25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Penuhi Ruang Terbuka Hijau, Pemko Medan Sudah Bebaskan 3 Hektare Lahan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengklaim terus berkomitmen dalam memenuhi angka minimal jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan. Apalagi, komitmen terhadap pemenuhan RTH itu telah tercantum dalam salah satu misi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2026, yaitu Medan membangun dengan program unggulan revitalisasi penambahan taman dan hutan kota.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman, saat mewakili Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruangn

Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2024 di Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa (15/3).

Dikatakan Wiriya, sebagai bentuk keseriusan Pemko Medan dalam memenuhi RTH tersebut, Pemko Medan terus menambah lahan untuk dijadikan kawasan RTH. Bahkan dalam waktu dua tahun terakhir, Pemko Medan telah membebaskan lahan seluas 3 hektar untuk dijadikan kawasan RTH. “Dalam kurun waktu dua tahun ini Pemko Medan telah membebaskan lahan dengan fungsi ruang terbuka hijau seluas 3 hektar,” ucap Wiriya dalam kegiatan yang turut dihadiri para pimpinan OPD, Camat dan Lurah se-Kota Medan.

Untuk itu Wiriya berharap, Perda No.1 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Medan dapat menjadi dokumen perencanaan spasial yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan. Salah satunya dalam memberikan kemudahan bagi investasi di kota Medan, namun tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan ruang terbuka hijau.

“Rencana tata ruang ini harus betul-betul dipikirkan secara matang guna mendongkrang potensi investasi di Kota Medan. Oleh sebab itu saya berharap, seluruh peserta dapat mempedomani Perda Kota Medan ini sehingga pembangunan di kota Medan tidak terhambat,” ujarnya.

Dijelaskan Wiriya, berdasarkan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa RTH terdiri dari RTH Publik dan RTH Privat. Dalam UU ini diatur, luas RTH Publik paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi Pemko Medan, mengingat laju urbanisasi Kota Medan merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia dan berdampak pada ketersediaan lahan perkotaan. Oleh karena itu, alokasi RTH telah diupayakan semaksimal mungkin dalam Perda No.1 Tahun 2022.

“Untuk itu kami terus mendorong perwujudannya melalui pembebasan lahan dan serah terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan,” jelasnya.

Sebelumnya, Wiriya juga membacakan sambutan tertulis Wali Kota Medan Bobby Nasution tentang beberapa hal penting yang mendasari eksistensi Perda RTRW Kota Medan.

Pertama, Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro.

Selain itu juga, isu penataan ruang di Kota Medan selama ini memiliki tendensi, yakni terjadinya ketimpangan wilayah utara dan selatan yang dibuktikan dari analisis densitas pusat pelayanan yang cenderung berada di pusat kota. “Padahal secara keruangan, kawasan utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik,” sebutnya dalam kegiatan yang turut menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Kasubdit Perencanaan Tata Ruang, Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, perwakilan Kementerian ATR/BPN Nuki Hariati, Kasi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Penataan Ruang Provinsi Sumut Nerita Hyrumape, dan Kepala Bappeda Kota Medan Benny Iskandar.

Potensi tersebut, lanjut Wiriya, didukung dengan adanya ketersediaan lahan yang relatif lebih banyak dibandingkan dengan pusat kota. Selain itu, di keberadaan Pelabuhan di kawasan utara juga memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan menjadi Waterfront City.

“Hal ini lah yang menjadi latar belakang dilakukannya revisi terhadap Perda rencana tata ruang terdahulu. Apalagi ini juga sejalan dengan implikasi undang-undang cipta kerja pada aspek penataan ruang, dimana penataan ruang merupakan langkah strategis Pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengklaim terus berkomitmen dalam memenuhi angka minimal jumlah Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan. Apalagi, komitmen terhadap pemenuhan RTH itu telah tercantum dalam salah satu misi Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Medan tahun 2021-2026, yaitu Medan membangun dengan program unggulan revitalisasi penambahan taman dan hutan kota.

Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman, saat mewakili Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.1 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruangn

Wilayah (RTRW) Kota Medan tahun 2022-2024 di Hotel Santika Dyandra Medan, Selasa (15/3).

Dikatakan Wiriya, sebagai bentuk keseriusan Pemko Medan dalam memenuhi RTH tersebut, Pemko Medan terus menambah lahan untuk dijadikan kawasan RTH. Bahkan dalam waktu dua tahun terakhir, Pemko Medan telah membebaskan lahan seluas 3 hektar untuk dijadikan kawasan RTH. “Dalam kurun waktu dua tahun ini Pemko Medan telah membebaskan lahan dengan fungsi ruang terbuka hijau seluas 3 hektar,” ucap Wiriya dalam kegiatan yang turut dihadiri para pimpinan OPD, Camat dan Lurah se-Kota Medan.

Untuk itu Wiriya berharap, Perda No.1 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Medan dapat menjadi dokumen perencanaan spasial yang dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan. Salah satunya dalam memberikan kemudahan bagi investasi di kota Medan, namun tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan ruang terbuka hijau.

“Rencana tata ruang ini harus betul-betul dipikirkan secara matang guna mendongkrang potensi investasi di Kota Medan. Oleh sebab itu saya berharap, seluruh peserta dapat mempedomani Perda Kota Medan ini sehingga pembangunan di kota Medan tidak terhambat,” ujarnya.

Dijelaskan Wiriya, berdasarkan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang, disebutkan bahwa RTH terdiri dari RTH Publik dan RTH Privat. Dalam UU ini diatur, luas RTH Publik paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. Tentunya hal ini menjadi tantangan bagi Pemko Medan, mengingat laju urbanisasi Kota Medan merupakan salah satu yang tertinggi di Indonesia dan berdampak pada ketersediaan lahan perkotaan. Oleh karena itu, alokasi RTH telah diupayakan semaksimal mungkin dalam Perda No.1 Tahun 2022.

“Untuk itu kami terus mendorong perwujudannya melalui pembebasan lahan dan serah terima prasarana, sarana dan utilitas perumahan,” jelasnya.

Sebelumnya, Wiriya juga membacakan sambutan tertulis Wali Kota Medan Bobby Nasution tentang beberapa hal penting yang mendasari eksistensi Perda RTRW Kota Medan.

Pertama, Kota Medan dalam konstelasi regional memiliki fungsi strategis mulai dari penetapan sebagai pusat kegiatan nasional dalam rencana tata ruang wilayah nasional hingga sebagai pusat kegiatan di kawasan perkotaan inti dalam rencana tata ruang kawasan perkotaan Mebidangro.

Selain itu juga, isu penataan ruang di Kota Medan selama ini memiliki tendensi, yakni terjadinya ketimpangan wilayah utara dan selatan yang dibuktikan dari analisis densitas pusat pelayanan yang cenderung berada di pusat kota. “Padahal secara keruangan, kawasan utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik,” sebutnya dalam kegiatan yang turut menghadirkan sejumlah narasumber, diantaranya Kasubdit Perencanaan Tata Ruang, Direktorat Pembinaan Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, perwakilan Kementerian ATR/BPN Nuki Hariati, Kasi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Penataan Ruang Provinsi Sumut Nerita Hyrumape, dan Kepala Bappeda Kota Medan Benny Iskandar.

Potensi tersebut, lanjut Wiriya, didukung dengan adanya ketersediaan lahan yang relatif lebih banyak dibandingkan dengan pusat kota. Selain itu, di keberadaan Pelabuhan di kawasan utara juga memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan menjadi Waterfront City.

“Hal ini lah yang menjadi latar belakang dilakukannya revisi terhadap Perda rencana tata ruang terdahulu. Apalagi ini juga sejalan dengan implikasi undang-undang cipta kerja pada aspek penataan ruang, dimana penataan ruang merupakan langkah strategis Pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/