28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

8 Nelayan Masih Ditahan Malaysia

8 Lainnya Kemarin Tiba di Deliserdang

MEDAN- Setelah sempat tertunda kepulanganya selama beberapa pekan dari Malaysia, akhirnya delapan nelayan asal Kabupaten Deliserdang tiba di Tanah Air Jumat (14/12) kemarin. Rombongan nelayan tradisional ini tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan sekira pukul 11.10 WIB siang, dengan menumpang pesawat komersial Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8077 dari Penang (Malaysia).

Nelayan yang dipulangkan tersebut diantaranya Alwatan, Rahmatsyah Wani bin Abdillah, Johan bin Hemin, Azwar, Wahyu, Alan, Edi dan Edo, semuanya warga Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang, didampingi Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Deliserdang Rahmadsyah.

Nelayan tradisional ini disambut isak tangis keluarga mereka masing-masing yang menjemputnya di Bandara Polonia Medan. Sementara itu, pada wartawan Jumat (14/12) di Bandara Polonia Medan, Rahmadsyah, mengatakan nelayan tersebut ditangkap Tentara Laut Diraja Malaysia atas tuduhan melewati batas perairan negaranya. Penangkapan nelayan itu sendiri terjadi pada 17 November 2012 lalu. “Dalam persidangan di Malaysia, mereka divonis bebas karena mereka tidak bersalah,” katanya.

Walau pun divonis bebas, sambungnya, namun upaya pemulangan para nelayan itu tidak bisa segera dilakukan karena harus menyelesaikan proses administrasi yang membutuhkan waktu. Ditegaskannya, masih ada 8 nelayan lagi asal Deliserdang yang masih ditahan di Penang, Malaysia dan proses sidang mereka sudah berjalan. “4 dinyatakan bebas dan 4 lagi bersalah termasuk nakhoda yang didenda 10 ribu Ringgit. Saat ini mereka sedang mengajukan banding,” tegasnya.

Berdasarkan informasinya, tiga orang ditangkap pada 20 Oktober 2012 lalu yakni Alwatan, Rahmatsah Wani, Johan dan lima orang lainnya yaitu Azuar, Alang, Wahyu, Edi, Dede ditangkap pada tanggal 17 November 2012. Rahmadsyah menuturkan, para nelayan ini ditangkap karena dituduh melewati perbatasan kedua negara.

“Perbatasan laut ini sampai sekarang masih abu-abu dan tak kunjung selesai. Kami berharap, agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini. Selain itu kami juga meminta agar MoU yang ditandatangani pada 2011 lalu untuk ditaati oleh negara Malaysia. Jadi nelayan tradisional yang kapalnya  di bawah 10 GT untuk tidak ditangkap saat melewati perbatasan melainkan dipaksa kembali,” ucapnya.

Diterangkannya, ada delapan nelayan Pantai Labu yang masih ditahan di Malaysia. Enam di antaranya yakni Ian, Ismail, dan Susanto yang sudah divonis 6 bulan penjara dan denda RM 10 ribu. “Kita sampai saat ini masih upayakan untuk tingkat banding,” sebutnya.

Alwatan dan Johan yang sudah dua kali ditangkap di lokasi sama. Tak hanya itu, Alwatan juga baru ditangkap dan dibebaskan pada Agustus 2012 lalu. Alwatan mengaku sengaja ke perairan tempat dia ditangkap karena ikannya lebih banyak. “Kalau di perairan kita ikannya ada tapi harus menunggunya lama,” ucapnya.

Dijelaskannya, tidak akan mendatangi perairan itu lagi dan dia mengaku jera. “Memang kita diperlakukan baik, tapi jauh dari keluarga dan saya tak mau lagi,” ujarnya.

Linda (30), yang merupakan istri Muhammad Dian alias Ian, langsung menangis mengetahui suaminya tidak ikut dalam rombongan nelayan yang dibebaskan dan yang tiba di Bandara Polonia Medan. “Saya sedih bang karena yang lain sudah bertemu suaminya sementara saya belum bertemu dengan suami saya,” bebernya.

Sebutnya, selama ini suaminya, Ian merupakan tulang punggung keluarganya, sehingga kehadirannya sangat ditunggu keluarga. Linda mengaku, dirinya sangat kesulitan membiayai kebutuhan hidupnya beserta 3 anaknya. “Siapa yang mengasih dan memberikan kami makan karena saya tak bisa berkerja sebab anak saya masih kecil-kecil,” tutur Linda dengan air mata berlinang.

