31 C
Medan
Monday, October 21, 2024
spot_img

Pedagang Resmi dan PKL Pasar Sukaramai Jualan di Pinggir Jalan, Kalau Jualan di Dalam Kios Bisa Bangkrut

M IDRIS/sumut pos
PKL: Pedagang resmi dan pedagang kaki lima (PKL) saat berjualan di luar Pasar Sukaramai, Selasa (14/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan belum mampu menertibkan pedagang Pasar Sukaramai untuk menempati kios atau lapaknya untuk berjualan. Begitu juga pedagang kaki lima (PKL).

Para pedagang membangkang dan tidak mematuhi aturan untuk tidak berjualan di pinggir jalan atau area luar pasar, meski sudah diusir beberapa kali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bu Ida, salah seorang pedagang buah di Pasar Sukaramai mengaku berjualan di pinggir jalan lebih laku. “Saya sudah mencoba jualan di dalam, tapi itulah kurang laku. Contohnya, pas berjualan di luar saya bisa menjual buah alpukat hingga 150 kg. Sedangkan di dalam cuma 40 kg sampai sore, kalau begini mau makan apa,” ujarnya, kemarin.

Perempuan yang sudah berjualan sekitar 30 tahunan ini juga mengaku, apabila terus bertahan berjualan di dalam atau kios maupun lapak maka bisa-bisa gulung tikar alias bangkrut. Bagaimana tidak, retribusi harus dibayar terus seperti cukai Rp4 ribu, sampah Rp2 ribu dan jaga malam Rp2 ribu.

“Ada lapak saya di dalam, tapi itupun bukan kios karena meja kecil saja. Waktu dicoba di dalam selama 6 bulan, uang yang disimpan ditarik terus untuk modal, sementara lakunya hanya 20 Kg. Kalau begitu, bisa bangkrutlah bertahan berjualan di dalam,” sebutnya.

Diutarakan Ida, dia bersama pedagang pasar yang lain sudah pernah mengeluh kepada PD Pasar Kota Medan. Namun, mereka diminta untuk bersabar dan akan dicarikan jalan keluar. “Sebagian besar pedagang yang di dalam pasar, semua pindah berjualan di luar. Bahkan, pedagang yang masih bertahan di dalam, saya yakin akan pindah juga keluar,” ungkapnya.

Ia menuturkan, harga sewa lapak atau kios di dalam pasar cukup mahal. “Kalau beli dua meja (lapak) Rp3 juta sebulan. Kalau saya, cuma satu jadi hanya bayar Rp1,5 juta kurang lebih,” tuturnya.

Menurut dia, kondisi Pasar Sukaramai sudah semrawut. Jalan dipenuhi oleh pedagang liar semua. Sementara, yang berjualan di dalam harus berkutat dengan harga sewa mahal dan kurang laku.

“Pahitlah memang, banyak yang menggadaikan surat rumah, tanah, karena mengambil sewa. Tidak ada cerita bohong, memang itulah nyatanya. Kami disuruh masuk tapi harga sewanya tak sanggup. Tidak usah untuk anak sekolah, untuk makan pun berat,” ucapnya.

Disebutkan Ida, para pedagang sudah banyak yang tidak berjualan karena tidak sanggup lantaran kehabisan modal. Tidak sesuai pendapatan dengan pengeluaran.”Sedih memang, kami pedagang resmi tapi begitu kondisinya. Makanya, kami memohon kepada pemerintah bagaimana solusi yang baik agar Pasar Sukaramai maju dan aman berjualan,” harapnya.

Tak jauh beda disampaikan Sinta Boru Purba, pedagang lainnya. Kata dia, sebenarnya kalau kompak semua pedagang di pasar ini berjualan ke dalam, maka diyakini laku juga. “Pedagang tak akan sanggup kalau bertahan dengan kondisi yang sekarang ini, karena tidak terbayar harga sewa kios, lantaran pendapatan lebih kecil dibanding pengeluaran,” ujarnya.

Dia mengatakan, pedagang yang tak memiliki kios seperti penjual teri dan kerupuk, memilih berjualan di luar pasar. Sebab, kalau dipertahankan tidak ada pembeli masuk. “Tidak usah sampai ke depan kali, di pinggir jalan ini kami berjualan sudah syukur karena tidak ada tempat lagi di luar. Kalau di dalam tak sanggup kami, bisa bangkrut,” ungkapnya.

Sementara, Dirut PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan penertiban pedagang dan PKL yang berjualan di luar pasar. Namun, tetap saja mereka membandel dan bertahan berjualan di luar. “Sampai sekarang masih ditertibka, tapi mereka tidak mau masuk. Padahal, tempat di dalam ada. Makanya, kita harus koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan mereka,” ujarnya.

Rusdi menyatakan, alasan pedagang bertahan di luar karena harga sewa yang dianggap mahal tidak benar. Sebab, harga yang ditetapkan sesuai aturan. “Tidak mahal, standar semua harganya (lapak dan kios). Sebab, penetapan harga ada aturannya,” pungkasnya.

Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap MAP mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di luar pasar. Artinya, pihaknya tidak tinggal diam dan tetap harus melaksanakan tugas untuk menertibkan para pedagang. “Mereka tidak boleh berjualan di pinggir jalan atau luar dan harus ditertibkan. Pedagang semestinya berjualan di dalam,” tegas Rakhmat. (ris/ila)

M IDRIS/sumut pos
PKL: Pedagang resmi dan pedagang kaki lima (PKL) saat berjualan di luar Pasar Sukaramai, Selasa (14/5).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan belum mampu menertibkan pedagang Pasar Sukaramai untuk menempati kios atau lapaknya untuk berjualan. Begitu juga pedagang kaki lima (PKL).

Para pedagang membangkang dan tidak mematuhi aturan untuk tidak berjualan di pinggir jalan atau area luar pasar, meski sudah diusir beberapa kali oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Bu Ida, salah seorang pedagang buah di Pasar Sukaramai mengaku berjualan di pinggir jalan lebih laku. “Saya sudah mencoba jualan di dalam, tapi itulah kurang laku. Contohnya, pas berjualan di luar saya bisa menjual buah alpukat hingga 150 kg. Sedangkan di dalam cuma 40 kg sampai sore, kalau begini mau makan apa,” ujarnya, kemarin.

Perempuan yang sudah berjualan sekitar 30 tahunan ini juga mengaku, apabila terus bertahan berjualan di dalam atau kios maupun lapak maka bisa-bisa gulung tikar alias bangkrut. Bagaimana tidak, retribusi harus dibayar terus seperti cukai Rp4 ribu, sampah Rp2 ribu dan jaga malam Rp2 ribu.

“Ada lapak saya di dalam, tapi itupun bukan kios karena meja kecil saja. Waktu dicoba di dalam selama 6 bulan, uang yang disimpan ditarik terus untuk modal, sementara lakunya hanya 20 Kg. Kalau begitu, bisa bangkrutlah bertahan berjualan di dalam,” sebutnya.

Diutarakan Ida, dia bersama pedagang pasar yang lain sudah pernah mengeluh kepada PD Pasar Kota Medan. Namun, mereka diminta untuk bersabar dan akan dicarikan jalan keluar. “Sebagian besar pedagang yang di dalam pasar, semua pindah berjualan di luar. Bahkan, pedagang yang masih bertahan di dalam, saya yakin akan pindah juga keluar,” ungkapnya.

Ia menuturkan, harga sewa lapak atau kios di dalam pasar cukup mahal. “Kalau beli dua meja (lapak) Rp3 juta sebulan. Kalau saya, cuma satu jadi hanya bayar Rp1,5 juta kurang lebih,” tuturnya.

Menurut dia, kondisi Pasar Sukaramai sudah semrawut. Jalan dipenuhi oleh pedagang liar semua. Sementara, yang berjualan di dalam harus berkutat dengan harga sewa mahal dan kurang laku.

“Pahitlah memang, banyak yang menggadaikan surat rumah, tanah, karena mengambil sewa. Tidak ada cerita bohong, memang itulah nyatanya. Kami disuruh masuk tapi harga sewanya tak sanggup. Tidak usah untuk anak sekolah, untuk makan pun berat,” ucapnya.

Disebutkan Ida, para pedagang sudah banyak yang tidak berjualan karena tidak sanggup lantaran kehabisan modal. Tidak sesuai pendapatan dengan pengeluaran.”Sedih memang, kami pedagang resmi tapi begitu kondisinya. Makanya, kami memohon kepada pemerintah bagaimana solusi yang baik agar Pasar Sukaramai maju dan aman berjualan,” harapnya.

Tak jauh beda disampaikan Sinta Boru Purba, pedagang lainnya. Kata dia, sebenarnya kalau kompak semua pedagang di pasar ini berjualan ke dalam, maka diyakini laku juga. “Pedagang tak akan sanggup kalau bertahan dengan kondisi yang sekarang ini, karena tidak terbayar harga sewa kios, lantaran pendapatan lebih kecil dibanding pengeluaran,” ujarnya.

Dia mengatakan, pedagang yang tak memiliki kios seperti penjual teri dan kerupuk, memilih berjualan di luar pasar. Sebab, kalau dipertahankan tidak ada pembeli masuk. “Tidak usah sampai ke depan kali, di pinggir jalan ini kami berjualan sudah syukur karena tidak ada tempat lagi di luar. Kalau di dalam tak sanggup kami, bisa bangkrut,” ungkapnya.

Sementara, Dirut PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, pihaknya sudah berulang kali melakukan penertiban pedagang dan PKL yang berjualan di luar pasar. Namun, tetap saja mereka membandel dan bertahan berjualan di luar. “Sampai sekarang masih ditertibka, tapi mereka tidak mau masuk. Padahal, tempat di dalam ada. Makanya, kita harus koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan mereka,” ujarnya.

Rusdi menyatakan, alasan pedagang bertahan di luar karena harga sewa yang dianggap mahal tidak benar. Sebab, harga yang ditetapkan sesuai aturan. “Tidak mahal, standar semua harganya (lapak dan kios). Sebab, penetapan harga ada aturannya,” pungkasnya.

Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat Harahap MAP mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di luar pasar. Artinya, pihaknya tidak tinggal diam dan tetap harus melaksanakan tugas untuk menertibkan para pedagang. “Mereka tidak boleh berjualan di pinggir jalan atau luar dan harus ditertibkan. Pedagang semestinya berjualan di dalam,” tegas Rakhmat. (ris/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru