25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Tahanan Kota Kabur saat Hendak Dieksekusi

Kasus Pemalsuan Akta Tanah

MEDAN-Terpidana pemalsu akta tanah seluas 5.000 hektar lebih di Kabupaten Madina, Ignasius Sago kabur saat dieksekusi untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Jumat (28/12). Terpidana yang dihukum satu tahun enam bulan ini sudah tidak terlihat lagi di kediamannya Komplek Royal Sumatera dan di Jalan Kejaksaan. Saat JPU mendatangi kediamannya, kondisi rumah terlihat kosong. Menurut staf keamanan komplek, biasanya rumah yang beralamat di Blok C No 177/178 berpenghuni.

Awalnya, Sago menjadi tahanan kota mulai dari penyidik Poldasu. Namun, dalam putusan majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau memvonisnya satu tahun enam bulan penjara, karena dianggap terbukti melakukan pemalsuan akta tanah. Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Jumat sore, Sago segera ditahan. Sebelumnya JPU, Dwi Meily Nova dan Nilma Lubis menuntut selama dua tahun penjara.

“Sudah tidak nampak lagi orangnya. Bagaimana mau mengeksekusinya,” ungkap JPU, Dwi Meily Nova, Jumat (28/12). Nova mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung mengeksekusi terdakwa begitu selesai sidang. Pasalnya, mereka belum mendapat penetapan dan salinan putusan hakim.
“Apa alasan penahanannya. Apa bisa gitu saja, tanpa penetapan dan salinan putusan,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, penasehat hukum korban, Oktobermand Simanjuntak, Purba Halomoan Siagian selaku pihak yang melaporkan perkara ini merasa kecewa dengan kinerja jaksa. Mereka menilai jaksa tidak profesional.

“Jaksa terkesan memberikan kesempatan kepada terpidana melarikan diri atau menghilang,” ungkapnya.
Alasan belum ada penetapan maupun belum ada salinan dinilai alasan yang tidak logis. Sebab, bukan sekali ini saja putusan tersebut dikeluarkan. Seharusnya, jaksa penuntut umum bisa menitipkan sementara di sel tahanan sementara PN Medan dan dia mengambil salinan putusan.
“Setelah itu, dia balik ke kantornya untuk mengurus administrasi penahanan. Perkara ini juga tidak perlu penetapan lagi. Sebab, sudah dibacakan vonis,” tambahnya.

Dia menilai, seharusnya JPU menjalankan tupoksinya. Ada yang harus dilakukannya sesuai prosedur. Akibat ketidakprofesionalannya, terdakwa lari dan JPU kucar-kacir mencari. “Putusan itu harus dijalankan segera. Tidak perlu menunggu inkrah,” pungkasnya.(gus)

Kasus Pemalsuan Akta Tanah

MEDAN-Terpidana pemalsu akta tanah seluas 5.000 hektar lebih di Kabupaten Madina, Ignasius Sago kabur saat dieksekusi untuk ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Jumat (28/12). Terpidana yang dihukum satu tahun enam bulan ini sudah tidak terlihat lagi di kediamannya Komplek Royal Sumatera dan di Jalan Kejaksaan. Saat JPU mendatangi kediamannya, kondisi rumah terlihat kosong. Menurut staf keamanan komplek, biasanya rumah yang beralamat di Blok C No 177/178 berpenghuni.

Awalnya, Sago menjadi tahanan kota mulai dari penyidik Poldasu. Namun, dalam putusan majelis hakim yang diketuai Erwin Mangatas Malau memvonisnya satu tahun enam bulan penjara, karena dianggap terbukti melakukan pemalsuan akta tanah. Dalam putusannya yang dibacakan dalam persidangan Jumat sore, Sago segera ditahan. Sebelumnya JPU, Dwi Meily Nova dan Nilma Lubis menuntut selama dua tahun penjara.

“Sudah tidak nampak lagi orangnya. Bagaimana mau mengeksekusinya,” ungkap JPU, Dwi Meily Nova, Jumat (28/12). Nova mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung mengeksekusi terdakwa begitu selesai sidang. Pasalnya, mereka belum mendapat penetapan dan salinan putusan hakim.
“Apa alasan penahanannya. Apa bisa gitu saja, tanpa penetapan dan salinan putusan,” ungkapnya lagi.
Sementara itu, penasehat hukum korban, Oktobermand Simanjuntak, Purba Halomoan Siagian selaku pihak yang melaporkan perkara ini merasa kecewa dengan kinerja jaksa. Mereka menilai jaksa tidak profesional.

“Jaksa terkesan memberikan kesempatan kepada terpidana melarikan diri atau menghilang,” ungkapnya.
Alasan belum ada penetapan maupun belum ada salinan dinilai alasan yang tidak logis. Sebab, bukan sekali ini saja putusan tersebut dikeluarkan. Seharusnya, jaksa penuntut umum bisa menitipkan sementara di sel tahanan sementara PN Medan dan dia mengambil salinan putusan.
“Setelah itu, dia balik ke kantornya untuk mengurus administrasi penahanan. Perkara ini juga tidak perlu penetapan lagi. Sebab, sudah dibacakan vonis,” tambahnya.

Dia menilai, seharusnya JPU menjalankan tupoksinya. Ada yang harus dilakukannya sesuai prosedur. Akibat ketidakprofesionalannya, terdakwa lari dan JPU kucar-kacir mencari. “Putusan itu harus dijalankan segera. Tidak perlu menunggu inkrah,” pungkasnya.(gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/