MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pasca penetapan tersangka kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Menteri Sosial, Juliari P. Batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia beberapa waktu lalu, Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (HIMMAH) Sumatera Utara (Sumut) mendorong KPK RI agar juga mengusut kasus dugaaan korupsi bansos covid-19 di Sumut. Desakan itu disampaikan HIMMAH Sumut dengan melakukan aksi sebar spanduk di seluruh Kota Medan.
Ketua HIMMAH Sumut, Abdul Razak mengatakan, peyimpangan dalam bentuk bansos, pengadaaan barang lainnya memang sangat rentan dikorupsi. “Dengan angka yang fantastis sebesar Rp1,5 triliun, KPK RI harus turun ke Sumut mengambil alih penanganan dugaan korupsi bansos covid 19 dari Polda Sumut. Harus diperiksa aliran refocusing anggaran Rp1,5 triliun di Pemprov Sumut dan Pemko Medan,” kata Razak
Menurutnya, di Pemko Medan ada ratusan miliar anggaran penanganan covid-19 yang diduga bermasalah, namun sayangnya kasus itu terkesan mandeg di Polda Sumut.
Razak menjelaskan, selain Pemko Medan, saat ini ada beberapa kasus bansos covid-19 yang sedang ditangani Polda Sumut. Karenanya bukan tak mungkin, dari dana refocusing Rp1,5 triliun yang dialokasikan Pemprovsu dan ratusan miliar dari Pemko Medan itu terjadi gratifikasi termasuk dalam penentuan vendor.
“Maka dari itu, kami minta secara khusus kepada KPK RI agar mengusut dugaan korupsi bansos covid-19 di Sumatera Utara. Dari mulai dana refocusing tahap I, II, III. Dugaan penyimpangan mulai dari penentuan vendor, pengurangan timbangan dan pengadaan barang lainnya,” kata Razak.
Dikatakannya, PW HIMMAH Sumut akan terus konsisiten mendesak KPK RI untuk mengusut kasus dugaan korupsi bansos covid-19. Pihaknya juga kata Razak telah melakukan berbagai kajian dan akan turun aksi unjuk rasa demi tegaknya supremasi hukum di Sumut.
“KPK RI jangan tebang pilih dalam menangani kasus korupsi. Jangan hanya korupsi menteri, KPK RI juga harus mengusut kasus bansos covid-19 yang ada di daerah-daerah, khususnya di Sumatera Utara. Hal itu sesuai intruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang mengatakan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat korupsi. (mbo/ila)