25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Buntut Sengketa Lahan Sei Mati, Keluarga Korban Ngadu ke Poldasu

MEDAN- Keluarga korban bentrok sengketa tanah di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (12/4) lalu, tidak terima dengan aksi anarkis warga yang kabarnya dikoordinir seseorang.

Vivi Vijayanti (34), istri Sutrisno (35) yang merupakan korban bentrok tersebut, Minggu (15/4) siang, membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan Nomor : TBL/417/IV/2012/SPKT II.

Warga Jalan Tiga CB 18, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur ini, menolak jika suaminya dikatakan preman. Menurut Sutrisno kepadanya, kata Vivi, dirinya bekerja sebagai karyawan di PT Mandiri Makmur Lestari (MML).

“Suamiku pekerja, dia bukan preman,” ujar Vivi usai membuat pengaduan di SPKT Mapoldasu.

Ibu tiga anak ini mengatakan, malam itu ia mengetahui suaminya jadi korban penganiayaan dari seorang pria yang menelepon menggunakan ponsel suaminya. Mengetahui suaminya sudah berada di RS Mitra Medikan, Vivi langsung histeris dan berangkat menuju rumah sakit tersebut.
Untuk memberi pertolongan lebih lanjut, Sutrisno langsung dirujuk ke RS Imelda. Sementara satu rekannya tewas ditempat dan satu lagi tewas keesokan hari.

Saat ini kondisi Sutrisno sudah membaik, namun luka-luka bekas bacokan ditubuhnya masih menganga. Pasca insiden berdarah itu, Sutrino menderita luka bacokan di kepala, di wajah, dileher dan ditangan.

“Kepalanya dijahit empat jahitan, daging pipi kanannya hampir lepas, lehernya hampir jebol, tangannya juga kena karena menahan sabetan parang,” tutur Vivi.

Dalam laporannya, Vivi mengadukan Zulkarnain yang disinyalir sebagai penggerak massa saat itu. Sebab menurut keterangan saksi-saksi yang masih hidup Zulkarnain lah yang mengkomandoi penyerangan jelang magrib itu.

“Saya minta polisi serius menangani kasus ini, selain itu saya mohon kepada polisi untuk memberi jaminan keselamatan kepada suami saya yang belum sembuh. Keluarga korban tewas akan menyusul membuat pengaduan, tadi mereka masih dalam keadaan berkabung,” tukas Vivi.

Sementara itu, Zulheri Sinaga SH selaku kuasa hukum, Sutrisno menjelaskan kronologis peristiwa yang merenggut nyawa dua temannya itu.
Kamis (12/4) siang, sekitar 70 orang diminta PT MML memasang patok tanah seluas 315 ha milik PT MML.

Namun ternyata warga yang menamakan dirinya Forum Perjuangan Tanah Rakyat Asli Batang Kilat (FP-TRABK) tak senang. Massa mengklaim tanah tersebut merupakan tanah mereka karena sudah dikerjakan sejak tahun 2000 dan mendapat ijin dari Gubernur Sumut terdahulu, Tengku Rizal Nurdin.
“Kita punya semua surat-suratnya, rencananya disitu akan dibangun dermaga,” ujar Zulheri sambil memperlihatkan akta jual beli Nomor : 262/2011 tanggal 15 Juni 2011.

Ternyata warga sudah mengetahui rencana kedatangan korban dan rekan-rekannya, warga pun bersembunyi disekitar TKP.  Saat tiba di TKP, keadaan sunyi tak ada orang disana.

Tapi begitu ingin mematok, massa yang sudah bersembunyi tiba-tiba merangsek keluar dan menyerang Sutrisno dan kawan-kawannya. Massa datang dengan beringas menggunakan klewang dan balok.

“Bukan itu saja, PT MML juga sudah melakukan pendekatan persuasif kepada FP-TRABK, tapi mereka tetap berkeras menguasai lahan. Bahkan sampai terjadi pencurian, penganiayaan dan pengerusakan alat berat yang sedang beroperasi mengolah lahan,” ujarnya.

Zulheri mengatakan, FP-TRABK sudah menunggu pekerja PT MML dan sudah merencanakan penyerangan. Tak hanya itu, Zulkarnain diduga sebagai pengkordinir serangan ini sebab di beberapa surat kabar terbitan Medan Zulkarnain menyatakan siap perang dengan PT MML.

“Korban-korban ini sudah ditampung di TKP, mereka (pelaku) sudah merencanakannya,” terangnya.  Zulheri meminta kepada polisi untuk memberikan perlindungan maksimal untuk para korban tidak terkecuali kepada Sutrisno. Menurut Zulheri polisi tidak maksimal menanggapi kasus ini, sehingga berlarut-larut dan sampai memakan korban.

“Ini kan delik hukum, bukan delik aduan, seharusnya polisi sudah bisa mengambil langkah-langkah tegas dong. Sebab klien saya tidak terlindungi secara maksimal,” tegasnya.

Penyerangan warga terhadap PT MML berbuntut panjang, petugas Subdit III, Dit. Reskrimum, Polda Sumut sudah mengantongi 7 nama pelaku yang ikut membunuh, merusak dan menganiaya korban. Saat ini petugas sedang melakukan penyelidikan mendalam di TKP untuk menangkap pelaku.
“Tinggal tunggu lengah saja, sudah ada identitasnya kok,” ujar Kasubdit III, Dit  Reskrimum, Polda Sumut, AKBP Andry Setiawan saat dikontak via HP Minggu (15/4) sore. Ditanya soal keterlibatan Zulkarnain dan identitas pelaku lainnya, Andry enggan menjelaskan. “Yang jelas  tujuh itu pelaku langsung di  lapangan,” tegasnya. (ari)

MEDAN- Keluarga korban bentrok sengketa tanah di Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kamis (12/4) lalu, tidak terima dengan aksi anarkis warga yang kabarnya dikoordinir seseorang.

