30 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Kaji Ulang Tarif Air

AMINOER RASYID/SUMUT POS PDAM: Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PDAM:
Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diminta melakukan kajian ulang terhadap tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi. Pasalnya, penagihan langsung ke rumah telah dihentikan dan PDAM Tirtanadi justru menerapkan sistem pembayaran rekening air secara online dan membebankan biaya administrasi bank.

“Dengan kata lain, teknologi yang diberlakukan ini tidak menambah kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pembayaran, tapi prosedur dan ongkos yang diperlukan lebih rumit dan mahal,” kata Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi kepada Sumut Pos di Medan, Minggu (14/12).

Padahal menurut Farid, di dalam struktur tarif PDAM Tirtanadi telah termasuk beban hubungan langganan. Dijelaskannya beban hubungan langganan termasuk komponen biaya yang ada dalam struktur penyesuaian tarif air minum dan retribusi air limbah sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Utara, tanggal 13 Maret 2013 dan Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi tanggal 3 Juni 2013.

“Penyesuaiannya kala itu diberlakukan pada penerbitan rekening bulan Agustus 2013. Terjadinya pengalihan sistem pembayaran dari penagihan langsung ke sistem pembayaran online telah mengakibatkan pelanggan melakukan duplikasi pembayaran. Duplikasi terjadi, karena pelanggan selain telah membayar beban hubungan langganan lewat tarif air, pelanggan juga dibebani biaya administrasi perbankan,” bebernya.

Semestinya kata Farid, ketika pembayaran melalui pembayaran online, biaya administrasi perbankan dibebankan kepada pihak PDAM Tirtanadi. “Diperkirakan beban hubungan langganan ada sebesar Rp18 hingga Rp21 miliar. Penggunaan uang tersebut selain untuk biaya petugas penagihan, juga untuk mencetak blanko rekening tagihan air,” ungkapnya.

Kini, pasca-sistem online, sebutnya, beban hubungan langganan dan cetak blanko rekening sudah tidak dipakai lagi. Oleh sebab itu, beban hubungan langganan harus dihapuskan atau biaya administrasi ditiadakan. “Lagi pula, tidak ada lagi petugas yang menagih rekening air itu ke rumah-rumah. Sesuai aturan uang itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya. Konsekuensinya adalah tarif air harus dikaji ulang atau tarif air perlu disesuaikan melalui revisi. Tarif diturunkan dengan mengeluarkan komponen beban hubungan langganan dari struktur tarif air,” imbuh Farid.

Sementara, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Yulizar Parlagutan Lubis mengakui, pihaknya sudah banyak komentar miring mengenai pengelolaan perusahaan oleh tiga direksi yang ada saat ini. Namun secara resmi, mereka belum dapat memberikan penilaian terhadap kinerja yang akan dijelaskan pada RDP dimana pada awal Desember lalu, terpaksa diskor karena hanya dua direksi yang hadir.

“Kita akan meminta mereka menjelaskan bagaimana sebenarnya duduk persoalannya. Termasuk hasil pencapaian selama ini. Untuk itu kita minta mereka hadir lengkap (ketiganya),” ujar pria yang akrab disapa Puli ini kepada wartawan, Minggu (14/12).

Menurutnya rekomendasi apapun termasuk mengganti ketiga direksi PDAM Tritanadi yang ada tersebut bisa saja dikeluarkan mereka, jika memang selama kepemimpinan perusahaan yang bersifat kolektif kolegial itu dianggap gagal membawa perbaikan bagi perusahaan penyedia air bersih bagi masyarakat itu.

Mengenai biaya admisnistrasi yang dibebankan ke pelanggan, menurut politisi PPP ini merupakan kewajaran. Namun menurutnya, yang tidak wajar adalah masalah “double” adminsitrasi yang belum jelas peruntukannya. Sebab, jika bank sudah menerima biaya administrasi, kenapa pelanggan masih dibebani biaya yang sama untuk PDAM. Sehingga, banyak yang memprotes kebijakan pemberlakuan sistem pembayaran online ini.

“Inikan persoalannya bukan hanya biaya admindistrasi itu saja, tetapi lebih kepada manfaat apa yang bisa didapatkan PDAM Tirtanadi sebagai perusahaan daerah. Kalau untuk biaya perbankan, itu wajar. Yang jadi masalah, kenapa pelanggan dikenakan double biaya administrasi?” pungkasnya.(prn/bal/adz)

AMINOER RASYID/SUMUT POS PDAM: Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.
AMINOER RASYID/SUMUT POS
PDAM:
Kantor Perusahaan Air Minum Daerah (PDAM) Tirtanadi Jalan Sisinga-mangaraja Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diminta melakukan kajian ulang terhadap tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi. Pasalnya, penagihan langsung ke rumah telah dihentikan dan PDAM Tirtanadi justru menerapkan sistem pembayaran rekening air secara online dan membebankan biaya administrasi bank.

