32 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Almarhum pun Tetap Tersangka

Dugaan Korupsi di Biro Umum Setda Pemprovsu Rp13 Miliar

MEDAN-Poldasu akhirnya membeberkan nama tersangka dugaan korupsi di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Dua tersangka yang dimaksud adalah mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprovsu Almarhum Anshari Lubis dan Mantan Bendahara Biro Umum Aminuddin SH. Dalam dugaan kasus korupsi itu, disebutkan total kerugian negara mencapai Rp13 miliar.

“Ya, tersangkanya berinisial A, bendahara biro umum, dan (alm) AS mantan kepala biro umum,” ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso, Jumat (15/6) kemarin.

Penetapan ini tidak dibarengi dengan penahanan. Apalagi, seorang tersangka telah terlebih dahulu meninggal dunia. “Untuk tersangka (Aminuddin, Red) belum dilakukan penahanan karena belum cukup bukti,” tambah Heru.

Dikatakan Heru, selain dua nama di atas ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dugan korupsi di Biro Umum Setda Pemprovsu ini. Mereka adalah Asrin Naim Asisiten IV Administrasi di Biro Umum Setda Pemprovsu dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Perbendaharaan, Harianto Butar-Butar.
“Keterangan tersangka nantinya bisa membuka tabir siapa saja yang bisa dijadikan tersangka utama dalam dugaan korupsi di Biro Umum Setda Pemprovsu. Untuk ke depannya, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah lagi. Namun penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu masih mendalami keterlibatan tersangka lainnya,” sebut Heru.

Dijelaskan Heru, berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus mengenai akhir anggaran tahun 2011, ada tiga Daftar Pengguna Anggaran (DPA) dari 119 kode rekening yang bermasalah. Total kerugian Rp 13.044.826.062 miliar lebih, termasuk surat perjalanan (SPJ) yang menjadi kerugian negara di Biro Umum Setda Pemprovsu.

Saat disinggung, apakah mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprovsu Rajali yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Pemprovsu terlibat, Heru belum bisa menjelaskan secara rinci.  “Untuk sementara informasi yang sampai ke Humas, masih inisial A mantan Bendahara di Biro Umum Setda Pemprovsu dan Alm AS Kepala Biro Umum. Calon tersangka lainnya Kabag Perbendaharaan inisial HBB, pegawai negeri sipilinisial NS dan S statusnya masih calon. Penyidik masih mendalami dulu ya,” sebut Heru.

Dari audit kerugian negara diketahui kerugian  terdapat di kas Biro Umum Setda Pemprovsu sebesar Rp15.862.062.067. Dari perhitungan ini ada selisih antara perhitungan penyidik kepolisian dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp2.817.236.002. “Ke depannya, kami akan melakukan koordinasi dengan tim ahli BPKP untuk menghitung berapa jumlah kerugian negara,” ungkapnya.

Dijelaskan Heru, kerugian negara itu diantaranya digunakan untuk SPJ Poredes (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp150 juta, makan minum Rp2 miliar, biaya beban listrik sebesar Rp1 miliar lebih, SPJ 1 Januari sampai 30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas sebasar Rp50 juta. “Anggaran ini keseluruhannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 namun dibayarkan pada  APBD tahun 2011,” beber Heru.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho sempat mengatakan, temuan kerugian negara di Biro Umum Setda Provsu, ada peralihan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 ditutupi dengan anggaran APBD tahun 2011.
Dikatakan Sadono, dari hasil gelar perkara, hanya ada sebanyak 3 pos dari 168 pos yang sudah diperiksa. Disebutkan Sadono, untuk tersangka sudah mengarah kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Biro Umum Aminuddin, Kepala Biro Umum Anshari Lubis (alm) dan pengganti almarhum Anshari Lubis, yakni Rajali.

Sadono menyebutkan, untuk saksi yang diperiksa sudah 39 orang. Termasuk di antaranya Aminuddin, Rajali, dan Nurlela yang merupakan Kepala Biro Umum yang saat ini menjabat. “Hasil audit BPKP untuk mengklarifikasi kerugian negara di Biro Umum Setda Pempropsu diserahkan ke Poldasu pada Rabu (6/5) lalu,” ujar Sadono.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu yang ditangani Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu terkait anggaran rutin pada APBD 2011 yang dipergunakan untuk menutupi biaya papan bunga, uang kain, katering, tiket pesawat dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) pegawai Pempropsu yang sudah lama tertunggak.

Akumulasi anggaran yang diduga diselewengkan sebesar Rp25 miliar, yang juga termasuk dugaan penggelapan pajak yang tidak disetorkan dari Biro Umum serta pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak dilakukan walau uangnya sudah diambil. Selain itu, ada juga penyelewengan terhadap anggaran rutin yang diduga di-mark up untuk belanja kebutuhan makanan dan anggaran perjalanan rutin dalam kasus korupsi Biro Umum Pemprovsu tersebut. (mag-12)

Dugaan Korupsi di Biro Umum Setda Pemprovsu Rp13 Miliar

MEDAN-Poldasu akhirnya membeberkan nama tersangka dugaan korupsi di Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu). Dua tersangka yang dimaksud adalah mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprovsu Almarhum Anshari Lubis dan Mantan Bendahara Biro Umum Aminuddin SH. Dalam dugaan kasus korupsi itu, disebutkan total kerugian negara mencapai Rp13 miliar.

