27.8 C
Medan
Sunday, June 2, 2024

Warga Tolak Pembangunan SPBU Shell, Minta Wali Kota Medan Tinjau Lokasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat di sekitar Jalan Wahidin Kota Medan, terus menolak pembangunan SPBU Shell yang ada di kawasan tersebut. Pasalnya, pembangunan SPBU tersebut tidak mendapatkan izin dari masyarakat sekitar dan dinilai memberikan dampak negatif bagi warga.

TOLAK: Warga yang menolak pembangunan SPBU Shell Jalan Wahidin Kota Medan. istimewa/sumutpos.

Oleh sebab itu, warga Jalan Wahidin pun meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk meninjau pembangunan SPBU Shell yang terus dikeluhkan warga tersebut.

Salah seorang warga Jalan Wahidin yang tinggal tepat bersebelahan dengan lokasi pembangunan SPBU Shell, Jones mengatakan bahwa peninjauan itu sebaiknya dilakukan agar Wali Kota Medan dapat mengetahui duduk persoalan yang ada. Selain itu, Wali Kota Medan juga diminta untuk melihat kejanggalan-kejanggalan yang muncul. Salah satunya, ketika SPBU tersebut bisa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) meski warga sekitar jelas-jelas menolak keberadaan SPBU tersebut.

Jones juga mengatakan, jika pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Hal itu diungkapkan Jones saat menyampaikan protes ke Kantor Kelurahan Pandau Hulu II, Medan Area. “Kami yang benar-benar warga di sini sangat menolak pembangunan SPBU tersebut. Kami meminta bapak Wali Kota Medan, Pak Bobby untuk meninjau lokasi ataupun datang ke kelurahan. Kami berharap di masa wali kota yang sekarang ini, mohon ditindak tegas saja oknum-oknum pemerintahannya yang tidak berlaku sebagaimana perannya di masyarakat. Karena kami warga sana yang langsung merasakan dampaknya,” ujarnya.

Jones mengerangkan, pada tanggal 20 Mei 2021 lalu, pihak Shell kembali mencoba untuk mendirikan plang IMB dan akan melangsungkan pembangunan pada Bulan Juni. “Saya langsung yang menggagalkan usaha mereka, mereka mau mendirikan IMB itu. Bagaimana, orang sudah jelas instruksinya itu tidak dibangun, tapi kok malah tetap ngotot untuk membangun,” ucapnya.

Sementara, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pandau Hulu II, Usfan yang menerima protes warga Jalan Wahidin mengungkapkan bahwa permohonan izin untuk pembangunan SPBU Shell masuk sekitar tahun 2020 lalu. “Dia (pemohon) mengajukan permohonan kepada kami dan juga melampirkan sertifikat serta membuat surat pernyataan akan bertanggungjawab penuh atas masalah yang akan timbul terkait pembangunan tersebut,” katanya.

Namun, karena pada saat itu masih di awal pandemi Covid-19, maka masyarakat tidak diperbolehkan untuk berkumpul atau berkerumun. Untuk itu, Usfan dan kepala lingkungan diminta untuk turun langsung menemui masyarakat. “Makanya kami door to door mendatangi warga, kalau tidak setuju kami berikan juga surat pernyataan tidak setuju (untuk pembangunan SPBU itu). Ada warga yang tidak setuju, pihak Shell langsung yang turun tangan,” ujarnya.

Kata dia, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimohonkan pihak SPBU Shell telah dikeluarkan meskipun pihaknya meminta agar izin tersebut jangan dikeluarkan dahulu.

“Kami sudah bilang ada warga yang menolak, jangan dulu dikeluarkan izin, api izin malah keluar. Kalau warga mau, sampaikan ke pihak Shell, kalau sudah bertemu, warga tidak setuju, kami bisa bilang ke Shell. Belum ada pertemuan, maunya mediasi, biar ketemu, tapi warga tak mau ketemu,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST mengaku bingung atas keluarnya IMB ataupun izin terkait dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau yang sering disebut Dinas Perizinan. Pasalnya, salah satu syarat untuk mendirikan bangunan usaha adalah adanya izin tidak berkeberatan dari warga sekitar.”Makanya ini harus ditinjau ulang sebenarnya, harus jelas titik terangnya. Apa alasan Dinas Perizinan untuk mengeluarkan izin pembangunannya,” kata Dedy kepada Sumut Pos, Jumat (28/5).

Selain itu, politisi Partai Gerindra itu juga membantah jika Komisi IV DPRD Medan pernah mengeluarkan rekomendasi bolehnya dikeluarkan IMB atas bangunan tersebut. “Kalau gak salah yang saya tahu hanya surat persetujuan saja, itupun saat itu kami anggota Komisi IV banyak yang gak hadir, termasuk saya. Kalau saya pribadi, saya sepakat dengan Ketua DPRD (Hasyim), itu gak boleh dikeluarkan izinnya,” jawabnya.

Dedy selaku Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Medan juga mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui apakah lokasi tersebut merupakan lokasi usaha atau tidak menurut rencana detail tata ruang (RDTR). “Karena kalau ternyata itu merupakan kawasan permukiman, maka kan jelas tidak boleh ada bangunan SPBU disana. Nah ini yang belum jelas sampai sekarang, dan kita minta kepada Pemko Medan untuk segera menjelaskannya,” tegasnya.

Terakhir, Dedy meminta pihak SPBU Shell agar dapat menahan diri untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum masalah terkait izin tersebut tuntas, termasuk tentang Izin Gangguan dan izin-izin lainnya. “Karena kalau tidak ada izin HO (izin gangguan) nya, kan gak bisa juga mereka nanti beroperasi. Ini harus clear dulu lah, jangan masyarakat mengeluh berlarut-larut,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Masyarakat di sekitar Jalan Wahidin Kota Medan, terus menolak pembangunan SPBU Shell yang ada di kawasan tersebut. Pasalnya, pembangunan SPBU tersebut tidak mendapatkan izin dari masyarakat sekitar dan dinilai memberikan dampak negatif bagi warga.

