24 C
Medan
Thursday, June 20, 2024

Laporan Keuangan 2018 Pemko Medan Raih Opini WTP atau WDP?

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut terkait laporan keuangan Pemko Medan tahun anggaran 2018, hingga kini belum diketahui. Artinya, apakah laporan keuangan Pemko Medan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP)?

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengakui sampai sekarang Pemko Medan memang belum menerima LHP dari BPK mengenai laporan keuangan, apakah WTP atau WDP. Kata dia, informasinya BPK akan memberitahu hasilnya kepada Pemko Medan belakangan.

“Kita belum tahu hasilnya, dapat atau tidak WTP maupun WDP itu urusan BPK. Karena Medan kota besar, jadi banyak yang harus dilihat, sehingga diserahkan belakangan,” kata akhyar kepada wartawan sewaktu berada di gedung DPRD Medan usai menghadiri paripurna baru-baru ini.

Akhyar menyebutkan, apapun hasilnya nanti merupakan yang terbaik bagi Pemko Medan. “Mau dapat (WTP), ya alhamdullilah, enggak dapat juga alhamdullilah. Pemko Medan tetap bekerja dengan baik,” ujarnya singkat.

Senada disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga. Kata Irwan, belum ada informasi tentang hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemko Medan. “Masih ada waktu satu bulan untuk perbaikan sebagaimana yang diminta BPK kepada Pemko Medan,” ucapnya.

Menurut Irwan, laporan keuangan Pemko Medan sudah memenuhi semua unsur yang diperlukan BPK. Seperti, pendataan aset, validasi Pajak Bumi Bangunan dan lain sebagainya. “Seterusnya merekalah yang tahu indikator-indikatornya. Tahun lalu ada kendala di pendataan aset, tapi sekarang ada perbaikan. Hanya saja, masalah aset Pasar Marelan yang belum selesai,” ungkapnya.

Masalah aset Pasar Marelan, lanjut Irwan, menyangkut administrasi. Sebab, pihak pengembang meminta itu diselesaikan Pemko Medan karena tanahnya masuk dalam pengembangan revitalisasi Pasar Marelan. “Sedang proses pendataan aset, mudah-mudahan bisa selesai dan memenuhi permintaan BPK,” tuturnya.

Sebelumnya, tahun lalu Pemko Medan gagal meraih WTP untuk laporan keuangan tahun anggaran 2017. Pemko Medan hanya meraih WDP dari BPK Sumut. Gagalnya meraih WTP bukan kali pertama, melainkan sudah tiga kali berturut-turut pada beberapa tahun belakangan.

Hal itu lantaran ada kelemahan dalam pelaporan keuangan Pemko Medan, persoalan utamanya masalah aset karena belum terdaftar dengan baik alias amburadul. “Itulah kondisinya (sudah tiga kali dapat Opini WDP), dapat menjadi cambuk perbaikan ke depan. Namun begitu, mudah-mudahan tahun depan dapat meraih Opini WTP,” katanya.

Amburadulnya pendataan aset Pemko Medan dalam laporan keuangan bukan baru-baru ini. Melainkan, sudah dari tahun-tahun sebelumnya. “Tahun lalu memang itu juga dan persoalan aset ini yang menjadi kelemahan kita. Sebab, masa lalunya pun begitu jadi bukan semata-mata pejabat pemerintahan yang sekarang,” akunya.

Sebagai contoh, pendataan aset yang belum baik seperti pencatatan dokumentasi yang tidak lengkap. “Dari mana sumbernya, kapan dan lain sebagainya tidak terdata. Maka dari itu, pendataan aset kita harus diperbaiki,” cetusnya.

Contoh lain persoalan data aset yang belum lengkap, misalnya di Dinas Pekerjaan Umum. Ada aset tanah di bawah jalan. Artinya, tanah di bawah aspal jalan kota harus dihitung juga dan dimasukkan ke dalam aset Pemko Medan. “Selama ini yang dihitung hanya jalannya saja, sedangkan tanah di bawah jalan tidak dihitung. Makanya, ke depan tanah di bawah jalan itu tersebut harus dihitung dan dimasukkan ke dalam aset,” tuturnya.

Irwan melanjutkan, masih terkait persoalan aset ternyata pendataan juga harus menyeluruh. Contohnya, ada bangunan pagar sekolah milik Pemko Medan yang belum terhitung dalam aset. “Laporan keuangan dari sektor aset kita belum mencapai kriteria Opini WTP. Pun begitu, sudah ada perubahan ke arah lebih baik dari sebelumnya,” papar dia.

Ia mengatakan, selain pendataan aset ada faktor lainnya yang menyebabkan hanya meraih Opini WDP yakni data validasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini mengenai perkiraan nilai suatu pajak dari bangunan yang ada di Medan. Misalnya, karena belum tahu nilai bangunan tersebut berapa nilai PBB-nya, maka dibuat satu saja pajaknya. Namun ternyata, harus dikroscek kembali karena mungkin saja sudah berubah bentuk bangunannya.

“Banyak data-data PBB yang diserahkan dari BPPRD ke Pemko Medan belum valid. Artinya, ada data PBB yang diserahkan tidak sesuai dengan di lapangan, misalnya bangunan sudah berubah. Dimana ada bangunan yang sebelumnya dibuat PBB empat secara terpisah, tetapi ternyata hanya ada satu rumah atau sebaliknya. Makanya, penyesuaian di lapangan berapa objek PBB harus jelas atau detail,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Irwan, penganggaran untuk belanja modal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprovsu juga menjadi faktor. Dengan kata lain, tidak sesuai dengan BPK Sumut. (ris/ila)

no picture

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut terkait laporan keuangan Pemko Medan tahun anggaran 2018, hingga kini belum diketahui. Artinya, apakah laporan keuangan Pemko Medan meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP)?

