31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dewas Langgar Azas Legalitas Hukum

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerhati hukum yang juga Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Farid Wajdi menyatakan, ada azas legalitas hukum yang dilanggar Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi, dalam tahapan rekrutmen calon direksi yang tengah dilaksanakan. Menurutnya, apa yang dilakukan Dewas telah melampaui kewenangan, di mana turut  menentukan calon direksi yang laik atau tidak laik lolos ke tahapan berikutnya.

“Baik berdasarkan Permendagri No.2/2007 maupun Perda No.10/2009, tidak ada disebutkan Dewas berhak memilih. Kalau pengusulan karena sebagai perpanjangan tangan gubernur, ya itu betul. Misalkan ada 23 calon, lalu mereka buat ranking siapa yang terbaik dari pemahaman kualifikasi yang mereka buat. Setelah itu biarkan saja tim ahli yang menilai,” jelas Farid kepada Sumut Pos, Minggu (15/2).

Ia menegaskan, Dewas PDAM tidak pada konteks memilah atau memilih nama calon. Melainkan hanya membuat komponen penilaian. Apalagi menurutnya, petunjuk dari ketentuan yang ada tersebut sudah bersifat teknis, maka dari itu Dewas tidak pada posisi memilih lagi.

“Mereka cukup mengatur persyaratan. Membuat penilaian dan hasilnya diberikan sepenuhnya ke tim independen, untuk kemudian memilih laik tidak laiknya seseorang itu,” tukasnya.

Hal ini menurut Farid penting dikritisi, untuk perbaikan kinerja manajemen dan Dewas PDAM Tirtanadi ke depan. Sebab persoalannya kata Farid, Dewas menafsirkan dari sisi administrasi bukan dari segi hukum.

“Padahal itu merupakan ketentuan. Dari sisi administrasi okelah. Artinya sepanjang itu baik dan memberi kemanfaatan, maka silahkan diperluas penafsiran. Tetapi dalam sistem hukum ada namanya azas legalitas. Sepanjang tidak ada aturan yang mengatur soal penafsiran untuk melakukan perluasan, maka itu tidak boleh dilakukan tafsiran lain diluar apa yang tertulis,” papar Farid.

Namun di sisi lain, ia menilai, pembentukan tim ahli setelah dapat 16 nama calon direksi itu, sudah tepat secara mekanisme. Hanya saja, dari sisi fairplay dan kewenangan yang ada, lanjutnya, biarkan tim ahli yang memilih dan menentukan seleksi tersebut.

“Memang betul, Dewas ketika melakukan seleksi bukan hanya membaca peraturan yang ada, juga harus berani melakukan terobosan-terobosan terbaik dalam rangka menghasilkan direksi yang profesional. Tetapi apa yang tertulis tidak boleh lagi ditafsirkan, karena sifatnya sudah teknis,” jelasnya lagi.

Sebetulnya dari sisi efektifitas dan efisiensi, logika yang dibangun Dewas tidak salah juga. Hal ini berkaitan dengan 16 nama yang kini sedang digodok oleh tim ahli. Apalagi dalam konteks untuk menentukan delapan calon yang akan lolos ke tahap berikutnya, menurut dia, sudah menjadi ranah tim ahli.

“Dewas hanya terlalu jauh menafsirkan pemahaman dari ketentuan yang ada tersebut,” ujar Farid.

Betul memang, lanjut Farid, pada Pasal 3 ayat 2 dari Permendagri No.2/2007  disebutkan, direksi diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Dewan Pengawas. Namun menurut Farid, Dewan Pengawas tidak serta merta ikut memilih nama-nama calon direksi. Karena wewenang tersebut ada pada tim ahli atau tim independen, yang ditunjuk oleh gubernur.

Kemudian sesuai pasal 4 Permendagri ayat 1 huruf G, juga harus lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh kepala daerah. Hal ini sesuai juga dengan pasal 11 Perda No.10/2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Sumatera Utara, di mana isinya sama dengan Permendagri.

Terpisah, anggota Dewas PDAM Tirtanadi, Ahmad Taufan Damanik justru menepis anggapan bahwa Dewas tak berhak memilih atau menseleksi calon direksi sebelum digodok oleh tim ahli dan diserahkan ke Gubsu selaku pemilik saham. “Aturan di Permendagri kan sudah ada. Dan itu jelas di pasal 3. Bahkan pengangkatan direksi pun atas usul Dewas,” ungkapnya.

Pihaknya seolah bersikeras bahwa semua langkah Dewas ini atas supervisi Gubsu selaku pemilik saham. “Setiap mekanisme yang kami lakukan sudah dilaporkan kepada gubernur. Saat ini tahapan sudah ada di tim independen untuk memilih 8 nama yang bakal diserahkan kepada Gubsu,” pungkasnya. (prn/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerhati hukum yang juga Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut, Farid Wajdi menyatakan, ada azas legalitas hukum yang dilanggar Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirtanadi, dalam tahapan rekrutmen calon direksi yang tengah dilaksanakan. Menurutnya, apa yang dilakukan Dewas telah melampaui kewenangan, di mana turut  menentukan calon direksi yang laik atau tidak laik lolos ke tahapan berikutnya.

