MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sesama terdakwa saling membantah dalam sidang kasus gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) di Dinas Pendidikan Kota Medan tahun 2012. Mantan Kadis Pendidikan Kota Medan Rajab Lubis membantah menerima uang dari terdakwa lainnya, Eva Yunismin.
“Tidak benar kalau saksi tidak menerima uang dari proyek tersebut. Saya ada memberikan uang Rp300 juta kepada Pak Rajab di Hotel Sakura Medan.
Bukan hanya itu, saya juga ada memberikan uang Rp20 juta kepada Rajab,” kata Eva di hadapan majelis hakim yang diketuai Nelson J Marbun, di ruang Cakra VI Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (15/1).
Selain itu, terdakwa yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menerangkan, mantan Kadisdik Medan tersebut juga memerintahkannya secara lisan agar meminta uang kepada masing-masing sekolah sebesar 10 persen dari dana rehabilitasi ruangan kelas yang diterima sekolah.
“Saya juga ingin membantah yang dana 10 persen itu untuk saya. Saya hanya diperintahkan Pak Rajab,” ujar Eva lagi.
Menyikapi pernyataan Eva, Rajab mengaku sama sekali tidak pernah menerima uang dari proyek DAK tersebut, baik itu uang ucapan terima kasih maupun uang yang bersifat lainnya. “Saya tidak pernah terima uang dari Eva maupun Zakaria majelis,” ucap Rajab.
Meski tidak mengakui pernah mendapatkan uang dari proyek DAK, tetapi Rajab Lubis mengakui beberapa pesan singkat yang dikirimnya melalui SMS ke ponsel Eva. “Apakah Anda pernah mengirimkan SMS ke Bu Eva dengan pesan ini ‘Buk, tolonglah kumpulkan dana kita’,” tanya Penasehat Hukum Eva kepada Rajab.
Rajab pun membenarkan isi SMS dan nomor ponsel yang mengirimkan SMS tersebut. Hanya saja ia tidak mengingat dana yang dikumpulkan tersebut dan mengapa ia mengirimkan pesan tersebut kepada Eva.
“Saya sudah tidak ingat lagi. Terlalu banyak yang saya pikirkan,” ucap Rajab.
“Masak saudara tidak ingat kapan saudara menyampaikan SMS itu,” tanya kuasa hukum Eva lagi. Rajab pun tetap menjawab tidak ingat.
Jawaban yang sama juga disampaikan ketika Kuasa Hukum Eva kembali bertanya mengenai SMS Rajab kepada Eva yang berisikan ‘Bu Eva, bisa siapkan uang Rp85 juta’. Rajab pun kembali mengaku tidak ingat dengan SMS tersebut.
Kemudian, Rajab pun kembali tidak bisa mengingat saat JPU Netty Silaen bertanya perihal SMS tersebut kepadanya. Netty sempat bernada tinggi terhadapnya. “Semua jawaban Anda tidak ingat. Sudah pikun sekali Anda ya. Makanya jangan banyak berbohong. Jadi semua tidak ingat,” ucap Netty.
Selanjutnya, dalam sidang tersebut, Rajab juga mengetahui adanya kejanggalan dalam pengerjaan proyek tetapi selaku penguasa anggaran, Rajab membiarkannya begitu saja.
“Saudara mengetahui bahwa pengerjaannya hanya boleh dilakukan secara swakelola, tetapi saudara membiarkan Samsul Maradona, Ilham dan pemborong lainnya mendatangi sekolah untuk mengerjakan rehabilitasi tersebut. Seharusnya kan saudara selaku penguasa anggaran bisa menghentikannya,” ucap majelis hakim sembari majelis hakim menunda sidang ini hingga pekan depan.(gus/adz)