“Ya, tersangkanya berinisial A, bendahara biro umum, dan (alm) AS mantan kepala biro umum,” ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Raden Heru Prakoso, Jumat (15/6) kemarin.

Penetapan ini tidak dibarengi dengan penahanan. Apalagi, seorang tersangka telah terlebih dahulu meninggal dunia. “Untuk tersangka (Aminuddin, Red) belum dilakukan penahanan karena belum cukup bukti,” tambah Heru.

Dikatakan Heru, selain dua nama di atas ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dugan korupsi di Biro Umum Setda Pemprovsu ini. Mereka adalah Asrin Naim Asisiten IV Administrasi di Biro Umum Setda Pemprovsu dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Perbendaharaan, Harianto Butar-Butar.
“Keterangan tersangka nantinya bisa membuka tabir siapa saja yang bisa dijadikan tersangka utama dalam dugaan korupsi di Biro Umum Setda Pemprovsu. Untuk ke depannya, tidak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah lagi. Namun penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu masih mendalami keterlibatan tersangka lainnya,” sebut Heru.

Dijelaskan Heru, berdasarkan hasil penyelidikan penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus mengenai akhir anggaran tahun 2011, ada tiga Daftar Pengguna Anggaran (DPA) dari 119 kode rekening yang bermasalah. Total kerugian Rp 13.044.826.062 miliar lebih, termasuk surat perjalanan (SPJ) yang menjadi kerugian negara di Biro Umum Setda Pemprovsu.

Saat disinggung, apakah mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprovsu Rajali yang saat ini menjabat Kepala Dinas Perhubungan Pemprovsu terlibat, Heru belum bisa menjelaskan secara rinci.  “Untuk sementara informasi yang sampai ke Humas, masih inisial A mantan Bendahara di Biro Umum Setda Pemprovsu dan Alm AS Kepala Biro Umum. Calon tersangka lainnya Kabag Perbendaharaan inisial HBB, pegawai negeri sipilinisial NS dan S statusnya masih calon. Penyidik masih mendalami dulu ya,” sebut Heru.

Dari audit kerugian negara diketahui kerugian  terdapat di kas Biro Umum Setda Pemprovsu sebesar Rp15.862.062.067. Dari perhitungan ini ada selisih antara perhitungan penyidik kepolisian dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) senilai Rp2.817.236.002. “Ke depannya, kami akan melakukan koordinasi dengan tim ahli BPKP untuk menghitung berapa jumlah kerugian negara,” ungkapnya.

Dijelaskan Heru, kerugian negara itu diantaranya digunakan untuk SPJ Poredes (pengawalan) pada 1 Januari 2010 sebesar Rp150 juta, makan minum Rp2 miliar, biaya beban listrik sebesar Rp1 miliar lebih, SPJ 1 Januari sampai 30 Juni pada belanja sehari-hari di rumah dinas sebasar Rp50 juta. “Anggaran ini keseluruhannya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 namun dibayarkan pada  APBD tahun 2011,” beber Heru.

Sebelumnya, Direktur Ditreskrimsus Poldasu, Kombes Pol Sadono Budi Nugroho sempat mengatakan, temuan kerugian negara di Biro Umum Setda Provsu, ada peralihan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2010 ditutupi dengan anggaran APBD tahun 2011.
Dikatakan Sadono, dari hasil gelar perkara, hanya ada sebanyak 3 pos dari 168 pos yang sudah diperiksa. Disebutkan Sadono, untuk tersangka sudah mengarah kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Bendahara Biro Umum Aminuddin, Kepala Biro Umum Anshari Lubis (alm) dan pengganti almarhum Anshari Lubis, yakni Rajali.

Sadono menyebutkan, untuk saksi yang diperiksa sudah 39 orang. Termasuk di antaranya Aminuddin, Rajali, dan Nurlela yang merupakan Kepala Biro Umum yang saat ini menjabat. “Hasil audit BPKP untuk mengklarifikasi kerugian negara di Biro Umum Setda Pempropsu diserahkan ke Poldasu pada Rabu (6/5) lalu,” ujar Sadono.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di Biro Umum Pemprovsu yang ditangani Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu terkait anggaran rutin pada APBD 2011 yang dipergunakan untuk menutupi biaya papan bunga, uang kain, katering, tiket pesawat dan tunjangan tambahan penghasilan (TPP) pegawai Pempropsu yang sudah lama tertunggak.

Akumulasi anggaran yang diduga diselewengkan sebesar Rp25 miliar, yang juga termasuk dugaan penggelapan pajak yang tidak disetorkan dari Biro Umum serta pembayaran kepada pihak ketiga yang tidak dilakukan walau uangnya sudah diambil. Selain itu, ada juga penyelewengan terhadap anggaran rutin yang diduga di-mark up untuk belanja kebutuhan makanan dan anggaran perjalanan rutin dalam kasus korupsi Biro Umum Pemprovsu tersebut. (mag-12)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/