MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan akan kembali membuka Kesawan City Walk (KCW) pada 19 November 2021 mendatang. Pembukaan KCW ini seiring dengan menurunnya penyebaran Covid-19, yang ditandai Kota Medan kini berada di PPKM Level 2.
Meski demikian, penerapan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat akan tetap diberlakukan, baik kepada pengunjung maupun pelaku UMKM yang berjualan.
Berbagai persiapan pun telah dilakukan Pemko Medan, agar nantinya KCW ini lebih baik lagi dari yang sebelumnya.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis mengatakan, segala persiapan untuk pembukaan kembali KCW telah dirampungkan. Begitupun berbagai kekurangan dalam pelaksanaan sebelumnya, sudah dievaluasi dan akan diperbaiki pada pelaksanaan KCW yang akan dimulai pada 19 November nanti.
“Berbagai kesiapan dari segala sektor telah dirampungkan dan dikoordinasikan dengan OPD terkait. Dan finalisasinya akan dilakukan 15 November, dipimpin langsung Bapak Wali Kota Medan. Nanti akan ada masukan dari Pak Wali, agar pelaksanaan KCW ini semakin baik lagi,” ungkap Endar.
Endar juga menjelaskan, nantinya akan ada perbedaan antara KCW yang lama dengan KCW yang baru. Perbedaan yang signifikan akan terlihat dari konsep yang nantinya menggunakan konsep food court.
“Sebelumnya masyarakat yang ingin makan dan minum hanya bisa duduk di dekat tenant tempat dia membeli, sehingga dikhawatirkan terjadi penumpukan.
Namun nanti diubah menjadi konsep food court. Semua meja diletakkan di pelataran jalan. Jadi masyarakat bebas memilih meja, tidak harus berdekatan dengan tenant tempat dia membeli makanan,” jelasnya.
Untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di lokasi KCW, Pemko Medan juga telah menyiapkan berbagai peralatan sarana dan prasarana, termasuk alat scan PeduliLindungi di setiap pintu masuk. Rencananya akan ada 10 pintu masuk yang dijaga oleh petugas, dilengkapi dengan alat scan PeduliLindungi dan alat pengukur suhu tubuh.
“Selain itu, nanti akan ada petugas yang melakukan patroli secara rutin, untuk mengimbau masyarakat agar tetap menjaga prokes,” imbuh Endar.
Tak hanya menerapkan prokes terhadap pengunjung, Endar juga menyebutkan, pelaku UMKM yang berjualan di KCW tetap harus menerapkan prokes dengan ketat. Menurutnya, segala aturan dan sosialisasi telah disampaikan ke para pelaku UMKM agar ditaati.
“Bagi pelaku UMKM yang melanggar akan ada sanksi tegas yang akan diberikan,” pungkas Endar. (map/saz)