TOLAK: Warga yang menolak pembangunan SPBU Shell Jalan Wahidin Kota Medan. istimewa/sumutpos.

Oleh sebab itu, warga Jalan Wahidin pun meminta Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk meninjau pembangunan SPBU Shell yang terus dikeluhkan warga tersebut.

Salah seorang warga Jalan Wahidin yang tinggal tepat bersebelahan dengan lokasi pembangunan SPBU Shell, Jones mengatakan bahwa peninjauan itu sebaiknya dilakukan agar Wali Kota Medan dapat mengetahui duduk persoalan yang ada. Selain itu, Wali Kota Medan juga diminta untuk melihat kejanggalan-kejanggalan yang muncul. Salah satunya, ketika SPBU tersebut bisa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) meski warga sekitar jelas-jelas menolak keberadaan SPBU tersebut.

Jones juga mengatakan, jika pihaknya telah mengirimkan surat keberatan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Hal itu diungkapkan Jones saat menyampaikan protes ke Kantor Kelurahan Pandau Hulu II, Medan Area. “Kami yang benar-benar warga di sini sangat menolak pembangunan SPBU tersebut. Kami meminta bapak Wali Kota Medan, Pak Bobby untuk meninjau lokasi ataupun datang ke kelurahan. Kami berharap di masa wali kota yang sekarang ini, mohon ditindak tegas saja oknum-oknum pemerintahannya yang tidak berlaku sebagaimana perannya di masyarakat. Karena kami warga sana yang langsung merasakan dampaknya,” ujarnya.

Jones mengerangkan, pada tanggal 20 Mei 2021 lalu, pihak Shell kembali mencoba untuk mendirikan plang IMB dan akan melangsungkan pembangunan pada Bulan Juni. “Saya langsung yang menggagalkan usaha mereka, mereka mau mendirikan IMB itu. Bagaimana, orang sudah jelas instruksinya itu tidak dibangun, tapi kok malah tetap ngotot untuk membangun,” ucapnya.

Sementara, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pandau Hulu II, Usfan yang menerima protes warga Jalan Wahidin mengungkapkan bahwa permohonan izin untuk pembangunan SPBU Shell masuk sekitar tahun 2020 lalu. “Dia (pemohon) mengajukan permohonan kepada kami dan juga melampirkan sertifikat serta membuat surat pernyataan akan bertanggungjawab penuh atas masalah yang akan timbul terkait pembangunan tersebut,” katanya.

Namun, karena pada saat itu masih di awal pandemi Covid-19, maka masyarakat tidak diperbolehkan untuk berkumpul atau berkerumun. Untuk itu, Usfan dan kepala lingkungan diminta untuk turun langsung menemui masyarakat. “Makanya kami door to door mendatangi warga, kalau tidak setuju kami berikan juga surat pernyataan tidak setuju (untuk pembangunan SPBU itu). Ada warga yang tidak setuju, pihak Shell langsung yang turun tangan,” ujarnya.

Kata dia, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimohonkan pihak SPBU Shell telah dikeluarkan meskipun pihaknya meminta agar izin tersebut jangan dikeluarkan dahulu.

“Kami sudah bilang ada warga yang menolak, jangan dulu dikeluarkan izin, api izin malah keluar. Kalau warga mau, sampaikan ke pihak Shell, kalau sudah bertemu, warga tidak setuju, kami bisa bilang ke Shell. Belum ada pertemuan, maunya mediasi, biar ketemu, tapi warga tak mau ketemu,” ungkapnya.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Medan, Dedy Aksyari Nasution ST mengaku bingung atas keluarnya IMB ataupun izin terkait dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) atau yang sering disebut Dinas Perizinan. Pasalnya, salah satu syarat untuk mendirikan bangunan usaha adalah adanya izin tidak berkeberatan dari warga sekitar.”Makanya ini harus ditinjau ulang sebenarnya, harus jelas titik terangnya. Apa alasan Dinas Perizinan untuk mengeluarkan izin pembangunannya,” kata Dedy kepada Sumut Pos, Jumat (28/5).

Selain itu, politisi Partai Gerindra itu juga membantah jika Komisi IV DPRD Medan pernah mengeluarkan rekomendasi bolehnya dikeluarkan IMB atas bangunan tersebut. “Kalau gak salah yang saya tahu hanya surat persetujuan saja, itupun saat itu kami anggota Komisi IV banyak yang gak hadir, termasuk saya. Kalau saya pribadi, saya sepakat dengan Ketua DPRD (Hasyim), itu gak boleh dikeluarkan izinnya,” jawabnya.

Dedy selaku Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Medan juga mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui apakah lokasi tersebut merupakan lokasi usaha atau tidak menurut rencana detail tata ruang (RDTR). “Karena kalau ternyata itu merupakan kawasan permukiman, maka kan jelas tidak boleh ada bangunan SPBU disana. Nah ini yang belum jelas sampai sekarang, dan kita minta kepada Pemko Medan untuk segera menjelaskannya,” tegasnya.

Terakhir, Dedy meminta pihak SPBU Shell agar dapat menahan diri untuk tidak melanjutkan pembangunan sebelum masalah terkait izin tersebut tuntas, termasuk tentang Izin Gangguan dan izin-izin lainnya. “Karena kalau tidak ada izin HO (izin gangguan) nya, kan gak bisa juga mereka nanti beroperasi. Ini harus clear dulu lah, jangan masyarakat mengeluh berlarut-larut,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/