30.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Surat DPO Imam Dikirim ke Kejagung

Kejaksaan Negeri Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah melayangkan surat untuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Baharianto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (13/2) kemarin.

Imam Baharianto adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan alat revitalisasi pendukung teknik permesinan di SMKN Binaan Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2014. “Sudah kita layangkan surat untuk penerbitan surat DPO Imam Baharianto ke Kejagung melalui Kejati Sumut, Senin kemarin,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Erman Rudiansyah, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (15/2) siang.

Kemudian, langkah selanjut untuk mempersempit ruang gerak tersangka korupsi itu, Kejari Medan sudah melayangkan surat pencekalan ke luar negeri untuk Imam Baharianto ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. “Sudah kita layangkan surat pencekalan melalui Kejaksaan Agung dan sudah keluar,” sebutnya.

Selain itu, Rudi juga melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian dan Kejari Yogyakarta, tempat Imam Baharianto tinggal dan berkantor untuk melakukan pemantauan dan pengawasan aktivitas Imam Baharianto itu.”Kita lakukan kordinasi dengan pihak kepolisian dan Kejari setempat di Yogyakarta. Karena disana (Yogyakarta,red) tempat si Imam beraktivitas,” tutur Rudi dari sambungan telpon selular.

Dia mengimbau kepada Direktur CV Mahesa Bahari itu, untuk menyerahkan diri dan kooperatif selama proses penyidikan kasus tersebut.”Tapi, tetap terus mencari keberadaan dia sampai dapat dan sampai bisa diadili,” sebutnya dengan tegas.

Dia menyebutkan bahwa Imam Baharianto sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan hingga dilakukan pemberkasan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini.”Sudah tiga kali dia (Imam Baharianto,Red) mangkir dalam pemanggilan kita,” sebut Rudi.

Dengan mangkirnya pihak rekanan ini, Rudi mengungkapkan tim Intelijen Kejari Medan sudah memburu keberadaan Imam Baharianto hingga ke Yogyakarta untuk mencari keberadaannya dengan sistem jemput paksa.

Seperti diketahui, dalam kasus ini tersangka lainnya sudah divonis di Pengadilan Tipikor Medan, yakni Masri divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu saat sidang di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Medan pada Medan, Selasa, 6 September 2016, lalu. Dia dihukum lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya, yakni M Rais, dan Riswan yang masing-masing dihukum dua tahun dan delapan bulan.

Dalam kasus ini, telah terjadi tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan revitalisasi peralatan praktik permesinan di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara tahun 2014, yang merugikan negara Rp4,8 miliar dari total anggaran senilai Rp11,57 miliar.(gus/ila)

 

Kejaksaan Negeri Medan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah melayangkan surat untuk penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Direktur CV Mahesa Bahari, Imam Baharianto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (13/2) kemarin.

Imam Baharianto adalah tersangka dugaan korupsi pengadaan alat revitalisasi pendukung teknik permesinan di SMKN Binaan Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2014. “Sudah kita layangkan surat untuk penerbitan surat DPO Imam Baharianto ke Kejagung melalui Kejati Sumut, Senin kemarin,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Medan Erman Rudiansyah, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Rabu (15/2) siang.

Kemudian, langkah selanjut untuk mempersempit ruang gerak tersangka korupsi itu, Kejari Medan sudah melayangkan surat pencekalan ke luar negeri untuk Imam Baharianto ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. “Sudah kita layangkan surat pencekalan melalui Kejaksaan Agung dan sudah keluar,” sebutnya.

Selain itu, Rudi juga melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian dan Kejari Yogyakarta, tempat Imam Baharianto tinggal dan berkantor untuk melakukan pemantauan dan pengawasan aktivitas Imam Baharianto itu.”Kita lakukan kordinasi dengan pihak kepolisian dan Kejari setempat di Yogyakarta. Karena disana (Yogyakarta,red) tempat si Imam beraktivitas,” tutur Rudi dari sambungan telpon selular.

Dia mengimbau kepada Direktur CV Mahesa Bahari itu, untuk menyerahkan diri dan kooperatif selama proses penyidikan kasus tersebut.”Tapi, tetap terus mencari keberadaan dia sampai dapat dan sampai bisa diadili,” sebutnya dengan tegas.

Dia menyebutkan bahwa Imam Baharianto sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan hingga dilakukan pemberkasan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus ini.”Sudah tiga kali dia (Imam Baharianto,Red) mangkir dalam pemanggilan kita,” sebut Rudi.

Dengan mangkirnya pihak rekanan ini, Rudi mengungkapkan tim Intelijen Kejari Medan sudah memburu keberadaan Imam Baharianto hingga ke Yogyakarta untuk mencari keberadaannya dengan sistem jemput paksa.

Seperti diketahui, dalam kasus ini tersangka lainnya sudah divonis di Pengadilan Tipikor Medan, yakni Masri divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Berlian Napitupulu saat sidang di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Medan pada Medan, Selasa, 6 September 2016, lalu. Dia dihukum lebih rendah dibanding dua terdakwa lainnya, yakni M Rais, dan Riswan yang masing-masing dihukum dua tahun dan delapan bulan.

Dalam kasus ini, telah terjadi tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan revitalisasi peralatan praktik permesinan di SMK Negeri Binaan Provinsi Sumatera Utara tahun 2014, yang merugikan negara Rp4,8 miliar dari total anggaran senilai Rp11,57 miliar.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/