28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Jam Operasional Mall & Restoran Dibatasi, Pemko Medan Terapkan WFH Mulai Senin

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan akan membatasi jam operasional mall, restoran, dan tempat hiburan malam. Selain itu, jumlah pegawai perkantoran juga dibatasi dengan menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work from Home (WFH), 50 persen dari total pegawai yang bertugas di perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Utara melalui surat edaran No.188.54/1/INST/2021 menindaklanjuti Isntruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Saat ini, Pemko Medan sedang mempersiapkan surat edarannya untuk menindaklanjuti instruksi gubernur tersebut.

“Ini sedang dipersiapkan (surat edaran dari Pemko) untuk penerapannya,” kata Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution kepada wartawan di Posko Satgas Covid-19 Kota Medan, Jumat (15/1).

Dikatakan Akhyar, Pemko Medan juga akan mengikuti instruksi gubernur, karena memang di Sumatera Utara, Kota Medan daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tertinggi. “50 persen penyebaran Covid-19 itu ada di Kota Medan. Hampir separuh kasus yang ada di Sumut itu ya di Kota Medan, tentu kita ikuti instruksi Pak Gubernur,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam surat edaran Gubsu No.188.54/1/INST/2021 diatur tentang jam pembatasan kegiatan dan khususnya jam operasional untuk tempat-tempat usaha yang merupakan stakeholder dari Dinas Pariwisata Kota Medan seperti restoran/kafe, pusat perbelanjaan dan mall, serta tempat-tempat hiburan seperti diskotik, klab malam, live music, karaoke keluarga, BAR, Spa dan lain-lain. Untuk pusat perbelanjaan, diatur jam operasionalnya yang tidak boleh lebih dari pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan malam dan sejenisnya, diatur jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB saja.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono membenarkannya. Ia mengaku, Pemko Medan telah mendapatkan instruksi dari Gubernur Sumut tersebut. Hanya saja, hal itu belum dapat mereka terapkan di Kota Medan sejak Kamis (14/1) yang lalu seperti waktu berlakunya yang tertuang dalam surat edaran Gubsu dikarenakan belum adanya surat edaran Wali Kota medan sebagai tindaklanjut dari surat edaran Gubsu tersebut.

“Sudah kita terima kemarin (Kamis, 14/1) surat edaran dari Gubsu dan sudan kita persiapkan surat edarannya dari Plt. Wali Kota Medan. Saat ini sedang di proses,” kata Agus kepada Sumut Pos, Jumat (15/1).

Dikatakan Agus, begitu nantinya surat edaran yang dimaksud telah keluar dari Pemko Medan, maka aturan jam operasional para stakeholdernya tersebut sudah dapat diterapkan secepatnya. “Begitu nanti keluar SE (surat edaran) nya dari Plt Wali Kota, ya pasti langsung kita terapkan, baik itu jumlah pengunjungnya yang maksimal 50 persen dari kapasitas maupun jam operasionalnya,” jawabnya.

Senada dengan Agus, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan juga mengatakan hal yang senada. Untuk menindaklanjuti surat edaran dari Gubsu tersebut, pihaknya sebagai penegak Perda butuh surat edaran dari Plt Wali Kota Medan. “Nanti begitu selesai SE dari Pak Plt (Walikota) tim kita akan langsung patroli untuk melihat situasi perkembangan penerapan instruksi tersebut. Jam operasional, semua akan kita pantau. Bila lewat dari jam yang ditentukan, maka akan langsung kita tindak dengan melakukan pembubaran,” katanya.

Mulai Senin, Pemko Medan Terapkan WFH

Selain itu, Pemko Medan juga akan melakukan pembatasan 50 persen jumlah pegawai dengan menerapkan WFH dan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, Pemko Medan siap menerapkan sistem kerja 50 persen pegawai Pemko Medan, baik ASN maupun non ASN yang bertugas di perkantoran untuk wajib WFH.

“Iya, kita sudah baca itu. Suratnya baru sampai kemarin, jadi hari ini kita buat surat edaran dari Wali Kota Medan untuk kita teruskan nanti ke OPD-OPD, supaya nanti bisa dibuat sistem WFH sebanyak 50 persen,” jawab Muslim kepada Sumut Pos, Jumat (15/1).

Dijelaskan Muslim, sebenarnya ketentuan itu lebih kepada para pegawai yang bekerja di perkantoran lingkungan Pemko Medan, bukan untuk para pegawai yang bekerja di lapangan. “Sebab seperti para penyapu jalan, pengangkut sampah, petugas Dishub, Satpol PP, itu semua yang dilapangan tetap harus kerja, kalau gak ya berhenti lah semua kegiatan kita nanti. Tapi yang di kantor, itu yang dibatasi sampai 50 persen, itu nanti pimpinan OPD nya lah yang menentukan teknisnya,” jelasnya.

Begitu pun Muslim mengatakan, para pegawai yang WFH harus tetap dapat dipastikan sedang bekerja seperti biasanya, sistem absensi tetap akan berlaku untuk mereka yang menjalani WFH dengan sistem absensi online. “Nanti mereka yang WFH itu juga bisa saja di romantis kapan masuk kerja da kapan WFH, bukan berarti harus WFH terus. Sekali lagi, itu kebijakannya ada di masing-masing pimpinan OPD,” pungkasnya. (map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan akan membatasi jam operasional mall, restoran, dan tempat hiburan malam. Selain itu, jumlah pegawai perkantoran juga dibatasi dengan menerapkan sistem kerja dari rumah atau Work from Home (WFH), 50 persen dari total pegawai yang bertugas di perkantoran dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Hal ini menindaklanjuti instruksi Gubernur Sumatera Utara melalui surat edaran No.188.54/1/INST/2021 menindaklanjuti Isntruksi Menteri Dalam Negeri No.1/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Saat ini, Pemko Medan sedang mempersiapkan surat edarannya untuk menindaklanjuti instruksi gubernur tersebut.

