29.3 C
Medan
Monday, July 1, 2024

Gatot Kaget, Minta Kembali Dikaji

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana perubahan peruntukan lahan Gedung Nasional di Jalan Sutomo simpang Jalan Veteran, Medan, direspon Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Gatot menyebut gedung bersejarah itu seharusnya dijadikan cagar budaya.

Saat ditanya wartawan, Minggu (15/2), Gatot terlihat terkejut saat mendengar lahan Gedung Nasional mau diparipurnakan perubahan peruntukkannya oleh Pemko Medan dan DPRD Medan. “Itu kan gedung bersejarah. Kenapa mau diubah?” kata Gatot.

Gatot kemudian mengambil teleponnya dan menghubungi seseorang. Dia terlihat bicara serius dan terdengar mempertanyakan soal gedung itu. “Saya harap rencana perubahan peruntukan itu dikaji ulang. Kita perlu duduk bersama,” kata Gatot pada lawan bicaranya di ujung telepon.

Setelah menutup teleponnya, Gatot mengatakan, dari informasi yang diperolehnya, perubahan peruntukan itu akan diparipurnakan dalam waktu dekat di DPRD Kota Medan. Perubahan peruntukan itu atas lahan yang ada di belakang Gedung Nasional dan pengembangnya berkomitmen tidak akan mengubah bentuk gedung.

“Saya dapat informasi dari telepon tadi gedung tidak diganggu, dan bahkan akan direnovasi. Tapi saya harap perubahan itu dikaji dulu. Setahu saya itu gedung bersejarah, satu kesatuan dengan Tugu Apollo yang ada di depannya. Saya pernah dengar nilai sejarah gedung ini saat pelantikan Dewan Harian Daerah (DHD) 1945 beberapa waktu lalu dari presentasi Prof Ichwan Azhari (Pussis Unimed),” ujarnya.

Gatot mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemko Medan untuk memperjelas masalah ini. Menurut dia, Biro Aset dan Perlengkapan Provsu dia perintahkan untuk berkomunikasi dengan Pemko Medan dan pihak yang mengajukan perubahan peruntukan. “Saya dapat informasi yang mengajukan perubahan peruntukan itu pihak yayasan. Tapi saya juga belum tahu siapa pengurus yayasan yang dimaksud. Kita harus selamatkan sejarah tempat itu. Kita akan kaji untuk menjadikannya cagar budaya sesuai UU,” ungkapnya.

Sementara Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Provsu, Safruddin, mengatakan, Gedung Nasional memang tidak masuk dalam aset Pemprovsu. Sesuai data verifikasi otonomi daerah pada 2001, gedung tersebut tidak ada. “Memang banyak yang bilang itu aset Pemprovsu. Tapi kami sudah cek dan dari data otentik, tidak ada data tertulis soal Gedung Nasional adalah aset Pemprovsu,” bebernya.

Dia menambahkan sudah mendapat perintah dari Gubsu untuk mempelajari status lahan Gedung Nasional itu. Menurut dia, selama ini gedung tersebut memang dikelola sebuah Yayasan Dana Gedung Nasional. “Pengurusnya ada. Nanti saya coba komunikasi dengan mereka. Sesuai arahan Pak Gubsu, nilai sejarah gedung itu harus dilestarikan,” pungkasnya. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rencana perubahan peruntukan lahan Gedung Nasional di Jalan Sutomo simpang Jalan Veteran, Medan, direspon Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Gatot menyebut gedung bersejarah itu seharusnya dijadikan cagar budaya.

Saat ditanya wartawan, Minggu (15/2), Gatot terlihat terkejut saat mendengar lahan Gedung Nasional mau diparipurnakan perubahan peruntukkannya oleh Pemko Medan dan DPRD Medan. “Itu kan gedung bersejarah. Kenapa mau diubah?” kata Gatot.

Gatot kemudian mengambil teleponnya dan menghubungi seseorang. Dia terlihat bicara serius dan terdengar mempertanyakan soal gedung itu. “Saya harap rencana perubahan peruntukan itu dikaji ulang. Kita perlu duduk bersama,” kata Gatot pada lawan bicaranya di ujung telepon.

Setelah menutup teleponnya, Gatot mengatakan, dari informasi yang diperolehnya, perubahan peruntukan itu akan diparipurnakan dalam waktu dekat di DPRD Kota Medan. Perubahan peruntukan itu atas lahan yang ada di belakang Gedung Nasional dan pengembangnya berkomitmen tidak akan mengubah bentuk gedung.

“Saya dapat informasi dari telepon tadi gedung tidak diganggu, dan bahkan akan direnovasi. Tapi saya harap perubahan itu dikaji dulu. Setahu saya itu gedung bersejarah, satu kesatuan dengan Tugu Apollo yang ada di depannya. Saya pernah dengar nilai sejarah gedung ini saat pelantikan Dewan Harian Daerah (DHD) 1945 beberapa waktu lalu dari presentasi Prof Ichwan Azhari (Pussis Unimed),” ujarnya.

Gatot mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemko Medan untuk memperjelas masalah ini. Menurut dia, Biro Aset dan Perlengkapan Provsu dia perintahkan untuk berkomunikasi dengan Pemko Medan dan pihak yang mengajukan perubahan peruntukan. “Saya dapat informasi yang mengajukan perubahan peruntukan itu pihak yayasan. Tapi saya juga belum tahu siapa pengurus yayasan yang dimaksud. Kita harus selamatkan sejarah tempat itu. Kita akan kaji untuk menjadikannya cagar budaya sesuai UU,” ungkapnya.

Sementara Kepala Biro Aset dan Perlengkapan Provsu, Safruddin, mengatakan, Gedung Nasional memang tidak masuk dalam aset Pemprovsu. Sesuai data verifikasi otonomi daerah pada 2001, gedung tersebut tidak ada. “Memang banyak yang bilang itu aset Pemprovsu. Tapi kami sudah cek dan dari data otentik, tidak ada data tertulis soal Gedung Nasional adalah aset Pemprovsu,” bebernya.

Dia menambahkan sudah mendapat perintah dari Gubsu untuk mempelajari status lahan Gedung Nasional itu. Menurut dia, selama ini gedung tersebut memang dikelola sebuah Yayasan Dana Gedung Nasional. “Pengurusnya ada. Nanti saya coba komunikasi dengan mereka. Sesuai arahan Pak Gubsu, nilai sejarah gedung itu harus dilestarikan,” pungkasnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/