Vivi Vijayanti (34), istri Sutrisno (35) yang merupakan korban bentrok tersebut, Minggu (15/4) siang, membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut dengan Nomor : TBL/417/IV/2012/SPKT II.

Warga Jalan Tiga CB 18, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur ini, menolak jika suaminya dikatakan preman. Menurut Sutrisno kepadanya, kata Vivi, dirinya bekerja sebagai karyawan di PT Mandiri Makmur Lestari (MML).

“Suamiku pekerja, dia bukan preman,” ujar Vivi usai membuat pengaduan di SPKT Mapoldasu.

Ibu tiga anak ini mengatakan, malam itu ia mengetahui suaminya jadi korban penganiayaan dari seorang pria yang menelepon menggunakan ponsel suaminya. Mengetahui suaminya sudah berada di RS Mitra Medikan, Vivi langsung histeris dan berangkat menuju rumah sakit tersebut.
Untuk memberi pertolongan lebih lanjut, Sutrisno langsung dirujuk ke RS Imelda. Sementara satu rekannya tewas ditempat dan satu lagi tewas keesokan hari.

Saat ini kondisi Sutrisno sudah membaik, namun luka-luka bekas bacokan ditubuhnya masih menganga. Pasca insiden berdarah itu, Sutrino menderita luka bacokan di kepala, di wajah, dileher dan ditangan.

“Kepalanya dijahit empat jahitan, daging pipi kanannya hampir lepas, lehernya hampir jebol, tangannya juga kena karena menahan sabetan parang,” tutur Vivi.

Dalam laporannya, Vivi mengadukan Zulkarnain yang disinyalir sebagai penggerak massa saat itu. Sebab menurut keterangan saksi-saksi yang masih hidup Zulkarnain lah yang mengkomandoi penyerangan jelang magrib itu.

“Saya minta polisi serius menangani kasus ini, selain itu saya mohon kepada polisi untuk memberi jaminan keselamatan kepada suami saya yang belum sembuh. Keluarga korban tewas akan menyusul membuat pengaduan, tadi mereka masih dalam keadaan berkabung,” tukas Vivi.

Sementara itu, Zulheri Sinaga SH selaku kuasa hukum, Sutrisno menjelaskan kronologis peristiwa yang merenggut nyawa dua temannya itu.
Kamis (12/4) siang, sekitar 70 orang diminta PT MML memasang patok tanah seluas 315 ha milik PT MML.

Namun ternyata warga yang menamakan dirinya Forum Perjuangan Tanah Rakyat Asli Batang Kilat (FP-TRABK) tak senang. Massa mengklaim tanah tersebut merupakan tanah mereka karena sudah dikerjakan sejak tahun 2000 dan mendapat ijin dari Gubernur Sumut terdahulu, Tengku Rizal Nurdin.
“Kita punya semua surat-suratnya, rencananya disitu akan dibangun dermaga,” ujar Zulheri sambil memperlihatkan akta jual beli Nomor : 262/2011 tanggal 15 Juni 2011.

Ternyata warga sudah mengetahui rencana kedatangan korban dan rekan-rekannya, warga pun bersembunyi disekitar TKP.  Saat tiba di TKP, keadaan sunyi tak ada orang disana.

Tapi begitu ingin mematok, massa yang sudah bersembunyi tiba-tiba merangsek keluar dan menyerang Sutrisno dan kawan-kawannya. Massa datang dengan beringas menggunakan klewang dan balok.

“Bukan itu saja, PT MML juga sudah melakukan pendekatan persuasif kepada FP-TRABK, tapi mereka tetap berkeras menguasai lahan. Bahkan sampai terjadi pencurian, penganiayaan dan pengerusakan alat berat yang sedang beroperasi mengolah lahan,” ujarnya.

Zulheri mengatakan, FP-TRABK sudah menunggu pekerja PT MML dan sudah merencanakan penyerangan. Tak hanya itu, Zulkarnain diduga sebagai pengkordinir serangan ini sebab di beberapa surat kabar terbitan Medan Zulkarnain menyatakan siap perang dengan PT MML.

“Korban-korban ini sudah ditampung di TKP, mereka (pelaku) sudah merencanakannya,” terangnya.  Zulheri meminta kepada polisi untuk memberikan perlindungan maksimal untuk para korban tidak terkecuali kepada Sutrisno. Menurut Zulheri polisi tidak maksimal menanggapi kasus ini, sehingga berlarut-larut dan sampai memakan korban.

“Ini kan delik hukum, bukan delik aduan, seharusnya polisi sudah bisa mengambil langkah-langkah tegas dong. Sebab klien saya tidak terlindungi secara maksimal,” tegasnya.

Penyerangan warga terhadap PT MML berbuntut panjang, petugas Subdit III, Dit. Reskrimum, Polda Sumut sudah mengantongi 7 nama pelaku yang ikut membunuh, merusak dan menganiaya korban. Saat ini petugas sedang melakukan penyelidikan mendalam di TKP untuk menangkap pelaku.
“Tinggal tunggu lengah saja, sudah ada identitasnya kok,” ujar Kasubdit III, Dit  Reskrimum, Polda Sumut, AKBP Andry Setiawan saat dikontak via HP Minggu (15/4) sore. Ditanya soal keterlibatan Zulkarnain dan identitas pelaku lainnya, Andry enggan menjelaskan. “Yang jelas  tujuh itu pelaku langsung di  lapangan,” tegasnya. (ari)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/