“Baik berdasarkan Permendagri No.2/2007 maupun Perda No.10/2009, tidak ada disebutkan Dewas berhak memilih. Kalau pengusulan karena sebagai perpanjangan tangan gubernur, ya itu betul. Misalkan ada 23 calon, lalu mereka buat ranking siapa yang terbaik dari pemahaman kualifikasi yang mereka buat. Setelah itu biarkan saja tim ahli yang menilai,” jelas Farid kepada Sumut Pos, Minggu (15/2).

Ia menegaskan, Dewas PDAM tidak pada konteks memilah atau memilih nama calon. Melainkan hanya membuat komponen penilaian. Apalagi menurutnya, petunjuk dari ketentuan yang ada tersebut sudah bersifat teknis, maka dari itu Dewas tidak pada posisi memilih lagi.

“Mereka cukup mengatur persyaratan. Membuat penilaian dan hasilnya diberikan sepenuhnya ke tim independen, untuk kemudian memilih laik tidak laiknya seseorang itu,” tukasnya.

Hal ini menurut Farid penting dikritisi, untuk perbaikan kinerja manajemen dan Dewas PDAM Tirtanadi ke depan. Sebab persoalannya kata Farid, Dewas menafsirkan dari sisi administrasi bukan dari segi hukum.

“Padahal itu merupakan ketentuan. Dari sisi administrasi okelah. Artinya sepanjang itu baik dan memberi kemanfaatan, maka silahkan diperluas penafsiran. Tetapi dalam sistem hukum ada namanya azas legalitas. Sepanjang tidak ada aturan yang mengatur soal penafsiran untuk melakukan perluasan, maka itu tidak boleh dilakukan tafsiran lain diluar apa yang tertulis,” papar Farid.

Namun di sisi lain, ia menilai, pembentukan tim ahli setelah dapat 16 nama calon direksi itu, sudah tepat secara mekanisme. Hanya saja, dari sisi fairplay dan kewenangan yang ada, lanjutnya, biarkan tim ahli yang memilih dan menentukan seleksi tersebut.

“Memang betul, Dewas ketika melakukan seleksi bukan hanya membaca peraturan yang ada, juga harus berani melakukan terobosan-terobosan terbaik dalam rangka menghasilkan direksi yang profesional. Tetapi apa yang tertulis tidak boleh lagi ditafsirkan, karena sifatnya sudah teknis,” jelasnya lagi.

Sebetulnya dari sisi efektifitas dan efisiensi, logika yang dibangun Dewas tidak salah juga. Hal ini berkaitan dengan 16 nama yang kini sedang digodok oleh tim ahli. Apalagi dalam konteks untuk menentukan delapan calon yang akan lolos ke tahap berikutnya, menurut dia, sudah menjadi ranah tim ahli.

“Dewas hanya terlalu jauh menafsirkan pemahaman dari ketentuan yang ada tersebut,” ujar Farid.

Betul memang, lanjut Farid, pada Pasal 3 ayat 2 dari Permendagri No.2/2007  disebutkan, direksi diangkat oleh Kepala Daerah atas usul Dewan Pengawas. Namun menurut Farid, Dewan Pengawas tidak serta merta ikut memilih nama-nama calon direksi. Karena wewenang tersebut ada pada tim ahli atau tim independen, yang ditunjuk oleh gubernur.

Kemudian sesuai pasal 4 Permendagri ayat 1 huruf G, juga harus lulus uji kelayakan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh tim ahli yang ditunjuk oleh kepala daerah. Hal ini sesuai juga dengan pasal 11 Perda No.10/2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Sumatera Utara, di mana isinya sama dengan Permendagri.

Terpisah, anggota Dewas PDAM Tirtanadi, Ahmad Taufan Damanik justru menepis anggapan bahwa Dewas tak berhak memilih atau menseleksi calon direksi sebelum digodok oleh tim ahli dan diserahkan ke Gubsu selaku pemilik saham. “Aturan di Permendagri kan sudah ada. Dan itu jelas di pasal 3. Bahkan pengangkatan direksi pun atas usul Dewas,” ungkapnya.

Pihaknya seolah bersikeras bahwa semua langkah Dewas ini atas supervisi Gubsu selaku pemilik saham. “Setiap mekanisme yang kami lakukan sudah dilaporkan kepada gubernur. Saat ini tahapan sudah ada di tim independen untuk memilih 8 nama yang bakal diserahkan kepada Gubsu,” pungkasnya. (prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/