25 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kasek SDN060942 Titipapan Membantah Coreng Nama Sekolah

MEDAN LABUHAN-Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri  No 060942 Titi Papan Drs Sudarno MS MM membantah tudingan yang mengatakan dirinya telah mencoreng dunia pendidikan, karena menyelewengkan dana BOS dari tahun 2007 sampai 2011, korupsi dan pungli terhadap orangtua murid.
“Semua berita itu tidak benar dan bohong,” katanya.

Drs Sudarno MS MM sudah membuat laporan dan pertanggungjawaban dana BOS setiap tri wulan, tiap semester atau tiap tahun dan telah dilaporkan ke dinas pendidikan dan telah diperiksa oleh tim monitoring dan juga diberi pengarahan oleh tim inspektorat atau BPK.
Sudarno juga membantah melakukan pungli terhadap orangtua murid, karena sebelumnya telah diambil kebijakan melalui rapat dengan orangtua murid dan komite sekolah.

“Untuk memajukan sekolah kita perlu membeli sarana dan prasarana yang belum terpenuhi oleh dana BOS, seperti tenis meja, lapangan voli dan lapangan basket dan juga untuk tambahan gaji guru honor. Dengan keputusan yang kami edarkan setiap murid dikenakan dana komite Rp5.000 per bulan bagi yang mampu. Bagi yang tidak mampu atau miskin gratis,” katanya.

Keputusan ini, sambungnya, sudah berjalan 3 bulan dan uang yang sudah terkumpul oleh bendahara komite berjumlah Rp3. 776.000. Dana tersebut disarankan oleh Sudarno melalui masukan dan saran dari KUPT Medan Deli Bapak Drs Imran Safei MPd, untuk dikembalikan dan sudah dikembalikan oleh bendahara komite melalui wali kelas masing-masing, melalui proses sejak tanggal 4 Februari 2012.(rel)

MEDAN LABUHAN-Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri  No 060942 Titi Papan Drs Sudarno MS MM membantah tudingan yang mengatakan dirinya telah mencoreng dunia pendidikan, karena menyelewengkan dana BOS dari tahun 2007 sampai 2011, korupsi dan pungli terhadap orangtua murid.
“Semua berita itu tidak benar dan bohong,” katanya.

Drs Sudarno MS MM sudah membuat laporan dan pertanggungjawaban dana BOS setiap tri wulan, tiap semester atau tiap tahun dan telah dilaporkan ke dinas pendidikan dan telah diperiksa oleh tim monitoring dan juga diberi pengarahan oleh tim inspektorat atau BPK.
Sudarno juga membantah melakukan pungli terhadap orangtua murid, karena sebelumnya telah diambil kebijakan melalui rapat dengan orangtua murid dan komite sekolah.

“Untuk memajukan sekolah kita perlu membeli sarana dan prasarana yang belum terpenuhi oleh dana BOS, seperti tenis meja, lapangan voli dan lapangan basket dan juga untuk tambahan gaji guru honor. Dengan keputusan yang kami edarkan setiap murid dikenakan dana komite Rp5.000 per bulan bagi yang mampu. Bagi yang tidak mampu atau miskin gratis,” katanya.

Keputusan ini, sambungnya, sudah berjalan 3 bulan dan uang yang sudah terkumpul oleh bendahara komite berjumlah Rp3. 776.000. Dana tersebut disarankan oleh Sudarno melalui masukan dan saran dari KUPT Medan Deli Bapak Drs Imran Safei MPd, untuk dikembalikan dan sudah dikembalikan oleh bendahara komite melalui wali kelas masing-masing, melalui proses sejak tanggal 4 Februari 2012.(rel)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/