28 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Masa Perekaman e-KTP Warga Binaan Diperpanjang

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEREKAMAN: Seorang warga binaan pemasyarakatan melakukan perekaman KTP elektronik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/1), jelang Pemilu 2019.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se Sumatera Utara memperpanjang masa perekaman e-KTP, terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan hingga dua minggu ke depan.

Kadisdukcapil Sumut Ismael Parenus Sinaga mengatakan, perpanjangan perekaman e-KTP ini dilakukan mengingat masih banyak lagi terdapat warga binaan lapas dan rutan yang belum memiliki identitas.

“Kami telah menyerahkan nama-nama warga binaan di lapas dan rutan yang sudah direkam dan sudah ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” katanya kemarin.

Data itu selanjutnya diserahkan ke Kalapas dan Karutan melalui Kakanwil Kemenkumham. Ada sebanyak 10.882 jiwa dari total 28 ribu keseluruhan jumlah warga binaan. Berdasar data yang sudah diserahkan itu, ternyata masih banyak warga binaan yang belum dilakukan perekaman maupun pencetakan, disebabkan oleh berbagai kendala.

“Seperti NIK-nya belum ketemu, identitas belum jelas, dll. Karena itu kita punya program kerjasama antara lapas dan rutan serta Dukcapil kabupaten/kota melakukan ‘Bulan Bisa’ yang sudah berlangsung sejak 14 Januari sampai dengan 14 Februari 2019. Kami melihat itu belum selesai, maka akan kita perpanjang selama dua minggu,” kata Ismael.

Hasil pendataan atau perekaman e-KTP pada Pilgubsu lalu diperoleh 5 ribu NIK. Tapi akhirnya bertambah menjadi 6 ribu setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal sudah diperbaiki.

“Ketika diperoleh angka terakhir 10.882, kemudian ditambahkan data perbaikan sebesar 6 ribu, berarti ada sekitar 16 ribu lebih yang sudah direkam,” katanya menambahkan data akhir dari Kanwil Kemenkumham bahwa ada penambahan jumlah warga binaan menjadi 32 ribu atau bertambah 4 ribu dari total 28 ribu

Artinya, dengan penambahan 4 ribu warga binaan baru terdata ditambah 11 ribu warga binaan yang belum direkam, maka akan ada 15 ribu warga lagi yang harus diselesaikan perekaman sebelum Pemilu 2019 ini.

24 Ribu Belum Terdata

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sumut, Herdensi Adnin sebelumnya mengungkapkan, sejauh ini dari 31 ribu data pemilih khusus warga binaan di lapas dan rutan yang masuk ke pihaknya melalui KPU kabupaten/kota, masih terdapat 24 ribu lagi yang belum terdata atau dilakukan perekaman.

“Itu artinya baru 7.000 yang berhasil didata dan dilakukan perekaman kepada penghuni lapas dan rutan oleh teman-teman Disdukcapil, yang mana mereka nantinya akan masuk di DPTb,” ujarnya.

Pihaknya terus mendorong Disdukcapil melakukan pendataan serta perekaman terhadap warga binaan di lapas dan rutan agar warga binaan masuk sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) di Pemilu 2019. Warga binaan ini, kata Herdensi, sebenarnya harus masuk pada format DPTb sebab mereka tidak berada di domisili sesuai KTP-nya.

Namun ada kendala pihaknya untuk warga binaan ini, bahwa data yang diberikan ke KPU bersifat gelondongan yakni cuma nama, alamat dan jenis kelamin serta tidak ada NIK maupun KK-nya. “Kita kesulitan mengecek apakah dia sudah terdaftar di DPT asal apa belum,” katanya.

Mantan Ketua KPU Medan ini juga bilang, dalam rapat koordinasi yang belum lama ini digelar bersama Disdukcapil Sumut dan Bawaslu Sumut, sekitar 14 ribu data pemilih baru yang sudah diidentifikasi NIK-nya dan dilakukan perekaman oleh Disdukcapil akan diserahkan kepada pihaknya. (prn)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PEREKAMAN: Seorang warga binaan pemasyarakatan melakukan perekaman KTP elektronik di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/1), jelang Pemilu 2019.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil se Sumatera Utara memperpanjang masa perekaman e-KTP, terhadap warga binaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan hingga dua minggu ke depan.

