Sebelumnya, Humas PT Brahma Debang Kencana (BDK), Irfan Sahari membantah telah menerapkan tarif progresif di kawasan pusat pasar Medan secara semena-mena. Menurut dia, pihaknya telah melakukan penerapan tarif parkir sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang pajak parkir.
Dia mengatakan, penerapan tarif parkir progresif sebagaimana diatur dalam peraturan daerah tersebut untuk kendaraan bermotor pada hari senin sampai jumat maksimal Rp20.000 per hari dan Rp25.000 untuk hari Sabtu dan Minggu.
Diketahui, selama ini penerapan tarif parkir progresif dilakukan pengelola parkir Medan Mal sangat dikeluhkan penghuni 183 ruko yang berdomisili di kawasan tersebut. Mereka lalu mendatangi Komisi D DPRD Medan karena merasa ‘dijajah’ dengan pemberlakuan pihak BDK sejak Juni 2017.
Ada tujuh keberatan warga yang disampaikan atas penarikan tarif parkir PT BDK yakni; Pertama, hilangnya hak sebagai warga pusat pasar dimana ditutupnya jalan satu satunya pulang ke rumah. Kedua, warga yang melakukan pencucian AC di rumah sendiri diwajibkan meminta izin dan membayar biaya administrasu Rp150.000- Rp 300.000/ ruko per hari, sementara biaya jasa cuci AC hanya Rp 50.000.
Ketiga, warga yang melakukan rehab kanopi rumah sendiri juga diwajibkan meminta izin dan membayar biaya administrasi Rp 150.000- Rp 300.000/ ruko per hari. Keempat, warga yang membetulkan pinggir jalan aspal yang rusak dilarang dengan alasan bahwa pengelola yang akan membetulknannya sementara dilakukan pembiaran hingga berlarut larut bahkan saat warga pernah menambal jalan tersebut, besoknya tambalan sudah terbongkar kembali
Selanjutnya kelima, warga yang ingin membenahi drainase juga dilarang dengan alasan pengelola yang akan membenahinya namun tidak kunjung dibenahi bahkan hingga akhirnya Pemko Medan yang membenahinya. Keenam, bahwa jalan aspal sisi Medan Mall dengan rumah warga memiliki selisih ketinggian hingga 1/2 meter sehingga buangan air hujan ke sisi rumah warga sehingga rumah warga kebanjiran.
Ketujuh, bahwa selama ini, pihak PT BDK selalu menggunakan intimidasi melalui pihak security kepada warga yang diduga hendak melakukan protes kepada pihak pengelola sementara pihak ormas tertentu yang melakukan pungli didalam kawasan Pusat Pasar dilakukan. (prn/ila)