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengakui sampai sekarang Pemko Medan memang belum menerima LHP dari BPK mengenai laporan keuangan, apakah WTP atau WDP. Kata dia, informasinya BPK akan memberitahu hasilnya kepada Pemko Medan belakangan.

“Kita belum tahu hasilnya, dapat atau tidak WTP maupun WDP itu urusan BPK. Karena Medan kota besar, jadi banyak yang harus dilihat, sehingga diserahkan belakangan,” kata akhyar kepada wartawan sewaktu berada di gedung DPRD Medan usai menghadiri paripurna baru-baru ini.

Akhyar menyebutkan, apapun hasilnya nanti merupakan yang terbaik bagi Pemko Medan. “Mau dapat (WTP), ya alhamdullilah, enggak dapat juga alhamdullilah. Pemko Medan tetap bekerja dengan baik,” ujarnya singkat.

Senada disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ibrahim Ritonga. Kata Irwan, belum ada informasi tentang hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemko Medan. “Masih ada waktu satu bulan untuk perbaikan sebagaimana yang diminta BPK kepada Pemko Medan,” ucapnya.

Menurut Irwan, laporan keuangan Pemko Medan sudah memenuhi semua unsur yang diperlukan BPK. Seperti, pendataan aset, validasi Pajak Bumi Bangunan dan lain sebagainya. “Seterusnya merekalah yang tahu indikator-indikatornya. Tahun lalu ada kendala di pendataan aset, tapi sekarang ada perbaikan. Hanya saja, masalah aset Pasar Marelan yang belum selesai,” ungkapnya.

Masalah aset Pasar Marelan, lanjut Irwan, menyangkut administrasi. Sebab, pihak pengembang meminta itu diselesaikan Pemko Medan karena tanahnya masuk dalam pengembangan revitalisasi Pasar Marelan. “Sedang proses pendataan aset, mudah-mudahan bisa selesai dan memenuhi permintaan BPK,” tuturnya.

Sebelumnya, tahun lalu Pemko Medan gagal meraih WTP untuk laporan keuangan tahun anggaran 2017. Pemko Medan hanya meraih WDP dari BPK Sumut. Gagalnya meraih WTP bukan kali pertama, melainkan sudah tiga kali berturut-turut pada beberapa tahun belakangan.

Hal itu lantaran ada kelemahan dalam pelaporan keuangan Pemko Medan, persoalan utamanya masalah aset karena belum terdaftar dengan baik alias amburadul. “Itulah kondisinya (sudah tiga kali dapat Opini WDP), dapat menjadi cambuk perbaikan ke depan. Namun begitu, mudah-mudahan tahun depan dapat meraih Opini WTP,” katanya.

Amburadulnya pendataan aset Pemko Medan dalam laporan keuangan bukan baru-baru ini. Melainkan, sudah dari tahun-tahun sebelumnya. “Tahun lalu memang itu juga dan persoalan aset ini yang menjadi kelemahan kita. Sebab, masa lalunya pun begitu jadi bukan semata-mata pejabat pemerintahan yang sekarang,” akunya.

Sebagai contoh, pendataan aset yang belum baik seperti pencatatan dokumentasi yang tidak lengkap. “Dari mana sumbernya, kapan dan lain sebagainya tidak terdata. Maka dari itu, pendataan aset kita harus diperbaiki,” cetusnya.

Contoh lain persoalan data aset yang belum lengkap, misalnya di Dinas Pekerjaan Umum. Ada aset tanah di bawah jalan. Artinya, tanah di bawah aspal jalan kota harus dihitung juga dan dimasukkan ke dalam aset Pemko Medan. “Selama ini yang dihitung hanya jalannya saja, sedangkan tanah di bawah jalan tidak dihitung. Makanya, ke depan tanah di bawah jalan itu tersebut harus dihitung dan dimasukkan ke dalam aset,” tuturnya.

Irwan melanjutkan, masih terkait persoalan aset ternyata pendataan juga harus menyeluruh. Contohnya, ada bangunan pagar sekolah milik Pemko Medan yang belum terhitung dalam aset. “Laporan keuangan dari sektor aset kita belum mencapai kriteria Opini WTP. Pun begitu, sudah ada perubahan ke arah lebih baik dari sebelumnya,” papar dia.

Ia mengatakan, selain pendataan aset ada faktor lainnya yang menyebabkan hanya meraih Opini WDP yakni data validasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal ini mengenai perkiraan nilai suatu pajak dari bangunan yang ada di Medan. Misalnya, karena belum tahu nilai bangunan tersebut berapa nilai PBB-nya, maka dibuat satu saja pajaknya. Namun ternyata, harus dikroscek kembali karena mungkin saja sudah berubah bentuk bangunannya.

“Banyak data-data PBB yang diserahkan dari BPPRD ke Pemko Medan belum valid. Artinya, ada data PBB yang diserahkan tidak sesuai dengan di lapangan, misalnya bangunan sudah berubah. Dimana ada bangunan yang sebelumnya dibuat PBB empat secara terpisah, tetapi ternyata hanya ada satu rumah atau sebaliknya. Makanya, penyesuaian di lapangan berapa objek PBB harus jelas atau detail,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Irwan, penganggaran untuk belanja modal dari Dana Bagi Hasil (DBH) Pemprovsu juga menjadi faktor. Dengan kata lain, tidak sesuai dengan BPK Sumut. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/