26 C
Medan
Saturday, December 6, 2025

Komisi D Segera Panggil PT KAI

 

Foto: Fachril/Sumut Pos
Timbunan tanah tampak di lokasi untuk pembangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan.

Ditegaskan Bahrumsyah, PT KAI adalah lembaga pemerintah yang merupakan BUMN, harusnya patuh pada peraturan, jadi diminta agar segala aktivitas yang ada di lahan itu untuk segera dihentikan.

Selain tak memiliki izin, lanjut Anggota Komisi B DPRD Kota Medan ini, dampak dari penimbunan mengakibatkan jalan kotor penuh dengan debu dan mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar. “Kita minta kepada Satpol PP untuk turun ke lokasi melakukan tindakan, jangan pula PT KAI malah membekingi pengembang. Jangan kesalahan ini dipertontonkan kepada masyarakat” tegas Bahrumsyah.

Padahal, lanjut dia, PT KAI, menegakkan peraturan dengan menggusur bangunan liar di lahan dengan alasan bangunan liar melanggar aturan. Namun ternyata malah PT KAI yang melanggar aturan.

“Kita tegaskan, pekerjaan harus dihentikan sebelum ada izin, ini sudah menyakiti hati rakyat. ?Kalau memang tidak mau mereka menghentikan pekerjaan itu, kita minta camat untuk melaporkan ke Satpol PP agar segera di hentikan secara paksa,” tegas Bahrumsyah.

Kepala Dinas PKP2R Kota Medan Samporno Pohan yang dihubungi soal izin pembangunan 90 kios tersebut tak bersedia menjawab. Sambungan telepon yang dilakukan berkali-kali dan pesan singkat yang dikirim, tak ada jawaban sedikitpun hingga pukul 17.30 WIB.

Sementara, sebelumnya Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Sapto Hartoyo tak menampik pembangunan kios itu belum mengantongi izin. Namun, kata dia, izinnya menjadi tanggung jawab pengembang dan sudah tahap proses pengurusan. “Izin bangunan tersebut pengembang langsung yang mengurus, saat ini sedang proses,” ujarnya.

Tepirsah, Camat Medan Belawan, Ahmad Sp mengatakan, pihaknya sudah akan segera menyurati untuk dilakukan penghentian pengecoran dan penimbunan. Karena, belum ada izin dari Pemko Medan. “Besok (hari ini), mereka akan kita surati untuk menghentikan pengerjaan, masalah ini sudah kita kordinasi ke dinas terkait,” kata Ahmad Sp. (ris/fac/ila)

 

 

Foto: Fachril/Sumut Pos
Timbunan tanah tampak di lokasi untuk pembangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan.

Ditegaskan Bahrumsyah, PT KAI adalah lembaga pemerintah yang merupakan BUMN, harusnya patuh pada peraturan, jadi diminta agar segala aktivitas yang ada di lahan itu untuk segera dihentikan.

Selain tak memiliki izin, lanjut Anggota Komisi B DPRD Kota Medan ini, dampak dari penimbunan mengakibatkan jalan kotor penuh dengan debu dan mengganggu pengguna jalan dan masyarakat sekitar. “Kita minta kepada Satpol PP untuk turun ke lokasi melakukan tindakan, jangan pula PT KAI malah membekingi pengembang. Jangan kesalahan ini dipertontonkan kepada masyarakat” tegas Bahrumsyah.

Padahal, lanjut dia, PT KAI, menegakkan peraturan dengan menggusur bangunan liar di lahan dengan alasan bangunan liar melanggar aturan. Namun ternyata malah PT KAI yang melanggar aturan.

“Kita tegaskan, pekerjaan harus dihentikan sebelum ada izin, ini sudah menyakiti hati rakyat. ?Kalau memang tidak mau mereka menghentikan pekerjaan itu, kita minta camat untuk melaporkan ke Satpol PP agar segera di hentikan secara paksa,” tegas Bahrumsyah.

Kepala Dinas PKP2R Kota Medan Samporno Pohan yang dihubungi soal izin pembangunan 90 kios tersebut tak bersedia menjawab. Sambungan telepon yang dilakukan berkali-kali dan pesan singkat yang dikirim, tak ada jawaban sedikitpun hingga pukul 17.30 WIB.

Sementara, sebelumnya Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Sapto Hartoyo tak menampik pembangunan kios itu belum mengantongi izin. Namun, kata dia, izinnya menjadi tanggung jawab pengembang dan sudah tahap proses pengurusan. “Izin bangunan tersebut pengembang langsung yang mengurus, saat ini sedang proses,” ujarnya.

Tepirsah, Camat Medan Belawan, Ahmad Sp mengatakan, pihaknya sudah akan segera menyurati untuk dilakukan penghentian pengecoran dan penimbunan. Karena, belum ada izin dari Pemko Medan. “Besok (hari ini), mereka akan kita surati untuk menghentikan pengerjaan, masalah ini sudah kita kordinasi ke dinas terkait,” kata Ahmad Sp. (ris/fac/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru