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).

Keempat orang yang bersaksi yakni Baharudin Siagian selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), Ahmad Fuad Lubis selaku mantan Kabiro Keuangan Setda Provsu, Randiman Tarigan selaku mantan Sekretaris DPRD Sumut serta M Alinafiah selaku mantan Bendahara DPRD Sumut.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Didik Setyo Handono tersebut, Ahmad Fuad Lubis mengaku diperintahkan oleh Sekda saat itu, Nurdin Lubis untuk memberikan sejumlah uang ke Sekwan, Randiman Tarigan dan selanjutnya diserahkan ke anggota DPRD Sumut sebesar Rp 500 juta untuk pembahasan LPJP TA 2012.

“Pak Nurdin mengaku diperintahkan oleh pak Gatot. Saya terpaksa harus mengikutinya pak. Uangnya dikumpul dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah). Saya dan pak Nurdin diajarkan untuk mengumpulkan uang dari SKPD. Kami juga disuruh menghitung belanja langsung,” jelas Fuad di Ruang Aula Lantai II Pengadilan Tipikor Medan, Senin (14/11).

Diungkapkan Fuad, saat itu SKPD yang menyumbang bervariasi mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 5 miliar. Ada juga yang gak memberi. “Para SKPD mengantar ke saya. Sampai Tahun 2015, uang terkumpul dari SKPD sekitar Rp 20 miliar lebih. Uang yang terkumpul itu diserahkan ke pak Randiman untuk didistribusikan ke pimpinan dan anggota DPRD Sumut,” ungkapnya.

Menurut Fuad, uang ketok itu diberi secara bertahap. Untuk ke 7 item itu, Fuad berhasil mengumpulkan Rp 20 miliar. “Uangnya dikumpul dari SKPD. SKPD mengambil uang dari pihak ketiga. Tidak ada resiko bila SKPD bilang gak mampu memberikan uang,” terang Fuad.

Sementara itu, Baharudin Siagian mengungkapkan, dirinya bersama Ahmad Fuad, Nurdin Lubis dan Randiman mengadakan pertemuan dengan Wakil Ketua DPRD Sumut yakni M Afan, Kamaludin Harahap, Sigit Pramono Asri dan Chaidir Ritonga untuk membicarakan LPJP Tahun 2012. Saat itu, Kamaluddin menyebut semuanya aman apabila ada uang ketok.

“Setelah pertemuan itu, uang ketoknya sudah ada nominal yakni Rp 1,55 miliar. Kami sampaikan ke pak Gubernur. Pak Gatot bilang ‘yaudah kalian selesaikan’. Untuk menyanggupi uang ketok itu, pak Randiman meminjam ke seseorang bernama Anwar sebesar Rp 1,5 miliar,” ungkapnya.

Selain itu, dalam membahas P-APBD 2013, lagi-lagi Kamaluddin meminta ‘uang ketok’. Kali ini, nominalnya yakni Rp 2,55 miliar. Dijelaskan Baharudin, untuk uang ketok ini dikumpulkan dari 51 SKPD dan 1 biro sebanyak Rp 5,1 miliar dan diserahkan ke Alinafiah.

“Uang itu langsung diberikan untuk uang ketok. Sisanya bayar utang ke Anwar. Sampai saya berhenti (sebagai Kabiro Keuangan), masih ada tunggakan ke DPRD Sumut,” cetus Baharudin.

Sedangkan Randiman Tarigan menyebut dirinya mempunyai data sejumlah anggota dewan yang mendapat bagian uang ketok. Ia mengaku peminjaman uang sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan Anwar itu diterima oleh Alinafiah melalui cek langsung di Bank Mandiri, Lapangan Merdeka Medan.

“Setelah paripurna, masing-masing pimpinan dan anggota DPRD Sumut menemui Alinafiah. Untuk R-APBD 2014, pimpinan dan anggota DPRD Sumut juga meminta uang ketok Rp 6,2 miliar,” ucap Randiman.

Saksi lain, M Alinafiah mengaku total dana yang dikumpul keseluruhan dri SKPD sebesar Rp 49,235 miliar sudah didistribusikan ke pimpinan dan anggota DPRD Sumut dari Tahun 2013-2015. Termasuk pada Januari 2014 sampai Februari 2015, dibagikan ke pimpinan dan anggota DPRD Sumut sebesar Rp 38 miliar.

“Untuk yang Rp 38 miliar ini, hanya Fraksi PKS yang menolak. Itu isi kesepakatan antara Pemprov Sumut dan anggota dewan. Saya tidak tau apa kesepakatannya,” ujar Alinafiah. Menanggapi keterangan para saksi, terdakwa Gatot menyebut bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan untuk memberikan uang kepada anggota dewan.(?gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/