“Ini sedang dipersiapkan (surat edaran dari Pemko) untuk penerapannya,” kata Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution kepada wartawan di Posko Satgas Covid-19 Kota Medan, Jumat (15/1).

Dikatakan Akhyar, Pemko Medan juga akan mengikuti instruksi gubernur, karena memang di Sumatera Utara, Kota Medan daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 tertinggi. “50 persen penyebaran Covid-19 itu ada di Kota Medan. Hampir separuh kasus yang ada di Sumut itu ya di Kota Medan, tentu kita ikuti instruksi Pak Gubernur,” ujarnya.

Seperti diketahui, dalam surat edaran Gubsu No.188.54/1/INST/2021 diatur tentang jam pembatasan kegiatan dan khususnya jam operasional untuk tempat-tempat usaha yang merupakan stakeholder dari Dinas Pariwisata Kota Medan seperti restoran/kafe, pusat perbelanjaan dan mall, serta tempat-tempat hiburan seperti diskotik, klab malam, live music, karaoke keluarga, BAR, Spa dan lain-lain. Untuk pusat perbelanjaan, diatur jam operasionalnya yang tidak boleh lebih dari pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk tempat hiburan malam dan sejenisnya, diatur jam operasionalnya hingga pukul 22.00 WIB saja.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, kepada Sumut Pos, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, H Agus Suriyono membenarkannya. Ia mengaku, Pemko Medan telah mendapatkan instruksi dari Gubernur Sumut tersebut. Hanya saja, hal itu belum dapat mereka terapkan di Kota Medan sejak Kamis (14/1) yang lalu seperti waktu berlakunya yang tertuang dalam surat edaran Gubsu dikarenakan belum adanya surat edaran Wali Kota medan sebagai tindaklanjut dari surat edaran Gubsu tersebut.

“Sudah kita terima kemarin (Kamis, 14/1) surat edaran dari Gubsu dan sudan kita persiapkan surat edarannya dari Plt. Wali Kota Medan. Saat ini sedang di proses,” kata Agus kepada Sumut Pos, Jumat (15/1).

Dikatakan Agus, begitu nantinya surat edaran yang dimaksud telah keluar dari Pemko Medan, maka aturan jam operasional para stakeholdernya tersebut sudah dapat diterapkan secepatnya. “Begitu nanti keluar SE (surat edaran) nya dari Plt Wali Kota, ya pasti langsung kita terapkan, baik itu jumlah pengunjungnya yang maksimal 50 persen dari kapasitas maupun jam operasionalnya,” jawabnya.

Senada dengan Agus, Kasatpol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan juga mengatakan hal yang senada. Untuk menindaklanjuti surat edaran dari Gubsu tersebut, pihaknya sebagai penegak Perda butuh surat edaran dari Plt Wali Kota Medan. “Nanti begitu selesai SE dari Pak Plt (Walikota) tim kita akan langsung patroli untuk melihat situasi perkembangan penerapan instruksi tersebut. Jam operasional, semua akan kita pantau. Bila lewat dari jam yang ditentukan, maka akan langsung kita tindak dengan melakukan pembubaran,” katanya.

Mulai Senin, Pemko Medan Terapkan WFH

Selain itu, Pemko Medan juga akan melakukan pembatasan 50 persen jumlah pegawai dengan menerapkan WFH dan memberlakukan protokol kesehatan secara ketat. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan, Muslim Harahap mengatakan, Pemko Medan siap menerapkan sistem kerja 50 persen pegawai Pemko Medan, baik ASN maupun non ASN yang bertugas di perkantoran untuk wajib WFH.

“Iya, kita sudah baca itu. Suratnya baru sampai kemarin, jadi hari ini kita buat surat edaran dari Wali Kota Medan untuk kita teruskan nanti ke OPD-OPD, supaya nanti bisa dibuat sistem WFH sebanyak 50 persen,” jawab Muslim kepada Sumut Pos, Jumat (15/1).

Dijelaskan Muslim, sebenarnya ketentuan itu lebih kepada para pegawai yang bekerja di perkantoran lingkungan Pemko Medan, bukan untuk para pegawai yang bekerja di lapangan. “Sebab seperti para penyapu jalan, pengangkut sampah, petugas Dishub, Satpol PP, itu semua yang dilapangan tetap harus kerja, kalau gak ya berhenti lah semua kegiatan kita nanti. Tapi yang di kantor, itu yang dibatasi sampai 50 persen, itu nanti pimpinan OPD nya lah yang menentukan teknisnya,” jelasnya.

Begitu pun Muslim mengatakan, para pegawai yang WFH harus tetap dapat dipastikan sedang bekerja seperti biasanya, sistem absensi tetap akan berlaku untuk mereka yang menjalani WFH dengan sistem absensi online. “Nanti mereka yang WFH itu juga bisa saja di romantis kapan masuk kerja da kapan WFH, bukan berarti harus WFH terus. Sekali lagi, itu kebijakannya ada di masing-masing pimpinan OPD,” pungkasnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/