25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Lelang Jabatan Belum Dibuka, Februari, Edy-Ijeck Sudah Bisa Lakukan Mutasi

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Ijeck) sudah dapat melakukan perombakkan atau mutasi struktur pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemprovsu. Selambat-lambatnya nya pada 5 Februari 2019.

Hal ini dibenarkan Kementerian Dalam Negeri karena sesuai ketentuan yang tertuang pada Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10/ 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis mendagri,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (15/1).

Diketahui, Edy-Ijeck dilantik Presiden Joko Widodo pada 5 September 2018 di Istana Negara, Jakarta. Sesuai ketentuan jika ditilik dari sejak keduanya dilantik, maka pada 5 Februari 2019 sudah dapat melakukan perombakkan struktur. “Pokoknya dihitung sejak masa kepala daerah itu dilantik selama enam bulan. Kalaupun urgen kali (pergantian) sebelum enam bulan juga bisa, tapi tetap mesti ada izin mendagri,” katanya.

Ketentuan itu menurutnya untuk menghindari kesewenangan pemimpin yang baru dilantik. Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dalam mutasi tersebut dapat dihindari. Mutasi pun dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like or dislike karena ekses dukung mendukung saat Pilkada.

“Mutasi dalam 6 bulan setelah pelantikan harus izin menteri. Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukan dengan memerhatikan larangan konflik kepentingan,” katanya.

Lantas apakah sudah ada pengajuan mutasi pejabat yang dilakukan gubernur Sumut ke Kemendagri sejauh ini? Bahtiar akan mengeceknya terlebih dulu. “Nanti saya koordinasikan ke Ditjen Otda dulu ya, mas. Nanti salah penyampaian tidak enak,” katanya.

Belum Ada Lelang

Terpisah, Kepala BKD Setdaprovsu Kaiman Turnip mengaku belum ada arahan Gubsu untuk lelang jabatan eselon II di lingkungan Pemprovsu. Meski begitu, ia menyebut pada 2019 ini ada sejumlah pimpinan OPD yang akan memasuki masa pensiun atau purna bhakti.

Antara lain Asisten Ekbang Ibnu Sri Utomo, Kadishub M Zein, Kadinkes Agustama, Sulaiman Hasibuan selaku Kabiro Hukum Setdaprovsu dan Kepala Inspektorat OK Hendry.

“Tapi sejauh ini baru Pak Ibnu saja yang sudah habis masa tugasnya. Yang dalam waktu dekat menyusul itu Pak Zein Kadishub, Agustama, Pak OK Hendry dan Pak Sulaiman Kabiro Hukum. Untuk kapan lelang jabatan itu belum ada. Nanti kan ditunggu kosong dulu barulah dibuka proses lelang,” katanya.

Pihaknya juga mengungkapkan sampai sekarang belum ada menerima permohonan pindah tugas para pejabat eselon II Pemprovsu ke pemda lain. Walau begitu diakui Kaiman kabar tersebut sudah lama berhembus kencang di kalangan ASN Pemprovsu.

“Pada prinsipnya kalau ada masuk, tentu kami proses. Mana pula kami lama-lamakan kalau dia mau pindah. Tapi sampai sekarang tak ada permohonan yang masuk, bagaimana mau diproses,” katanya.

Ia menambahkan, setiap tahun rataan ASN yang pensiun dilingkungan Pemprovsu berjumlah sekitar 400-an orang. Jumlah itu termasuk pejabat eselon II, III dan IV maupun untuk kategori guru.

“Kan bisa saja dia pensiun itu pas di umur 50. Tapi bisa juga lebih. Untuk ASN setiap tahunnya yang pensiun itu sekitar 400 lebih, yang termasuk ada guru dan pejabat eselon,” katanya. (prn/ila)

.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah (Ijeck) sudah dapat melakukan perombakkan atau mutasi struktur pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemprovsu. Selambat-lambatnya nya pada 5 Februari 2019.

Hal ini dibenarkan Kementerian Dalam Negeri karena sesuai ketentuan yang tertuang pada Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10/ 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau wali kota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis mendagri,” kata Kapuspen Kemendagri Bahtiar saat dikonfirmasi Sumut Pos, Selasa (15/1).

Diketahui, Edy-Ijeck dilantik Presiden Joko Widodo pada 5 September 2018 di Istana Negara, Jakarta. Sesuai ketentuan jika ditilik dari sejak keduanya dilantik, maka pada 5 Februari 2019 sudah dapat melakukan perombakkan struktur. “Pokoknya dihitung sejak masa kepala daerah itu dilantik selama enam bulan. Kalaupun urgen kali (pergantian) sebelum enam bulan juga bisa, tapi tetap mesti ada izin mendagri,” katanya.

Ketentuan itu menurutnya untuk menghindari kesewenangan pemimpin yang baru dilantik. Dengan begitu, potensi konflik kepentingan dalam mutasi tersebut dapat dihindari. Mutasi pun dasarnya lebih pada pertimbangan objektif menyangkut kinerja. Bukan karena like or dislike karena ekses dukung mendukung saat Pilkada.

“Mutasi dalam 6 bulan setelah pelantikan harus izin menteri. Dan dalam UU ASN Pasal 73 ayat 7 juga ditegaskan mutasi dilakukan dengan memerhatikan larangan konflik kepentingan,” katanya.

Lantas apakah sudah ada pengajuan mutasi pejabat yang dilakukan gubernur Sumut ke Kemendagri sejauh ini? Bahtiar akan mengeceknya terlebih dulu. “Nanti saya koordinasikan ke Ditjen Otda dulu ya, mas. Nanti salah penyampaian tidak enak,” katanya.

Belum Ada Lelang

Terpisah, Kepala BKD Setdaprovsu Kaiman Turnip mengaku belum ada arahan Gubsu untuk lelang jabatan eselon II di lingkungan Pemprovsu. Meski begitu, ia menyebut pada 2019 ini ada sejumlah pimpinan OPD yang akan memasuki masa pensiun atau purna bhakti.

Antara lain Asisten Ekbang Ibnu Sri Utomo, Kadishub M Zein, Kadinkes Agustama, Sulaiman Hasibuan selaku Kabiro Hukum Setdaprovsu dan Kepala Inspektorat OK Hendry.

“Tapi sejauh ini baru Pak Ibnu saja yang sudah habis masa tugasnya. Yang dalam waktu dekat menyusul itu Pak Zein Kadishub, Agustama, Pak OK Hendry dan Pak Sulaiman Kabiro Hukum. Untuk kapan lelang jabatan itu belum ada. Nanti kan ditunggu kosong dulu barulah dibuka proses lelang,” katanya.

Pihaknya juga mengungkapkan sampai sekarang belum ada menerima permohonan pindah tugas para pejabat eselon II Pemprovsu ke pemda lain. Walau begitu diakui Kaiman kabar tersebut sudah lama berhembus kencang di kalangan ASN Pemprovsu.

“Pada prinsipnya kalau ada masuk, tentu kami proses. Mana pula kami lama-lamakan kalau dia mau pindah. Tapi sampai sekarang tak ada permohonan yang masuk, bagaimana mau diproses,” katanya.

Ia menambahkan, setiap tahun rataan ASN yang pensiun dilingkungan Pemprovsu berjumlah sekitar 400-an orang. Jumlah itu termasuk pejabat eselon II, III dan IV maupun untuk kategori guru.

“Kan bisa saja dia pensiun itu pas di umur 50. Tapi bisa juga lebih. Untuk ASN setiap tahunnya yang pensiun itu sekitar 400 lebih, yang termasuk ada guru dan pejabat eselon,” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/