25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Akhirnya, Ijazah Paket C Rudolf Sah

MEDAN – Setelah diterpa isu tak sedap soal keaslian ijazah paket C miliknya sebagai syarat maju sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2014, akhirnya mantan gubsu dan anggota DPD asal Sumut periode 2009-2014 Rudolf Pardede boleh bernafas lega.

KPUD Sumut mendapatkan jawaban dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tobasa bahwa ijazah paket C atas nama Rudolf Matzuoka Pardede dinyatakan sebagai ijazah asli.

Ketua KPUD Sumut Surya Perdana memastikan keabsahan ijazah itu setelah komisioner Jamalludin Rambe dan Kabag Hukum KPUD Sumut Maruli berangkat ke Tobasa bertemu pejabat terkait.

“Kami menerima jawaban surat itu asli dikeluarkan Dinas Pendidikan Tobasa,’’ ujar Surya kepada Sumut Pos, Selasa (14/5).

Dikatakan, keberangkatan KPUD Sumut ke Kabupaten Tobasa adalah mempertanyakan legalitas dari ijazah paket C yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Tobasa untuk Rudolf Pardede pada tahun 2007 sesuai tertera di surat tersebut. Proses klarifikasi tersebut memakan waktu satu hari.

Menurut Surya, KPU Sumut hanya menjalankan apa yang seharusnya dilakukan untuk memastikan persyaratan adminitrasi setiap bacaleg memiliki legalitas menurut undang-undang.

“Setelah para bacaleg memberikan perbaikan pada hari ini, kami akan melakukan verifikasi tahap II. Setelah itu akan diumumkan hasilnya, bacaleg mana yang akan melaju ke tahap berikutnya. Syarat pak Rudolf sudah lengkap. Sekarang tinggal tunggu pengumuman saja dari KPU Sumut,’’ ujarnya.

Ramses Simbolon , orang dekat Rudolf, mengungkapkan, surat keterangan pengganti ijazah sebetulnya sudah final pada 2010. Pasalnya, surat keterangan pengganti ijazah yang dimiliki oleh Rudolf Pardede sah dengan putusan PTUN) dengan memenangkan Rudolf saat itu. (mag-5)

MEDAN – Setelah diterpa isu tak sedap soal keaslian ijazah paket C miliknya sebagai syarat maju sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2014, akhirnya mantan gubsu dan anggota DPD asal Sumut periode 2009-2014 Rudolf Pardede boleh bernafas lega.

KPUD Sumut mendapatkan jawaban dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tobasa bahwa ijazah paket C atas nama Rudolf Matzuoka Pardede dinyatakan sebagai ijazah asli.

Ketua KPUD Sumut Surya Perdana memastikan keabsahan ijazah itu setelah komisioner Jamalludin Rambe dan Kabag Hukum KPUD Sumut Maruli berangkat ke Tobasa bertemu pejabat terkait.

“Kami menerima jawaban surat itu asli dikeluarkan Dinas Pendidikan Tobasa,’’ ujar Surya kepada Sumut Pos, Selasa (14/5).

Dikatakan, keberangkatan KPUD Sumut ke Kabupaten Tobasa adalah mempertanyakan legalitas dari ijazah paket C yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Tobasa untuk Rudolf Pardede pada tahun 2007 sesuai tertera di surat tersebut. Proses klarifikasi tersebut memakan waktu satu hari.

Menurut Surya, KPU Sumut hanya menjalankan apa yang seharusnya dilakukan untuk memastikan persyaratan adminitrasi setiap bacaleg memiliki legalitas menurut undang-undang.

“Setelah para bacaleg memberikan perbaikan pada hari ini, kami akan melakukan verifikasi tahap II. Setelah itu akan diumumkan hasilnya, bacaleg mana yang akan melaju ke tahap berikutnya. Syarat pak Rudolf sudah lengkap. Sekarang tinggal tunggu pengumuman saja dari KPU Sumut,’’ ujarnya.

Ramses Simbolon , orang dekat Rudolf, mengungkapkan, surat keterangan pengganti ijazah sebetulnya sudah final pada 2010. Pasalnya, surat keterangan pengganti ijazah yang dimiliki oleh Rudolf Pardede sah dengan putusan PTUN) dengan memenangkan Rudolf saat itu. (mag-5)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/