25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Tata Hutan Reklame di Medan

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS–Videotron di depan pintu masuk Merdeka Walk di jalan Balai Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sudah selaiknya Kota Medan meninggalkan media konvensial berupa papan reklame. Dengan perkembangan teknologi saat ini, videotron dinilai lebih baik sebagai lokasi beriklan dan investasi. Tak hanya itu, unsur estetika kota menjadi lebih mudah terpenuhi sehingga imej Medan hutan reklame perlahan akan sirna.

“Ya, memang sudah saatnya kita tinggalkan media konvensional seperti itu. Karena selain memakan ruang, konstruksinya juga cukup mahal. Kemudian secara estetika kota sangat mengganggu,” kataPengamat Tata Kota dari Universitas Panca Budi Medan, Bhakti Alamsyah kepada Sumut Pos, Rabu (15/2).

Menurut Alamsyah, Pemko Medan dan pelaku usaha periklanan sudah mulai berpikir memanfaatkan iklan melalui teknologi. “Sebagai contoh videotron. Karena dari situ bisa menghimpun beberapa iklan yang terpampang pada ruas jalan di Kota Medan,” katanya.

Apalagi, lanjut dosen pengasuh konsentrasi arsitektur Unpab ini, kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung mulai meminimalisir pemanfaatkan media luar ruang seperti papan reklame atau konvensional. Bahkan ia mencotohkan, seperti Jepang saat ini justru memilih memanfaatkan bangunan-bangunan besar disewakan untuk videotron.

“Jadi di Jepang itu ada satu kawasan khusus yang memang disewakan untuk videotron. Itu pun bukan sekadar videotron, namun bentuknya seluas bangunan Centre Point kayak di Medan ini,” katanya.

Dengan begitu, kata Alamsyah, seluruh informasi dapat disampaikan dalam satu layar videotron ibarat sedang melihat iklan di televisi, dengan durasi satu sampai dua menit. “Nah, kalau gagasan ini bisa disepakati bersama, saya kira dari sisi kuantitas keberadaan papan reklame bisa dikurangi. Kemudian juga tidak membahayakan keselamatan masyarakat karena sewaktu-waktu bisa tumbang,” ujarnya.

Menurutnya Kota Medan sudah pantas berbenah ke arah sana. Apalagi sudah mulai banyak bangunan-bangunan besar dan tinggi. Hal itu pula yang harus dimanfaatkan oleh Pemko maupun pelaku bisnis periklanan.”Dalam waktu tiga tahun ke depan karena sebagai periode peralihan, mungkin keberadaan papan reklame bisa dikurangi. Lalu zona-zona tertutup untuk reklame mulai diperbanyak, termasuk untuk videotron. Sehingga secara bertahap artinya reklame bermuatan teknologi bisa terealisasi,” katanya menyarankan.

Pemko Medan masih punya pekerjaan rumah (PR) dalam hal pembongkaran reklame tak berizin. Tidak hanya di 13 ruas haram sesuai aturan, ruas lain juga kian tumbuh subur papan besi raksasa. Menyikapi ini Alamsyah mengajak agar seluruh pemangku kepentingan kota bisa duduk bersama membahas ini.

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS–Videotron di depan pintu masuk Merdeka Walk di jalan Balai Kota Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sudah selaiknya Kota Medan meninggalkan media konvensial berupa papan reklame. Dengan perkembangan teknologi saat ini, videotron dinilai lebih baik sebagai lokasi beriklan dan investasi. Tak hanya itu, unsur estetika kota menjadi lebih mudah terpenuhi sehingga imej Medan hutan reklame perlahan akan sirna.

“Ya, memang sudah saatnya kita tinggalkan media konvensional seperti itu. Karena selain memakan ruang, konstruksinya juga cukup mahal. Kemudian secara estetika kota sangat mengganggu,” kataPengamat Tata Kota dari Universitas Panca Budi Medan, Bhakti Alamsyah kepada Sumut Pos, Rabu (15/2).

Menurut Alamsyah, Pemko Medan dan pelaku usaha periklanan sudah mulai berpikir memanfaatkan iklan melalui teknologi. “Sebagai contoh videotron. Karena dari situ bisa menghimpun beberapa iklan yang terpampang pada ruas jalan di Kota Medan,” katanya.

Apalagi, lanjut dosen pengasuh konsentrasi arsitektur Unpab ini, kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung mulai meminimalisir pemanfaatkan media luar ruang seperti papan reklame atau konvensional. Bahkan ia mencotohkan, seperti Jepang saat ini justru memilih memanfaatkan bangunan-bangunan besar disewakan untuk videotron.

“Jadi di Jepang itu ada satu kawasan khusus yang memang disewakan untuk videotron. Itu pun bukan sekadar videotron, namun bentuknya seluas bangunan Centre Point kayak di Medan ini,” katanya.

Dengan begitu, kata Alamsyah, seluruh informasi dapat disampaikan dalam satu layar videotron ibarat sedang melihat iklan di televisi, dengan durasi satu sampai dua menit. “Nah, kalau gagasan ini bisa disepakati bersama, saya kira dari sisi kuantitas keberadaan papan reklame bisa dikurangi. Kemudian juga tidak membahayakan keselamatan masyarakat karena sewaktu-waktu bisa tumbang,” ujarnya.

Menurutnya Kota Medan sudah pantas berbenah ke arah sana. Apalagi sudah mulai banyak bangunan-bangunan besar dan tinggi. Hal itu pula yang harus dimanfaatkan oleh Pemko maupun pelaku bisnis periklanan.”Dalam waktu tiga tahun ke depan karena sebagai periode peralihan, mungkin keberadaan papan reklame bisa dikurangi. Lalu zona-zona tertutup untuk reklame mulai diperbanyak, termasuk untuk videotron. Sehingga secara bertahap artinya reklame bermuatan teknologi bisa terealisasi,” katanya menyarankan.

Pemko Medan masih punya pekerjaan rumah (PR) dalam hal pembongkaran reklame tak berizin. Tidak hanya di 13 ruas haram sesuai aturan, ruas lain juga kian tumbuh subur papan besi raksasa. Menyikapi ini Alamsyah mengajak agar seluruh pemangku kepentingan kota bisa duduk bersama membahas ini.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/