31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Diperas Polisi Gadungan

Aksi polisi gadungan yang dimainkan Parlaungan Siagian (40), warga Jalan Tirta Deli No 9A Tanjung Morawa, berakhir di sel tahanan Mapoldasu, Rabu (15/6). Pasalnya, aksinya memeras M Sihombing gagal setelah sang korbann
mengadukan pemerasan tersebut ke Mapoldasu.

Mendapat laporan tersebut, petugas Subdit III Umum Ditreskrimum Polda Sumut, Bripka M Harahap beserta tiga personel Propam Aipda Hasibuan, Bripka Siringoringo dan Bripka M Nasir Koto melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di depan Polsek Helvetia.

“Tersangka sering mengaku polisi dan selalu menunjukkan senjata api.  Ternyata setelah ditangkap, tersangka adalah masyarakat sipil dan senpi yang disita dari pinggangnya ternyata senpi mainan,” ujar Kasubdit III Umum Ditreskrimum Kompol Andry Setiawan.

Menurut cerita M Sihombing, selaku korban, saat itu dia diancam dengan senjata api, yang belakangan diketahui pemantik api (mancis) berbentuk pistol, untuk menyerahkan uang Rp5 juta dan temannya Rp8,5 juta. M Sihombing akhirnya memberikan uang sebesar yang diminta Parlaungan Siagian. Tak lama Parlaungan pergi, M Sihombing langsung melaporkannya ke Polda Sumut. “Begitu dia ditangkap, saya dikabari dan diminta untuk datang ke Polda membuat pengaduan. Waktu kejadian pemerasan itu, minggu lalu saya diancamnya dengan senjata. Dia mengancam akan menembak saya,” katanya. (ari)

Aksi polisi gadungan yang dimainkan Parlaungan Siagian (40), warga Jalan Tirta Deli No 9A Tanjung Morawa, berakhir di sel tahanan Mapoldasu, Rabu (15/6). Pasalnya, aksinya memeras M Sihombing gagal setelah sang korbann
mengadukan pemerasan tersebut ke Mapoldasu.

Mendapat laporan tersebut, petugas Subdit III Umum Ditreskrimum Polda Sumut, Bripka M Harahap beserta tiga personel Propam Aipda Hasibuan, Bripka Siringoringo dan Bripka M Nasir Koto melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di depan Polsek Helvetia.

“Tersangka sering mengaku polisi dan selalu menunjukkan senjata api.  Ternyata setelah ditangkap, tersangka adalah masyarakat sipil dan senpi yang disita dari pinggangnya ternyata senpi mainan,” ujar Kasubdit III Umum Ditreskrimum Kompol Andry Setiawan.

Menurut cerita M Sihombing, selaku korban, saat itu dia diancam dengan senjata api, yang belakangan diketahui pemantik api (mancis) berbentuk pistol, untuk menyerahkan uang Rp5 juta dan temannya Rp8,5 juta. M Sihombing akhirnya memberikan uang sebesar yang diminta Parlaungan Siagian. Tak lama Parlaungan pergi, M Sihombing langsung melaporkannya ke Polda Sumut. “Begitu dia ditangkap, saya dikabari dan diminta untuk datang ke Polda membuat pengaduan. Waktu kejadian pemerasan itu, minggu lalu saya diancamnya dengan senjata. Dia mengancam akan menembak saya,” katanya. (ari)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/