27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Tiga Tersangka Korupsi Bank Sumut DPO, Ini Fotonya

Foto: Bagus SP/Sumut Pos Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).
Foto: Bagus SP/Sumut Pos
Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan opersional Bank Sumut, Selasa (27/9).

Adapun surat DPO untuk tiga tersangkanya, Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, Haltatif.

“Tiga tersangka Bank Sumut sudah keluar surat DPOnya oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri didampingi Kasubsi Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan, saat dikonfirmasi Sumut Pos.

Bobbi Sandri menjelaskan penerbitan surat DPO itu, setelah ketiga tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik Kejati Sumut. Di mana, ketiganya tidak mengindahkan pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Ketiganya, kerap absen dari pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka pada dugaan korupsi Bank Orange tersebut.

“Dengan ini, kita imbau kembali kepada tiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan saat ini,” imbuh mantan Kepala Seksi penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).

Surat DPO itu, langsung ditandatangani oleh Kajati Sumut, DR Bambang Sugeng Rukmono. Selanjutnya, surat DPO tersebut harus ditindaklanjuti oleh jajaran Kejati Sumut untuk melakukan penangkapan kepada tiga tersangka Bank Sumut, yang masuk daftar buron di Kejati Sumut.

“Adapun para tersangka yang dikeluarkan surat DPO oleh Kejatisu, diantaranya R-972/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Pls PPK Bank Sumut, Zulkarnain, R-973/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Direktur CV Surya Pratama, Haltatif selaku rekanan, R-974/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Irwan Pulungan selaku Pemimpin Divisi Umum PT bank Sumut,” tuturnya.

Foto: Bagus SP/Sumut Pos Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).
Foto: Bagus SP/Sumut Pos
Kasi Penkum Kejati Sumut, Bobbi Sandri menunjukan tiga berkas surat DPO tersangka Bank Sumut di Kantor Kejati Sumut, Selasa (27/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan opersional Bank Sumut, Selasa (27/9).

Adapun surat DPO untuk tiga tersangkanya, Pemimpin Divisi Umum Bank Sumut Irwan Pulungan, Pejabat Pembuat Komitmen Bank Sumut, Zulkarnain, dan seorang rekanan atau penyedia jasa Direktur CV Surya Pratama, Haltatif.

“Tiga tersangka Bank Sumut sudah keluar surat DPOnya oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumut,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri didampingi Kasubsi Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan, saat dikonfirmasi Sumut Pos.

Bobbi Sandri menjelaskan penerbitan surat DPO itu, setelah ketiga tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang tengah dilakukan oleh penyidik Kejati Sumut. Di mana, ketiganya tidak mengindahkan pemanggilan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejati Sumut.

Ketiganya, kerap absen dari pemanggilan sebagai saksi maupun tersangka pada dugaan korupsi Bank Orange tersebut.

“Dengan ini, kita imbau kembali kepada tiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang dilakukan saat ini,” imbuh mantan Kepala Seksi penyidikan (Kasidik) Kejati Sumatera Selatan (Sumsel).

Surat DPO itu, langsung ditandatangani oleh Kajati Sumut, DR Bambang Sugeng Rukmono. Selanjutnya, surat DPO tersebut harus ditindaklanjuti oleh jajaran Kejati Sumut untuk melakukan penangkapan kepada tiga tersangka Bank Sumut, yang masuk daftar buron di Kejati Sumut.

“Adapun para tersangka yang dikeluarkan surat DPO oleh Kejatisu, diantaranya R-972/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Pls PPK Bank Sumut, Zulkarnain, R-973/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Direktur CV Surya Pratama, Haltatif selaku rekanan, R-974/N.2/Fd.1/09/2016 atas nama Irwan Pulungan selaku Pemimpin Divisi Umum PT bank Sumut,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/