“Dengan kata lain, teknologi yang diberlakukan ini tidak menambah kemudahan bagi pelanggan dalam melakukan pembayaran, tapi prosedur dan ongkos yang diperlukan lebih rumit dan mahal,” kata Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi kepada Sumut Pos di Medan, Minggu (14/12).

Padahal menurut Farid, di dalam struktur tarif PDAM Tirtanadi telah termasuk beban hubungan langganan. Dijelaskannya beban hubungan langganan termasuk komponen biaya yang ada dalam struktur penyesuaian tarif air minum dan retribusi air limbah sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Utara, tanggal 13 Maret 2013 dan Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi tanggal 3 Juni 2013.

“Penyesuaiannya kala itu diberlakukan pada penerbitan rekening bulan Agustus 2013. Terjadinya pengalihan sistem pembayaran dari penagihan langsung ke sistem pembayaran online telah mengakibatkan pelanggan melakukan duplikasi pembayaran. Duplikasi terjadi, karena pelanggan selain telah membayar beban hubungan langganan lewat tarif air, pelanggan juga dibebani biaya administrasi perbankan,” bebernya.

Semestinya kata Farid, ketika pembayaran melalui pembayaran online, biaya administrasi perbankan dibebankan kepada pihak PDAM Tirtanadi. “Diperkirakan beban hubungan langganan ada sebesar Rp18 hingga Rp21 miliar. Penggunaan uang tersebut selain untuk biaya petugas penagihan, juga untuk mencetak blanko rekening tagihan air,” ungkapnya.

Kini, pasca-sistem online, sebutnya, beban hubungan langganan dan cetak blanko rekening sudah tidak dipakai lagi. Oleh sebab itu, beban hubungan langganan harus dihapuskan atau biaya administrasi ditiadakan. “Lagi pula, tidak ada lagi petugas yang menagih rekening air itu ke rumah-rumah. Sesuai aturan uang itu tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya. Konsekuensinya adalah tarif air harus dikaji ulang atau tarif air perlu disesuaikan melalui revisi. Tarif diturunkan dengan mengeluarkan komponen beban hubungan langganan dari struktur tarif air,” imbuh Farid.

Sementara, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sumut Yulizar Parlagutan Lubis mengakui, pihaknya sudah banyak komentar miring mengenai pengelolaan perusahaan oleh tiga direksi yang ada saat ini. Namun secara resmi, mereka belum dapat memberikan penilaian terhadap kinerja yang akan dijelaskan pada RDP dimana pada awal Desember lalu, terpaksa diskor karena hanya dua direksi yang hadir.

“Kita akan meminta mereka menjelaskan bagaimana sebenarnya duduk persoalannya. Termasuk hasil pencapaian selama ini. Untuk itu kita minta mereka hadir lengkap (ketiganya),” ujar pria yang akrab disapa Puli ini kepada wartawan, Minggu (14/12).

Menurutnya rekomendasi apapun termasuk mengganti ketiga direksi PDAM Tritanadi yang ada tersebut bisa saja dikeluarkan mereka, jika memang selama kepemimpinan perusahaan yang bersifat kolektif kolegial itu dianggap gagal membawa perbaikan bagi perusahaan penyedia air bersih bagi masyarakat itu.

Mengenai biaya admisnistrasi yang dibebankan ke pelanggan, menurut politisi PPP ini merupakan kewajaran. Namun menurutnya, yang tidak wajar adalah masalah “double” adminsitrasi yang belum jelas peruntukannya. Sebab, jika bank sudah menerima biaya administrasi, kenapa pelanggan masih dibebani biaya yang sama untuk PDAM. Sehingga, banyak yang memprotes kebijakan pemberlakuan sistem pembayaran online ini.

“Inikan persoalannya bukan hanya biaya admindistrasi itu saja, tetapi lebih kepada manfaat apa yang bisa didapatkan PDAM Tirtanadi sebagai perusahaan daerah. Kalau untuk biaya perbankan, itu wajar. Yang jadi masalah, kenapa pelanggan dikenakan double biaya administrasi?” pungkasnya.(prn/bal/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/