30 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Gubsu Imbau Perusahaan di Sumut Bayar THR Karyawan Tepat Waktu

Edy Rahmayadi, Gubernur Sumatera Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan yang ada di Sumatera Utara diminta agar memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR tepat waktu. Tentu akan ada sanksi bagi perusahaan yang abai terhadap hak-hak normatif tersebut.

Penekanan ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menjawab wartawan, sekaitan pembayaran THR 2019 bagi perusahaan yang ada di Sumut. Kata Edy, Pemerintah Provinsi Sumut sudah menganjurkan kepada perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu. Sebab uang tersebut terasa berguna ketika diberikan tidak lewat waktunya. “Kalau sesudah Lebaran bukan THR namanya. Harus dipatuhi semua aturan, jangan sampai telat dibayar. Kan ada sanksi yang mengatur,” katanya, Rabu (15/5).

Kemudian untuk pembayaran THR bagi aparatur sipil negara, dirinya belum mengetahui adanya instruksi dari pemerintah pusat. Namun informasi yang ia peroleh, ketentuan untuk pembayaran tersebut sedang direvisi. “Kan ada pergub yang lama itu. Bisa itu pakai pergub dan penekanan paling penting harus dibayarkan tepat waktu,” katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Harianto Butarbutar mengatakan, perusahaan swasta mesti mencairkan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum perayaan Idul Fitri atau Lebaran. “Untuk surat himbauannya nanti akan disampaikan, dan biasanya dimulai dari pusat dulu kemudian kita di daerah tinggal meneruskan ke seluruh perusahaan,” katanya.

Diketahui, pemberian THR biasanya diberikan kepada pegawai yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan memiliki hubungan kerja degan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.

Sementara terkait besaran THR, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.

Bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya atau atau rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Namun, bagi perusahaan yang telah menetapkan aturan besaran THR yang lebih besar dari ketetapan pemerintah, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan tersebut.

Pemberian THR hanya diberikan satu kali dalam setahun dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Kendati begitu, data Kementerian Ketenagakerjaan kerap menerima aduan keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR dari perusahaan kepada pegawai/karyawan. (prn/ila)

Edy Rahmayadi, Gubernur Sumatera Utara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Perusahaan yang ada di Sumatera Utara diminta agar memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR tepat waktu. Tentu akan ada sanksi bagi perusahaan yang abai terhadap hak-hak normatif tersebut.

Penekanan ini disampaikan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menjawab wartawan, sekaitan pembayaran THR 2019 bagi perusahaan yang ada di Sumut. Kata Edy, Pemerintah Provinsi Sumut sudah menganjurkan kepada perusahaan untuk membayarkan THR tepat waktu. Sebab uang tersebut terasa berguna ketika diberikan tidak lewat waktunya. “Kalau sesudah Lebaran bukan THR namanya. Harus dipatuhi semua aturan, jangan sampai telat dibayar. Kan ada sanksi yang mengatur,” katanya, Rabu (15/5).

Kemudian untuk pembayaran THR bagi aparatur sipil negara, dirinya belum mengetahui adanya instruksi dari pemerintah pusat. Namun informasi yang ia peroleh, ketentuan untuk pembayaran tersebut sedang direvisi. “Kan ada pergub yang lama itu. Bisa itu pakai pergub dan penekanan paling penting harus dibayarkan tepat waktu,” katanya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Harianto Butarbutar mengatakan, perusahaan swasta mesti mencairkan THR bagi karyawan paling lambat seminggu sebelum perayaan Idul Fitri atau Lebaran. “Untuk surat himbauannya nanti akan disampaikan, dan biasanya dimulai dari pusat dulu kemudian kita di daerah tinggal meneruskan ke seluruh perusahaan,” katanya.

Diketahui, pemberian THR biasanya diberikan kepada pegawai yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih dan memiliki hubungan kerja degan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu.

Sementara terkait besaran THR, pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai perhitungan.

Bagi pekerja harian lepas, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya atau atau rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Namun, bagi perusahaan yang telah menetapkan aturan besaran THR yang lebih besar dari ketetapan pemerintah, maka THR yang dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja atau peraturan perusahaan tersebut.

Pemberian THR hanya diberikan satu kali dalam setahun dan pembayarannya disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Kendati begitu, data Kementerian Ketenagakerjaan kerap menerima aduan keterlambatan hingga tidak dibayarkannya THR dari perusahaan kepada pegawai/karyawan. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/