28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Empat Importir Ikan Belawan Digerebek

Ribuan Ton Ikan yang Belum Diuji Dibiarkan

MEDAN-Empat perusahaan impor ikan di Belawan kemarin mendadak digerebek petugas Sub Direktorat (Subdit) I/ Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Namun, petugas hanya menyita dokumen perusahaan, sementara ribuan ton ikan yang diduga berbahaya sama sekali tidak disita atau diambil sampelnya untuk diteliti.

Padahal, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Kanit I Indag Kompol Purwanto mengatakan, pihaknya mendatangi perusahaan ekspor-impor ikan di Gabion Belawan tersebut, menyusul banyaknya laporan dan keluhan masyarakat tentang perdagangan ikan impor dari negara Malaysia, India, Thailand, China, Pakistan, Vietnam dan negara lainnya yang masuk ke Belawan. Ikan-ikan itu kemudian langsung dijual kepada konsumen dan pasar tradisional tanpa melalui pengolahan (pindag). “Sesuai peraturan menteri perikanan dan kelautan (Permen Kelautan dan Perikanan No. 15/MEN/2011, Red), bahwa ikan yang diimpor tidak bisa langsung dijual ke pasaran dan harus terlebih dahulu diolah,” katanya.

Dia menjelaskan, jika ikan impor tersebut langsung dijual ke konsumen atau ke pasar-pasar tradisional, diperkirakan akan sangat berbahaya karena ikan impor itu sudah diberi pengawet atau obat yang membahayakan kesehatan manusia.
“Kalau sudah dijual di pasar, masyarakat tidak mengetahui apakah ikan itu hasil impor atau tidak. Begitu sampai di rumah, langsung digoreng dan dimakan. Inilah yang sangat membahayakan kesehatan. Hal-hal seperti inilah yang menyebabkan timbulnya penyakit kanker,” tuturnya.

Kemarin, penggerebekan itu menemukan adanya ribuan ton ikan dari berbagai jenis yang dikemas dalam karton dan karung plastik di empat perusahaan ekspor-impor ikan tersebut. Tapi, pada penggerebekan tersebut petugas tidak menyita ikan-ikan impor untuk dijadikan barang bukti. Petugas hanya menyita sejumlah dokumen perusahaan untuk diperiksa dan diselidiki.

Salah satu perusahaan itu yakni CV Soon Ho milik So Huan alias Aho (40), penjual ikan impor jenis Sarden, makarel, kerapuh dan lain-lain kepada masyarakat atau ke pasar tradisional tanpa terlebih dahulu dilakukan pengolahan (Pindag).
Hendra, Manager CV Soon Ho yang berada di lokasi, kepada petugas kepolisian sempat menolak buka mulut. “Saya tidak tahu itu semua, saya hanya pekerja. Tanya kepada pimpinan saya, So Huan alias Aho,” kilah Hendra.
Namun, setelah Purwanto menyuruh anggotanya untuk memanggil So Huan alias Aho, Hendra mengaku tidak mengetahui keberadaan dan nomor telepon seluler Aho. Tidak kehabisan akal, polisi kemudian masuk ke ruangan pendingin dengan suhu minus 40 derajat celsius. Di situ, ditemukan ratusan ton ikan dari berbagai macam jenis di dalam karton yang baru saja diimpor. Dari tempat ini, polisi menyita dokumen dan ikan hasil impor untuk dilakukan penyelidikan dan seperti sebelumnya, petugas membiarkan ratusan ton ikan tadi.

Setelah melakukan pemeriksaan di CV Soon Ho, petugas mendatangi dan melakukan pemeriksaan ke PT Karya Agung Lestari Jaya (PT.KALJ) yang berada di depan CV Soon Ho. Dari lokasi ini, petugas hanya bertemu dengan personalia/quality control, Sahat Silaban. Petugas juga menemukan ratusan ton ikan dari berbagai jenis yang sedang didinginkan, sejumlah dokumen penting perusahaan disita sebagai bahan penyelidikan. Tapi, ratusan ton ikan tetap dibiarkan.
Kemudian, UD YSR di Jalan Gabion Perikanan Nusantara Belawan dan PT.GCS (Golden Cup Seafood) yang berada dalam satu gedung. Di dua perusahaan itu, polisi juga menemukan ratusan ton ikan yang baru diimpor di ruang pendingan dengan suhu minus 45 derajat celsius. Persis dengan dua perusahaan sebelumnya, petugas hanya menyita dokumen saja.

Di empat perusahaan ekspor impor ikan itu, petugas tidak berhasil menemui para pemiliknya kecuali manajer dan pengawas. Sehingga, polisi tidak banyak mengetahui situasi dan keberadaan operasional perusahaan tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho membenarkan pihaknya mendatangi sejumlah perusahaan ekspor-impor ikan di Pelabuhan Perikanan Samudra Gabion Belawan. Hal itu, katanya, untuk melakukan penyelidikan masuknya ikan impor dari negara-negara lain yang diduga tidak sesuai standar mutu.

“Kita telah menyita dokumen untuk dilakukan bahan penyelidikan,” kata Sadono.

Menurut Sadono, dari luasnya laut Indonesia dengan ikan yang berlimpah, tetapi masih juga mengimpor ikan dari negara lain.”Pada umumnya, barang impor yang diawetkan sering bermasalah dan menimbulkan banyak penyakit bila dikonsumsi. Inilah yang kita selidiki, apalagi ikan impor itu langsung dijual ke pasaran tanpa pengolahan terlebih dahulu,”ujar Sadono.
Sedangkan Kasubdit I/ Indag Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edi Fariadi mengatakan, para pemilik perusahaan ekspor-impor ikan itu akan segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. “Kita akan panggil pemilik perusahaan termasuk pihak Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) sebagai saksi ahli,” tegas Edy tanpa mengungkapkan waktu pemanggilan yang dimaksudnya.(gus/mag-1)

Ribuan Ton Ikan yang Belum Diuji Dibiarkan

MEDAN-Empat perusahaan impor ikan di Belawan kemarin mendadak digerebek petugas Sub Direktorat (Subdit) I/ Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Namun, petugas hanya menyita dokumen perusahaan, sementara ribuan ton ikan yang diduga berbahaya sama sekali tidak disita atau diambil sampelnya untuk diteliti.

Padahal, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Kanit I Indag Kompol Purwanto mengatakan, pihaknya mendatangi perusahaan ekspor-impor ikan di Gabion Belawan tersebut, menyusul banyaknya laporan dan keluhan masyarakat tentang perdagangan ikan impor dari negara Malaysia, India, Thailand, China, Pakistan, Vietnam dan negara lainnya yang masuk ke Belawan. Ikan-ikan itu kemudian langsung dijual kepada konsumen dan pasar tradisional tanpa melalui pengolahan (pindag). “Sesuai peraturan menteri perikanan dan kelautan (Permen Kelautan dan Perikanan No. 15/MEN/2011, Red), bahwa ikan yang diimpor tidak bisa langsung dijual ke pasaran dan harus terlebih dahulu diolah,” katanya.

Dia menjelaskan, jika ikan impor tersebut langsung dijual ke konsumen atau ke pasar-pasar tradisional, diperkirakan akan sangat berbahaya karena ikan impor itu sudah diberi pengawet atau obat yang membahayakan kesehatan manusia.
“Kalau sudah dijual di pasar, masyarakat tidak mengetahui apakah ikan itu hasil impor atau tidak. Begitu sampai di rumah, langsung digoreng dan dimakan. Inilah yang sangat membahayakan kesehatan. Hal-hal seperti inilah yang menyebabkan timbulnya penyakit kanker,” tuturnya.

