MEDAN- Anggota DPRD Medan yang mendukung para peternak babi di Kelurahan Tegal Sari Mandala II semakin bertambah. Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Medan August Napitupulu terang-terangan mendukung peternak babi dengan menghadang petugas tim penertiban pada Kamis (10/3) lalu.
Bertambahnya dukungan terhadap pternak babi di Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai ini terlihat saat para peternak yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peternak Tangguk Bongkar Mandala melakukan orasi di Gedung DPRD Medan, Selasa (15/3).
Dalam aksi itu, para peternak diterima anggota DPRD Medan antara lain, CP Nainggolan, Irwan Sihombing, Parlaungan Simangunsong dan Oloan Martua. Para anggota dewan tersebut pada dasarnya mendukung dan siap mencarikan solusi terbaik bagi Pemko Medan dan para peternak.
Massa yang berjumlah ratusan orang membentangkan sejumlah poster bernada penolakan terhadap penggusuran atau penertiban ternak kaki empat. Aksi itu sendiri, meminta agar anggota DPRD Medan bisa memfasilitasi antara warga dengan Pemerintah Kota (Pemko) Medan, untuk mencari solusi.
Lipen Simanjuntak dalam orasinya menyatakan, dari ketiga alternatif yang ditawarkan Pemko antara lain, relokasi, uang transportasi sebesar Rp76 ribu untuk di atas empat bulan dan Rp60 ribu di bawah enam bulan. Kemudian opsi pergantian usaha dari ternak kaki empat ke ternak lele, sebenarnya warga menerima opsi pertama yakni, relokasi. Namun, Pemko tidak memberi jawaban yang spesifik terkait lahan relokasi yang dijanjikan.
“Kami bersedia kalau relokasi. Tapi, harus ada lahan yang jelas. Kami butuh makan,” tegas Lipen Simanjuntak saat orasi.
Menyikapi aspirasi itu, CP Nainggolan menyatakan, DPRD Medan akan berupaya secepat mungkin melakukan pembicaraan dengan Wali Kota Medan Rahudman Harahap, guna mencari solusi terbaik bagi Pemko Medan dan para peternak. “Kita akan mengkomunikasikan ini kepada Pemko Medan. kita akan fasilitasi, untuk mencari jalan tengah. Kita tidak mau, gara-gara penggusuran ini masyarakat jadi susah,” tegas CP.
Sementara itu, anggota DPRD Medan lainnya Irwan Sihombing mengatakan, penggusuran yang dilakukan Pemko Medan terhadap para peternak di Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai beberapa waktu lalu, adalah sebuah kekejaman. “Penggusuran itu kejam. Yang kita butuhkan adalah penataan, bukan penggusuran,” tandas Irwan.
Dari pihak Pemko Medan sendiri melalui Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan (Kadistanla) Medan Ir Wahid kepada Sumut Pos menuturkan, upaya penertiban ternak kaki empat tetap akan berlangsung. Namun, itu semua masih menunggu keputusan dari Wali Kota Medan, kapan akan dilaksanakan.
“Kita tetap akan melakukan penggusuran, tapi kita menunggu petunjuk dari Wali Kota Medan kapan penertiban itu kembali dilakukan,” katanya.
Sementara itu, telah berkembang di masyarakat bahwa penertiban ternak kaki empat di area tersebut, akan berlangsung dalam beberapa tahap sesuai Surat dari Pemko Medan kepada Kapolresta Medan yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Medan Syaiful Bahri tertanggal 3 Maret, dengan Nomor Surat 524/3688, Hal permintaan personil yang isinya “Sehubungan dengan Keputusan Wali Kota Medan Nomor 524/757K Tanggal 29 Juni 2010 tentang tim pengawasan usaha peternakan berkaki empat Kota Medan dengan ini, kami mohon kepada bapak untuk mengirimkan personil sebanyak dua orang untuk bertugas sebagai penyidik pengganti PPNS dalam menangani pengadilan Tipiring yang termasuk di dalam pengawasan usaha peternakan berkaki empat Kota Medan (terlampir formulir kesediaan, dan mengirimkan personil pengamanan sebanyak 90 orang). Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan diselenggarakan, Hari : 10, 11 Maret 2011 dan 15 sampai dengan 18 Maret 2011.(ari)