32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Segera Diadili di Medan, Pangonal Dititipkan di Tanjunggusta

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG: Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menjadi saksi terhadap terdakwa Asiong di Pengadilan Negeri Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidikan terhadap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap telah rampung. Dalam waktu dekat, mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu ini akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Karenanya, KPK menitipkan Pangonal di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta, Medan, Rabu (14/11).

“Penyidikan untuk PHH, Bupati Labuhanbatu telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos, kemarin.

Febri mengatakan, pelimpahan tahap dua Pangonal Harahap didampingi kuasa hukum dan seterusnya dibawa ke Rutan Tanjunggusta. “Hari (kemarin) yang bersangkutan didampingi penasehat hukum dan kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan,” jelasnya.

Diperkara ini, lanjut Febri, KPK telah memeriksa sebanyak 63 saksi untuk tersangka Pangonal Harahap yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta. Diantaranya Kabag Keuangan dan Program RSUD Rantauprapat, Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Direktur CV Hendy Nasri, Ketua DPRD Labuhanbatu, Kepala Basecamp PT Binivian Konstruksi Abadi, Kepala Cabang Mandiri Tunas Finance Medan II.

Terpisah, Kepala Rutan (Karutan) Tanjunggusta, Rudi Sianturi mengaku belum menerima limpahan KPK, Pangonal Harahap. Namun dia mengakui, informasi tersebut telah dia ketahui dari anggotanya. Namun sejauh ini belum ada pihak KPK mengantarkan Pangonal Harahap ke sel. “Bupati Labuhanbatu itu ya? Memang sudah dapat informasi dari anggota bahwa tersangka diantarkan kemari, tapi sejauh ini belum ada,” ucap Rudi.

Rudi mengatakan, kemungkinan tersangka suap fee pelbagai proyek di Labuhanbatu tersebut akan diantarkan sore atau malam. “Sekarang belum ada. Mungkin sore atau malam nanti diantarkan ke sini (Rutan). Informasi selanjutnya nanti saya kabari lagi ya,” pungkasnya.

Benar saja. Berselang beberpa jam, Rudi kembali memberi kabar kalau Pangonal sudah tiba di Rutan Tanjunggusta. Menurutnya, Pangonal diantar tiga penyidik KPK sekira pukul 17.15 WIB ke Rutan Tanjunggusta. “Sementara akan diinapkan di Sel Blok Tipikor Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan,” tandasnya.

Diketahui, eks Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap disangkakan menerima suap dari swasta yakni Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi bernama Efendi Sahputra alias Asiong terkait proyek di Labuhanbatu pada tahun 2016, 2017 hingga 2018.

Pangonal Harahap dinilai telah menerima suap hingga lebih dari Rp38 miliar dari pengusaha tersebut setelah KPK melakukan penyidikan lebih lanjut dari 33 saksi untuk dimintai keterangan. Untuk Efendi Sahputra alias Asiong sendiri, Pengadilan Negeri Medan telah menjadwalkan sidang tuntutan pada Kamis pekan depan. (man)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG: Mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap menjadi saksi terhadap terdakwa Asiong di Pengadilan Negeri Medan, belum lama ini.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidikan terhadap mantan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap telah rampung. Dalam waktu dekat, mantan Ketua DPC PDI Perjuangan Labuhanbatu ini akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Karenanya, KPK menitipkan Pangonal di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjunggusta, Medan, Rabu (14/11).

“Penyidikan untuk PHH, Bupati Labuhanbatu telah selesai hari ini. Berkas dan tersangka diserahkan Penyidik ke Penuntut Umum,” kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos, kemarin.

Febri mengatakan, pelimpahan tahap dua Pangonal Harahap didampingi kuasa hukum dan seterusnya dibawa ke Rutan Tanjunggusta. “Hari (kemarin) yang bersangkutan didampingi penasehat hukum dan kemudian dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan Sumatera Utara dikarenakan persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Medan,” jelasnya.

Diperkara ini, lanjut Febri, KPK telah memeriksa sebanyak 63 saksi untuk tersangka Pangonal Harahap yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta. Diantaranya Kabag Keuangan dan Program RSUD Rantauprapat, Sekda Kabupaten Labuhanbatu, Direktur CV Hendy Nasri, Ketua DPRD Labuhanbatu, Kepala Basecamp PT Binivian Konstruksi Abadi, Kepala Cabang Mandiri Tunas Finance Medan II.

Terpisah, Kepala Rutan (Karutan) Tanjunggusta, Rudi Sianturi mengaku belum menerima limpahan KPK, Pangonal Harahap. Namun dia mengakui, informasi tersebut telah dia ketahui dari anggotanya. Namun sejauh ini belum ada pihak KPK mengantarkan Pangonal Harahap ke sel. “Bupati Labuhanbatu itu ya? Memang sudah dapat informasi dari anggota bahwa tersangka diantarkan kemari, tapi sejauh ini belum ada,” ucap Rudi.

Rudi mengatakan, kemungkinan tersangka suap fee pelbagai proyek di Labuhanbatu tersebut akan diantarkan sore atau malam. “Sekarang belum ada. Mungkin sore atau malam nanti diantarkan ke sini (Rutan). Informasi selanjutnya nanti saya kabari lagi ya,” pungkasnya.

Benar saja. Berselang beberpa jam, Rudi kembali memberi kabar kalau Pangonal sudah tiba di Rutan Tanjunggusta. Menurutnya, Pangonal diantar tiga penyidik KPK sekira pukul 17.15 WIB ke Rutan Tanjunggusta. “Sementara akan diinapkan di Sel Blok Tipikor Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan,” tandasnya.

Diketahui, eks Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap disangkakan menerima suap dari swasta yakni Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi bernama Efendi Sahputra alias Asiong terkait proyek di Labuhanbatu pada tahun 2016, 2017 hingga 2018.

Pangonal Harahap dinilai telah menerima suap hingga lebih dari Rp38 miliar dari pengusaha tersebut setelah KPK melakukan penyidikan lebih lanjut dari 33 saksi untuk dimintai keterangan. Untuk Efendi Sahputra alias Asiong sendiri, Pengadilan Negeri Medan telah menjadwalkan sidang tuntutan pada Kamis pekan depan. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/