29 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Abaikan Keluarga Korban Kecelakaan Kerja

BUMN Dituding Gagal Membina Perusahaan Perkebunan di Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kematian Almarhum Mukhsin dalam kecelakaan kerja yang terjadi pada tanggal 12 Juni 2020 lalu masih menyisakan persoalan hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak perusahaan.

Penasehat Hukum (PH) Dwi Sartika istri Almarhum Mukhsin, Dr Ibnu Affan SH M.Hum, mengatakan almarhum meninggal semata-mata merupakan kelalaian dan kesalahan pihak perusahaan serta menunjukkan buruknya sistem manajemen di perusahaan itu.

Hal ini juga dapat dikatakan bahwa BUMN telah gagal membina perusahaan perkebunan di Sumatera Utara khususnya PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) yang merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara II.

“Pada tanggal 12 Juni 2020 Almarhum Mukhsin mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan 95 persen tubuhnya mengalami luka bakar akibat terkena ledakan mesin boiler (mesin uap) PT Langkat Nusantara Kepong yang berlokasi di Gohor Lama Kabupaten Langkat dan empat hari kemudian beliau meninggal dunia,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Senin (16/1).

“Yang menjadi persoalan dalam kasus ini adalah Almarhum Mukhsin bukanlah merupakan seorang operator boiler, sebelumnya beliau bekerja di bagian lain yang tidak ada hubungannya dengan bagian boiler. Baru tiga hari sebelum kecelakaan kerja itu terjadi, beliau dipindahkan ke bagian boiler,” tambahnya.

Padahal, lanjut Ibnu Affan, almarhum tidak memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang boiler dan tidak pernah mengikuti pelatihan sebagai operator boiler. Oleh karena itu, mutasi kerja Almarhum Mukhsin ke bagian boiler ini tentunya menjadi pertanyaan besar dan merupakan persoalan hukum yang harus dituntaskan.

“Untuk itu kami dari Tim Penasihat Hukum telah mengadukan jajaran Direksi PT LNK ke Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan ke Komnas HAM RI di Jakarta. Jajaran Direksi PT LNK harus bertanggungjawab secara hukum atas kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaannya,” katanya.

Ibnu Affan menambahkan, kecelakaan kerja semestinya bisa dihindari manakala pihak perusahaan menjalankan sistem manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara baik dan benar. Buruknya sistem manajemen K3 di PT LNK ini menjadi tanggung jawab direksi perusahaan.

“Oleh karena itu, kami meminta pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menindak jajaran Direksi PT LNK atas kelalaiannya dan kesalahannya tersebut, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja dan juga kami meminta Komnas HAM RI agar kiranya dapat melakukan investigasi terhadap kasus ini. Kami menduga telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus ini,” pungkasnya.(map)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kematian Almarhum Mukhsin dalam kecelakaan kerja yang terjadi pada tanggal 12 Juni 2020 lalu masih menyisakan persoalan hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak perusahaan.

Penasehat Hukum (PH) Dwi Sartika istri Almarhum Mukhsin, Dr Ibnu Affan SH M.Hum, mengatakan almarhum meninggal semata-mata merupakan kelalaian dan kesalahan pihak perusahaan serta menunjukkan buruknya sistem manajemen di perusahaan itu.

Hal ini juga dapat dikatakan bahwa BUMN telah gagal membina perusahaan perkebunan di Sumatera Utara khususnya PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) yang merupakan anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara II.

“Pada tanggal 12 Juni 2020 Almarhum Mukhsin mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan 95 persen tubuhnya mengalami luka bakar akibat terkena ledakan mesin boiler (mesin uap) PT Langkat Nusantara Kepong yang berlokasi di Gohor Lama Kabupaten Langkat dan empat hari kemudian beliau meninggal dunia,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Senin (16/1).

“Yang menjadi persoalan dalam kasus ini adalah Almarhum Mukhsin bukanlah merupakan seorang operator boiler, sebelumnya beliau bekerja di bagian lain yang tidak ada hubungannya dengan bagian boiler. Baru tiga hari sebelum kecelakaan kerja itu terjadi, beliau dipindahkan ke bagian boiler,” tambahnya.

Padahal, lanjut Ibnu Affan, almarhum tidak memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang boiler dan tidak pernah mengikuti pelatihan sebagai operator boiler. Oleh karena itu, mutasi kerja Almarhum Mukhsin ke bagian boiler ini tentunya menjadi pertanyaan besar dan merupakan persoalan hukum yang harus dituntaskan.

“Untuk itu kami dari Tim Penasihat Hukum telah mengadukan jajaran Direksi PT LNK ke Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara, Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan ke Komnas HAM RI di Jakarta. Jajaran Direksi PT LNK harus bertanggungjawab secara hukum atas kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaannya,” katanya.

Ibnu Affan menambahkan, kecelakaan kerja semestinya bisa dihindari manakala pihak perusahaan menjalankan sistem manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara baik dan benar. Buruknya sistem manajemen K3 di PT LNK ini menjadi tanggung jawab direksi perusahaan.

“Oleh karena itu, kami meminta pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk menindak jajaran Direksi PT LNK atas kelalaiannya dan kesalahannya tersebut, sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja dan juga kami meminta Komnas HAM RI agar kiranya dapat melakukan investigasi terhadap kasus ini. Kami menduga telah terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus ini,” pungkasnya.(map)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/