29 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Perizinan Minimarket Waralaba Dibuka Lagi

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali melegalkan minimarket waralaba  untuk beroperasi di Kota Medan. Sebelumnya, pada 2010 lalu, Pemko Medan melarang beroperasinya waralaba minimarket karena menjamurnya minimarket dan swalayan di Kota Medan yang dianggap dapat mematikan usaha kecil.

“Perwal ini baru, dan saya pun baru mengetahuinya. Makanya kita minta langsung untuk merancang pertemuan ini dengan camat agar tersosialisasi dengan baik. Selama ini kan, jika ada peraturan, banyak ketidaktahuan warga akibat minimnya sosialisasi, makanya 21 camat kita wajibkan hadir,” ujar Asisten Prekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kota Medan Arif Tri Nugraha kepada wartawan usai rapat sosialisasi Perwal Nomor 20/2011 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Medan bersama seluruh Camat di Ruang Rapat I Kantor Walikota Medan, kemarin (14/6).

Perwal yang mengatur secara teknis bagaimana perizinan, tata letak toko atau mini market hingga jarak antara satu minimarket dengan yang lain serta lahan yang digunakan harus disesuaikan. Arif menilai, langkah ini sangat perlu dilakukan guna memastikan pelaksanaan aturan di lapangan sesuai dengan yang telah dibuat.  “Jadi, kita tekankan pada camat teknisnya untuk sosialisasi dengan baik. Secara teknis, Perwal ini mengatur bagaimana aturan mendirikan usaha minimarket, swalayan, pasar modern, pertokoan hingga pusat pasar tradisional,” ucapnya. (adl)

MEDAN- Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali melegalkan minimarket waralaba  untuk beroperasi di Kota Medan. Sebelumnya, pada 2010 lalu, Pemko Medan melarang beroperasinya waralaba minimarket karena menjamurnya minimarket dan swalayan di Kota Medan yang dianggap dapat mematikan usaha kecil.

“Perwal ini baru, dan saya pun baru mengetahuinya. Makanya kita minta langsung untuk merancang pertemuan ini dengan camat agar tersosialisasi dengan baik. Selama ini kan, jika ada peraturan, banyak ketidaktahuan warga akibat minimnya sosialisasi, makanya 21 camat kita wajibkan hadir,” ujar Asisten Prekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Kota Medan Arif Tri Nugraha kepada wartawan usai rapat sosialisasi Perwal Nomor 20/2011 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern di Kota Medan bersama seluruh Camat di Ruang Rapat I Kantor Walikota Medan, kemarin (14/6).

Perwal yang mengatur secara teknis bagaimana perizinan, tata letak toko atau mini market hingga jarak antara satu minimarket dengan yang lain serta lahan yang digunakan harus disesuaikan. Arif menilai, langkah ini sangat perlu dilakukan guna memastikan pelaksanaan aturan di lapangan sesuai dengan yang telah dibuat.  “Jadi, kita tekankan pada camat teknisnya untuk sosialisasi dengan baik. Secara teknis, Perwal ini mengatur bagaimana aturan mendirikan usaha minimarket, swalayan, pasar modern, pertokoan hingga pusat pasar tradisional,” ucapnya. (adl)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/