Kadisdukcapil Sumut Ismael Parenus Sinaga mengatakan, perpanjangan perekaman e-KTP ini dilakukan mengingat masih banyak lagi terdapat warga binaan lapas dan rutan yang belum memiliki identitas.

“Kami telah menyerahkan nama-nama warga binaan di lapas dan rutan yang sudah direkam dan sudah ditemukan Nomor Induk Kependudukan (NIK),” katanya kemarin.

Data itu selanjutnya diserahkan ke Kalapas dan Karutan melalui Kakanwil Kemenkumham. Ada sebanyak 10.882 jiwa dari total 28 ribu keseluruhan jumlah warga binaan. Berdasar data yang sudah diserahkan itu, ternyata masih banyak warga binaan yang belum dilakukan perekaman maupun pencetakan, disebabkan oleh berbagai kendala.

“Seperti NIK-nya belum ketemu, identitas belum jelas, dll. Karena itu kita punya program kerjasama antara lapas dan rutan serta Dukcapil kabupaten/kota melakukan ‘Bulan Bisa’ yang sudah berlangsung sejak 14 Januari sampai dengan 14 Februari 2019. Kami melihat itu belum selesai, maka akan kita perpanjang selama dua minggu,” kata Ismael.

Hasil pendataan atau perekaman e-KTP pada Pilgubsu lalu diperoleh 5 ribu NIK. Tapi akhirnya bertambah menjadi 6 ribu setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) awal sudah diperbaiki.

“Ketika diperoleh angka terakhir 10.882, kemudian ditambahkan data perbaikan sebesar 6 ribu, berarti ada sekitar 16 ribu lebih yang sudah direkam,” katanya menambahkan data akhir dari Kanwil Kemenkumham bahwa ada penambahan jumlah warga binaan menjadi 32 ribu atau bertambah 4 ribu dari total 28 ribu

Artinya, dengan penambahan 4 ribu warga binaan baru terdata ditambah 11 ribu warga binaan yang belum direkam, maka akan ada 15 ribu warga lagi yang harus diselesaikan perekaman sebelum Pemilu 2019 ini.

24 Ribu Belum Terdata

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Sumut, Herdensi Adnin sebelumnya mengungkapkan, sejauh ini dari 31 ribu data pemilih khusus warga binaan di lapas dan rutan yang masuk ke pihaknya melalui KPU kabupaten/kota, masih terdapat 24 ribu lagi yang belum terdata atau dilakukan perekaman.

“Itu artinya baru 7.000 yang berhasil didata dan dilakukan perekaman kepada penghuni lapas dan rutan oleh teman-teman Disdukcapil, yang mana mereka nantinya akan masuk di DPTb,” ujarnya.

Pihaknya terus mendorong Disdukcapil melakukan pendataan serta perekaman terhadap warga binaan di lapas dan rutan agar warga binaan masuk sebagai daftar pemilih tambahan (DPTb) di Pemilu 2019. Warga binaan ini, kata Herdensi, sebenarnya harus masuk pada format DPTb sebab mereka tidak berada di domisili sesuai KTP-nya.

Namun ada kendala pihaknya untuk warga binaan ini, bahwa data yang diberikan ke KPU bersifat gelondongan yakni cuma nama, alamat dan jenis kelamin serta tidak ada NIK maupun KK-nya. “Kita kesulitan mengecek apakah dia sudah terdaftar di DPT asal apa belum,” katanya.

Mantan Ketua KPU Medan ini juga bilang, dalam rapat koordinasi yang belum lama ini digelar bersama Disdukcapil Sumut dan Bawaslu Sumut, sekitar 14 ribu data pemilih baru yang sudah diidentifikasi NIK-nya dan dilakukan perekaman oleh Disdukcapil akan diserahkan kepada pihaknya. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/