26.7 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Diklaim Tanah Grand Sultan, Centre Point Kembali Digugat

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Polisi berjaga jaga saat puluhan massa yang tergabung dalam Mewakili Masyarakat Pribumi Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai oleh Rosmina Br Simbolon SH menggelar sidang lapangan pemeriksaan objek perkara tanah seluas +/- 85.275 M2 di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur tepatnya berdirinya Mall Centre Point, RS Murni Teguh, apartement, rumah makan dan perkantoran.

Gugatan dilayangkan oleh Kantor Hukum Banggal Tambunan Group & Rekan, Ganda Tambunan dan Boyke Huthean yang bertindak atas nama Arun Sipayung warga Jalan Pertahanan Medan Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas.

Dalam gugatan tersebut, penggugat mengajukan gugatan perdata terhadap PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) yang diwakili oleh Dirut PT ACK, Handoko Lie. Kemudian, T Idham Soeloeng Laoet sebagai tergugat I dan T Zainal Rasjid sebagai tergugat II.

“Dahulu tanah ini merupakan Grand Sultan Nomor 1266 atas nama T Soeloeng Laoet dan dikontrak oleh DSM, dulu perusahaan maskapai sekarang PJKA. Jadi, tanah ini sudah saya beli sesuai Surat Notaris Emmy Wilis, SH dengan Akte Nomor 72 tanggal 29 Maret 2014,” ujar Arun Sipayung kepada wartawan, Minggu (22/11).

Dijelaskannya, tanah yang saat ini dikuasai oleh Centre Point merupakan tanah milik T Soeloeng Laoet pada tahun 1920 dan kemudian diserahkan kepada T Zainal Rasjid pada tahun 1964.

Dalam Surat Grand Sultan Nomor 1266, batasan tanah sekarang ini adalah sebelah selatan berbatasan dengan tanah PJKA 225 Meter. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Veteran 225 Meter, sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak/Jalan Jawa 325 Meter dan sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Timur 425 Meter.

“Kita telah memperingatkan pihak PT ACK untuk segera mengembalikan tanah penggugat dalam keadaan kosong. Namun, peringatan yang dilayangkan tidak mendapatkan tanggapan. Pihak PT ACK telah menguasai tanah seluas +/- 35.955 M2 yang merupakan bagian dari +/- 85.275 M2 tanpa ijin dari saya. Karena itu, sejak tanggal 7 April 2015, melalui kuasa hukum, kami sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Reg. No : 174/pdt.G/2015/PN.MDN,” ucapnya yang yakin menang.

Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS Polisi berjaga jaga saat puluhan massa yang tergabung dalam Mewakili Masyarakat Pribumi Indonesia berunjuk rasa di depan gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).
Foto: TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
Gedung Centre Point jalan Jawa Medan, Jumat (27/3/2015).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Majelis hakim yang diketuai oleh Rosmina Br Simbolon SH menggelar sidang lapangan pemeriksaan objek perkara tanah seluas +/- 85.275 M2 di Jalan Jawa Kelurahan Gang Buntu Kecamatan Medan Timur tepatnya berdirinya Mall Centre Point, RS Murni Teguh, apartement, rumah makan dan perkantoran.

Gugatan dilayangkan oleh Kantor Hukum Banggal Tambunan Group & Rekan, Ganda Tambunan dan Boyke Huthean yang bertindak atas nama Arun Sipayung warga Jalan Pertahanan Medan Kel. Timbang Deli Kec. Medan Amplas.

Dalam gugatan tersebut, penggugat mengajukan gugatan perdata terhadap PT Agra Citra Kharisma (PT ACK) yang diwakili oleh Dirut PT ACK, Handoko Lie. Kemudian, T Idham Soeloeng Laoet sebagai tergugat I dan T Zainal Rasjid sebagai tergugat II.

“Dahulu tanah ini merupakan Grand Sultan Nomor 1266 atas nama T Soeloeng Laoet dan dikontrak oleh DSM, dulu perusahaan maskapai sekarang PJKA. Jadi, tanah ini sudah saya beli sesuai Surat Notaris Emmy Wilis, SH dengan Akte Nomor 72 tanggal 29 Maret 2014,” ujar Arun Sipayung kepada wartawan, Minggu (22/11).

Dijelaskannya, tanah yang saat ini dikuasai oleh Centre Point merupakan tanah milik T Soeloeng Laoet pada tahun 1920 dan kemudian diserahkan kepada T Zainal Rasjid pada tahun 1964.

Dalam Surat Grand Sultan Nomor 1266, batasan tanah sekarang ini adalah sebelah selatan berbatasan dengan tanah PJKA 225 Meter. Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Veteran 225 Meter, sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak/Jalan Jawa 325 Meter dan sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Timur 425 Meter.

“Kita telah memperingatkan pihak PT ACK untuk segera mengembalikan tanah penggugat dalam keadaan kosong. Namun, peringatan yang dilayangkan tidak mendapatkan tanggapan. Pihak PT ACK telah menguasai tanah seluas +/- 35.955 M2 yang merupakan bagian dari +/- 85.275 M2 tanpa ijin dari saya. Karena itu, sejak tanggal 7 April 2015, melalui kuasa hukum, kami sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dengan Reg. No : 174/pdt.G/2015/PN.MDN,” ucapnya yang yakin menang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/