26 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Harapan Square Distop Sementara

MEDAN- Berkat desakan anggota DPRD Medan dan warga sekitar, akhirnya Pemko Medan memberhentikan sementara (stanvas) pembangunan Harapan Square. Pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan wisatawan dalam mendukung program Visit Medan Year 2012 ini akan dilanjutkan setelah ada solusi terbaik.

“Kita minta Camat Medan Maimun untuk stanvaskan pembangunan sesuai dengan arahan anggota dewan. Pembangunan ini akan dilanjutkan sampai masalah masyarakat yang komplain selesai,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri di sela-sela acara sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Hotel Royal Perintis Medan, Rabu (14/12).

Dikatakan Syaiful, untuk kelanjutan pembangunan Harapan Square, nantinya akan dilakukan pembenahan. “Pembenahan itu akan dilakukan setelah duduk bersama antara masyarakat, pemerintah dan anggota dewan,” jelas Syaiful.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Medan Jumadi yang kebetulan hadir dalam acara itu menyebutkan, sesuai kesepakatan Pemko Medan, pembangunan Harapan Square akan dibenahi setelah duduk bersama antara masyarakat, pemerintah dan anggota dewan yang akan dilakukan Senin mendatang (20/12).
“Saat ini kita minta hentikan dulu sementara sehingga bisa menjaga kondusifitas. Setelah itu barulah kita akan duduk bersama, dan dari situ akan dapat muncul pemikiran dan solusi yang tujuannya untuk kebaikan bersama,” ujar Jumadi.

Di tempat terpisah, Kadis Binamarga Kota Medan Ir Gunawan Surya Lubis membantah kalau Dinas Binamarga telah mengeluarkan Izin Pembangunan Harapan Square. “Saya tidak pernah mengeluarkan Izin pembangunan Harapan Square, namun Dinas Binamarga hanya memberikan rekomendasi tentang pembangunan itu,” beber Gunawan, usai rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Medan.

Gunawan mengatakan, rekomendasi tersebut sebagai pertimbangan kepada pelaksanaan pembangunan Harapan Square agar menjaga kondisi drainase dengan baik. “Kita berharap drainase jangan sampai tertutup dengan pembangunan Harapan Square itu sehingga aliran air tidak berfungsi dengan baik. Dan kami juga meminta agar pembangunan Harapan Square tidak merusak jalan atau bangunan, jangan sampai ke badan jalan,” ucap Gunawan.

Diakuinya, Dinas Binamarga sudah melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan Harapan Square dan tidak menemukan kesalahan dalam pembangunan Harapan Square. “Drainase saya lihat juga tidak tutupi, dan bangunannya tidak sampai ke badan jalan,” ungkap Gunawan.

Menurut Gunawan pembangunan Harapan Square memang melanggar Peraturan Wali Kota Medan No 9 tahun 2009, namun Harapan Square tetap dibangun, karena Pemko Medan melihat beberapa aspek, sehingga dianggap penting untuk membangunnya.

“Itukan tempat para pedagang kaki lima sejak dulu, jadi pemko melihat perlu dilakukan penataan sehingga terlihat rapi, pemko melihat pedagang kaki lima perlu dibantu, itu makanya pembangunan Harapan Square dilakukan,” paparnya.

Sementara sebelumnya, Kabag Perekonomian Medan Dahnar Siregar dan Camat Medan Maimun Said Reza mengatakan, pembangunan Harapan Square di atas drainase dan trotoar telah mengantongi izin dari Dinas Binamarga. Bahkan, ketika disinggung pembangunan ini melanggar Perwal No 9 tahun 2009, Dahnar menyebutkan kalau pembangunan ini ada pengecualian.

“Pembangunan ini berada di atas aset Pemko Medan, jadi tidak perlu IMB dan tidak melanggar Perwal karena ini pengecualian pembangunannya untuk kepentingan masyarakat banyak,” terang Dahnar diamini Said Reza.(adl)

MEDAN- Berkat desakan anggota DPRD Medan dan warga sekitar, akhirnya Pemko Medan memberhentikan sementara (stanvas) pembangunan Harapan Square. Pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan wisatawan dalam mendukung program Visit Medan Year 2012 ini akan dilanjutkan setelah ada solusi terbaik.

“Kita minta Camat Medan Maimun untuk stanvaskan pembangunan sesuai dengan arahan anggota dewan. Pembangunan ini akan dilanjutkan sampai masalah masyarakat yang komplain selesai,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Syaiful Bahri di sela-sela acara sosialisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri di Hotel Royal Perintis Medan, Rabu (14/12).

Dikatakan Syaiful, untuk kelanjutan pembangunan Harapan Square, nantinya akan dilakukan pembenahan. “Pembenahan itu akan dilakukan setelah duduk bersama antara masyarakat, pemerintah dan anggota dewan,” jelas Syaiful.

Sementara, Ketua Komisi C DPRD Medan Jumadi yang kebetulan hadir dalam acara itu menyebutkan, sesuai kesepakatan Pemko Medan, pembangunan Harapan Square akan dibenahi setelah duduk bersama antara masyarakat, pemerintah dan anggota dewan yang akan dilakukan Senin mendatang (20/12).
“Saat ini kita minta hentikan dulu sementara sehingga bisa menjaga kondusifitas. Setelah itu barulah kita akan duduk bersama, dan dari situ akan dapat muncul pemikiran dan solusi yang tujuannya untuk kebaikan bersama,” ujar Jumadi.

Di tempat terpisah, Kadis Binamarga Kota Medan Ir Gunawan Surya Lubis membantah kalau Dinas Binamarga telah mengeluarkan Izin Pembangunan Harapan Square. “Saya tidak pernah mengeluarkan Izin pembangunan Harapan Square, namun Dinas Binamarga hanya memberikan rekomendasi tentang pembangunan itu,” beber Gunawan, usai rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Medan.

Gunawan mengatakan, rekomendasi tersebut sebagai pertimbangan kepada pelaksanaan pembangunan Harapan Square agar menjaga kondisi drainase dengan baik. “Kita berharap drainase jangan sampai tertutup dengan pembangunan Harapan Square itu sehingga aliran air tidak berfungsi dengan baik. Dan kami juga meminta agar pembangunan Harapan Square tidak merusak jalan atau bangunan, jangan sampai ke badan jalan,” ucap Gunawan.

Diakuinya, Dinas Binamarga sudah melakukan peninjauan ke lokasi pembangunan Harapan Square dan tidak menemukan kesalahan dalam pembangunan Harapan Square. “Drainase saya lihat juga tidak tutupi, dan bangunannya tidak sampai ke badan jalan,” ungkap Gunawan.

Menurut Gunawan pembangunan Harapan Square memang melanggar Peraturan Wali Kota Medan No 9 tahun 2009, namun Harapan Square tetap dibangun, karena Pemko Medan melihat beberapa aspek, sehingga dianggap penting untuk membangunnya.

“Itukan tempat para pedagang kaki lima sejak dulu, jadi pemko melihat perlu dilakukan penataan sehingga terlihat rapi, pemko melihat pedagang kaki lima perlu dibantu, itu makanya pembangunan Harapan Square dilakukan,” paparnya.

Sementara sebelumnya, Kabag Perekonomian Medan Dahnar Siregar dan Camat Medan Maimun Said Reza mengatakan, pembangunan Harapan Square di atas drainase dan trotoar telah mengantongi izin dari Dinas Binamarga. Bahkan, ketika disinggung pembangunan ini melanggar Perwal No 9 tahun 2009, Dahnar menyebutkan kalau pembangunan ini ada pengecualian.

“Pembangunan ini berada di atas aset Pemko Medan, jadi tidak perlu IMB dan tidak melanggar Perwal karena ini pengecualian pembangunannya untuk kepentingan masyarakat banyak,” terang Dahnar diamini Said Reza.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/