Kemarin, penggerebekan itu menemukan adanya ribuan ton ikan dari berbagai jenis yang dikemas dalam karton dan karung plastik di empat perusahaan ekspor-impor ikan tersebut. Tapi, pada penggerebekan tersebut petugas tidak menyita ikan-ikan impor untuk dijadikan barang bukti. Petugas hanya menyita sejumlah dokumen perusahaan untuk diperiksa dan diselidiki.

Salah satu perusahaan itu yakni CV Soon Ho milik So Huan alias Aho (40), penjual ikan impor jenis Sarden, makarel, kerapuh dan lain-lain kepada masyarakat atau ke pasar tradisional tanpa terlebih dahulu dilakukan pengolahan (Pindag).
Hendra, Manager CV Soon Ho yang berada di lokasi, kepada petugas kepolisian sempat menolak buka mulut. “Saya tidak tahu itu semua, saya hanya pekerja. Tanya kepada pimpinan saya, So Huan alias Aho,” kilah Hendra.
Namun, setelah Purwanto menyuruh anggotanya untuk memanggil So Huan alias Aho, Hendra mengaku tidak mengetahui keberadaan dan nomor telepon seluler Aho. Tidak kehabisan akal, polisi kemudian masuk ke ruangan pendingin dengan suhu minus 40 derajat celsius. Di situ, ditemukan ratusan ton ikan dari berbagai macam jenis di dalam karton yang baru saja diimpor. Dari tempat ini, polisi menyita dokumen dan ikan hasil impor untuk dilakukan penyelidikan dan seperti sebelumnya, petugas membiarkan ratusan ton ikan tadi.

Setelah melakukan pemeriksaan di CV Soon Ho, petugas mendatangi dan melakukan pemeriksaan ke PT Karya Agung Lestari Jaya (PT.KALJ) yang berada di depan CV Soon Ho. Dari lokasi ini, petugas hanya bertemu dengan personalia/quality control, Sahat Silaban. Petugas juga menemukan ratusan ton ikan dari berbagai jenis yang sedang didinginkan, sejumlah dokumen penting perusahaan disita sebagai bahan penyelidikan. Tapi, ratusan ton ikan tetap dibiarkan.
Kemudian, UD YSR di Jalan Gabion Perikanan Nusantara Belawan dan PT.GCS (Golden Cup Seafood) yang berada dalam satu gedung. Di dua perusahaan itu, polisi juga menemukan ratusan ton ikan yang baru diimpor di ruang pendingan dengan suhu minus 45 derajat celsius. Persis dengan dua perusahaan sebelumnya, petugas hanya menyita dokumen saja.

Di empat perusahaan ekspor impor ikan itu, petugas tidak berhasil menemui para pemiliknya kecuali manajer dan pengawas. Sehingga, polisi tidak banyak mengetahui situasi dan keberadaan operasional perusahaan tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho membenarkan pihaknya mendatangi sejumlah perusahaan ekspor-impor ikan di Pelabuhan Perikanan Samudra Gabion Belawan. Hal itu, katanya, untuk melakukan penyelidikan masuknya ikan impor dari negara-negara lain yang diduga tidak sesuai standar mutu.

“Kita telah menyita dokumen untuk dilakukan bahan penyelidikan,” kata Sadono.

Menurut Sadono, dari luasnya laut Indonesia dengan ikan yang berlimpah, tetapi masih juga mengimpor ikan dari negara lain.”Pada umumnya, barang impor yang diawetkan sering bermasalah dan menimbulkan banyak penyakit bila dikonsumsi. Inilah yang kita selidiki, apalagi ikan impor itu langsung dijual ke pasaran tanpa pengolahan terlebih dahulu,”ujar Sadono.
Sedangkan Kasubdit I/ Indag Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edi Fariadi mengatakan, para pemilik perusahaan ekspor-impor ikan itu akan segera dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. “Kita akan panggil pemilik perusahaan termasuk pihak Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) sebagai saksi ahli,” tegas Edy tanpa mengungkapkan waktu pemanggilan yang dimaksudnya.(gus/mag-1)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/