26 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Komisi D Segera Panggil PT KAI

Foto: Fachril/Sumut Pos
Timbunan tanah tampak di lokasi untuk pembangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan.

SUMUTPOS.CO – Komisi D DPRD Medan bereaksi keras terhadap pembangunan 90 unit kios di areal Stasiun Kereta Api Belawan. Sebab, kabarnya pembangunan yang dilakukan pengembang atas kerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) disebut-sebut belum terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis mengatakan, bila memang belum terbit IMB-nya, pembangunan kios tersebut harus dihentikan. Tidak boleh dilanjutkan, meski izinnya dalam proses pengurusan.

“Seharusnya ada IMB dulu baru bisa membangun. Kalau sedang dalam proses izinnya, tetap tidak boleh membangun apapun. Harus keluar dulu izinnya baru boleh membangun,” ungkap Godfried kepada Sumut Pos, Kamis (15/3).

Diutarakan Godfried, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap PT KAI selaku pengelola lahan dalam waktu dekat. Pemanggilan dilakukan untuk memberi penjelasan.

“Harus diberhentikan segera untuk sementara ini, sembari menunggu izinnya keluar. Untuk itu, dinas terkait (Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang/PKP2R Kota Medan) harus tegas,” cetus anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Menurut Godfried, untuk mendapatkan IMB harus memenuhi beberapa tahapan terlebih dahulu. Misalnya, Izin Lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal Lingkungan) dan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

“IMB biasanya keluar setelah Amdal Lingkungan dan Amdal Lalin dipenuhi. Kalau dua hal ini sudah dipenuhi maka baruah keluar izinnya (IMB). Tak hanya itu saja, jarak objek yang dibangun dengan jalan juga menjadi salah satu syarat, apakah jaraknya ada 6 meter dengan jalan,” cetusnya.

Anggota DPRD Kota Medan, H T Bahrumsyah mendesak PT KAI untuk segera memerintahkan pengembang untuk menghentikan seluruh kegiatan atau pekerjaan. Karena, penimbunan dan pengecoran yang sedang dikerjakan tidak ada izin.

“Sampai saat ini, Pemko Medan belum mengeluarkan izin kepada pengembang. Adapun izin yang belum mereka miliki adalah izin analisa dampak lalulintas (Andalalin), belum ada izin dokumen AMDAL, UPL dan UKL serta izin lingkungan. Jadi, kita minta pembangunan itu harus taat hukum,” tegas Bahrumsyah, Kamis

Foto: Fachril/Sumut Pos
Timbunan tanah tampak di lokasi untuk pembangunan 90 kios di lahan PT KAI Belawan.

SUMUTPOS.CO – Komisi D DPRD Medan bereaksi keras terhadap pembangunan 90 unit kios di areal Stasiun Kereta Api Belawan. Sebab, kabarnya pembangunan yang dilakukan pengembang atas kerja sama dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI) disebut-sebut belum terbit Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis mengatakan, bila memang belum terbit IMB-nya, pembangunan kios tersebut harus dihentikan. Tidak boleh dilanjutkan, meski izinnya dalam proses pengurusan.

“Seharusnya ada IMB dulu baru bisa membangun. Kalau sedang dalam proses izinnya, tetap tidak boleh membangun apapun. Harus keluar dulu izinnya baru boleh membangun,” ungkap Godfried kepada Sumut Pos, Kamis (15/3).

Diutarakan Godfried, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap PT KAI selaku pengelola lahan dalam waktu dekat. Pemanggilan dilakukan untuk memberi penjelasan.

“Harus diberhentikan segera untuk sementara ini, sembari menunggu izinnya keluar. Untuk itu, dinas terkait (Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang/PKP2R Kota Medan) harus tegas,” cetus anggota dewan dari Fraksi Partai Gerindra ini.

Menurut Godfried, untuk mendapatkan IMB harus memenuhi beberapa tahapan terlebih dahulu. Misalnya, Izin Lingkungan atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal Lingkungan) dan Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

“IMB biasanya keluar setelah Amdal Lingkungan dan Amdal Lalin dipenuhi. Kalau dua hal ini sudah dipenuhi maka baruah keluar izinnya (IMB). Tak hanya itu saja, jarak objek yang dibangun dengan jalan juga menjadi salah satu syarat, apakah jaraknya ada 6 meter dengan jalan,” cetusnya.

Anggota DPRD Kota Medan, H T Bahrumsyah mendesak PT KAI untuk segera memerintahkan pengembang untuk menghentikan seluruh kegiatan atau pekerjaan. Karena, penimbunan dan pengecoran yang sedang dikerjakan tidak ada izin.

“Sampai saat ini, Pemko Medan belum mengeluarkan izin kepada pengembang. Adapun izin yang belum mereka miliki adalah izin analisa dampak lalulintas (Andalalin), belum ada izin dokumen AMDAL, UPL dan UKL serta izin lingkungan. Jadi, kita minta pembangunan itu harus taat hukum,” tegas Bahrumsyah, Kamis

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/