Selanjutnya para nelayan yang dibebaskan oleh Malaysia tersebut pun kembali ke Deliserdang bersama dengan rombongan menggunakan mobil bus yang telah disediakan.(jon/btr)

8 Lainnya Kemarin Tiba di Deliserdang

MEDAN- Setelah sempat tertunda kepulanganya selama beberapa pekan dari Malaysia, akhirnya delapan nelayan asal Kabupaten Deliserdang tiba di Tanah Air Jumat (14/12) kemarin. Rombongan nelayan tradisional ini tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Polonia Medan sekira pukul 11.10 WIB siang, dengan menumpang pesawat komersial Air Asia dengan nomor penerbangan QZ 8077 dari Penang (Malaysia).

Nelayan yang dipulangkan tersebut diantaranya Alwatan, Rahmatsyah Wani bin Abdillah, Johan bin Hemin, Azwar, Wahyu, Alan, Edi dan Edo, semuanya warga Desa Paluh Sibaji, Kecamatan Pantailabu, Kabupaten Deliserdang, didampingi Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Deliserdang Rahmadsyah.

Nelayan tradisional ini disambut isak tangis keluarga mereka masing-masing yang menjemputnya di Bandara Polonia Medan. Sementara itu, pada wartawan Jumat (14/12) di Bandara Polonia Medan, Rahmadsyah, mengatakan nelayan tersebut ditangkap Tentara Laut Diraja Malaysia atas tuduhan melewati batas perairan negaranya. Penangkapan nelayan itu sendiri terjadi pada 17 November 2012 lalu. “Dalam persidangan di Malaysia, mereka divonis bebas karena mereka tidak bersalah,” katanya.

Walau pun divonis bebas, sambungnya, namun upaya pemulangan para nelayan itu tidak bisa segera dilakukan karena harus menyelesaikan proses administrasi yang membutuhkan waktu. Ditegaskannya, masih ada 8 nelayan lagi asal Deliserdang yang masih ditahan di Penang, Malaysia dan proses sidang mereka sudah berjalan. “4 dinyatakan bebas dan 4 lagi bersalah termasuk nakhoda yang didenda 10 ribu Ringgit. Saat ini mereka sedang mengajukan banding,” tegasnya.

Berdasarkan informasinya, tiga orang ditangkap pada 20 Oktober 2012 lalu yakni Alwatan, Rahmatsah Wani, Johan dan lima orang lainnya yaitu Azuar, Alang, Wahyu, Edi, Dede ditangkap pada tanggal 17 November 2012. Rahmadsyah menuturkan, para nelayan ini ditangkap karena dituduh melewati perbatasan kedua negara.

“Perbatasan laut ini sampai sekarang masih abu-abu dan tak kunjung selesai. Kami berharap, agar pemerintah segera menyelesaikan persoalan ini. Selain itu kami juga meminta agar MoU yang ditandatangani pada 2011 lalu untuk ditaati oleh negara Malaysia. Jadi nelayan tradisional yang kapalnya  di bawah 10 GT untuk tidak ditangkap saat melewati perbatasan melainkan dipaksa kembali,” ucapnya.

Diterangkannya, ada delapan nelayan Pantai Labu yang masih ditahan di Malaysia. Enam di antaranya yakni Ian, Ismail, dan Susanto yang sudah divonis 6 bulan penjara dan denda RM 10 ribu. “Kita sampai saat ini masih upayakan untuk tingkat banding,” sebutnya.

Alwatan dan Johan yang sudah dua kali ditangkap di lokasi sama. Tak hanya itu, Alwatan juga baru ditangkap dan dibebaskan pada Agustus 2012 lalu. Alwatan mengaku sengaja ke perairan tempat dia ditangkap karena ikannya lebih banyak. “Kalau di perairan kita ikannya ada tapi harus menunggunya lama,” ucapnya.

Dijelaskannya, tidak akan mendatangi perairan itu lagi dan dia mengaku jera. “Memang kita diperlakukan baik, tapi jauh dari keluarga dan saya tak mau lagi,” ujarnya.

Linda (30), yang merupakan istri Muhammad Dian alias Ian, langsung menangis mengetahui suaminya tidak ikut dalam rombongan nelayan yang dibebaskan dan yang tiba di Bandara Polonia Medan. “Saya sedih bang karena yang lain sudah bertemu suaminya sementara saya belum bertemu dengan suami saya,” bebernya.

Sebutnya, selama ini suaminya, Ian merupakan tulang punggung keluarganya, sehingga kehadirannya sangat ditunggu keluarga. Linda mengaku, dirinya sangat kesulitan membiayai kebutuhan hidupnya beserta 3 anaknya. “Siapa yang mengasih dan memberikan kami makan karena saya tak bisa berkerja sebab anak saya masih kecil-kecil,” tutur Linda dengan air mata berlinang.

Selanjutnya para nelayan yang dibebaskan oleh Malaysia tersebut pun kembali ke Deliserdang bersama dengan rombongan menggunakan mobil bus yang telah disediakan.(jon/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/