Namun, permintaan pembekuan rekening tersebut tak kunjung dilakukan Citra. Ramadhan pun sempat ke kantor bank Mandiri di Jakarta untuk membekukan rekening tersebut. “Jadi saya sempat minta ke bank Mandiri di Jakarta untuk dibekukan karena ada potensi untuk disalahgunakan. Ini jadi disalahgunakan untuk utang mereka. Saya tegaskan, Linda itu bukan Timses kami di Pilkada Medan,” pungkas Ramadhan
Sebelumnya, pada Selasa (14/2) lalu, Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang lanjutan kasus penipuan tersebut. Saksi yang dihadirkan adalah Citra Rossa, Kepala Cabang Bank Mandiri Jalan S Parman, Medan.
Dalam kesaksiannya, Citra Rossa mengakui uang senilai Rp4,5 miliar yang diambil dari dua rekening yakni Salomo dan Laurenz diterima terdakwa Savita Linda. Dia mendapat telepon dari Savita Linda untuk membantu korban Rotua Hotnida mengambil uang. “Mereka datang sudah sekitar pukul 3-4 sore. Karena uang yang mau diambil terlalu besar dan cabang saya tidak bisa ambil uang sebesar itu, jadi saya bilang ke cabang utama dan saya yang temani,” ungkap Citra di hadapan majelis hakim Janiko Girsang.
Lanjut Citra, di kantor cabangnya, hanya melakukan penarikan sekali yakni Rp500 juta. Kemudian sebesar Rp4 miliar dari dua rekening milik Salomo dan Laurenz. Saat itu, ia menyarankan agar ke kantor Bank Mandiri Jalan Imam Bonjol, Medan. “Uang Rp 500 juta saya lihat diberikan ke Savita dan kami pergi ke cabang utama di Imam Bonjol. Kemudian saya fasilitasi dan yang ditarik dari dua rekening yakni Salomo sebesar Rp 2,3 miliar dan 1,2 miliar dari Laurenz. Dan uang Rp 3,5 dikasih staff saya ke pak Laurenz kemudian diserahkan ke Savita. Dan setelah penyerahan uang saya kemudian lebih dulu pulang,” jelasnya. (gus/ila)