25.6 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Uji Lab, Saus Dena Mengandung Zat Orange RN

Saus merek Dena, yang dicurigai mengandung zat pewarna berbahaya.
Saus merek Dena, yang dicurigai mengandung zat pewarna berbahaya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Poldasu memastikan tiga merk saus yang diproduksi PT. Duta Ayumas Persada (DAP) menggunakan zat pewarna tekstil jenis orange RN. Karena itu, usai melakukan gelar perkara, polisi akan menetapkan Jimmy, si pemilik pabrik sebagai tersangka.

Orange RN adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas. Zat ini ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Menteri Kesehatan (Permenkes) No.23 9/Menkes/Per/V/85.

“Bukti-bukti sudah kita pegang,” tegas Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf, Kamis (12/3) siang.

Dijelaskan Helfi, untuk melengkapi bukti-bukti itu, pihaknya masih memeriksa karyawan, kepala HRD dan kepala produksi pabrik. “Rangkaian prosedur penyelidikan dan penyidikan sudah diterapkan. Penetapan tersangkanya tinggal menunggu gelar perkara. Karena ini perusahaan yang bertanggung jawab adalah direkturnya (Jimmy-red),” papar Helfi.

Dalam kasus ini, lanjutnya, Jimmy disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Pangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU RI Nomor 22 tentang Minyak Gas dan Bumi karena perusahaan produksi saos tersebut juga menggunakan BBM bersubsidi. Karena itu, Jimmy terancam 15 tahun penjara.

Ditanya proses penyelidikan sehingga diadakan penggerebekan, Helfi menjelaskan sebelum melakukan penindakan, penyidik Indag telah mengambil sample saos tersebut untuk diuji di laboratorium.

Hasilnya, diketahui saos cabai itu menggunakan zat pewarna tekstil jenis orange RN. Itu salah satu zat warna yang dilarang dan diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan. Dan, kegiatan ini sudah lama terjadi. “Sebelumnya, sample saos sudah dicek ke laboratorium,” tandasnya.

Disinggung soal pencabutan izin operasional pabrik saos tersebut, Helfi menyatakan itu bukan wewenang kepolisian. Namun, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk secepatnya menarik peredaran saus merk Dena, Bola Dunia dan Sun Flower tersebut.

Begitu juga pihaknya akan berkordinasi dengan Disperindag untuk berkordinasi soal perdagangannya. Pabrik tersebut bukan hanya memproduksi saos cabe saja, namun, juga saos biasa, susu dan jenis limun. “Tapi, yang bermasalah adalah saos cabenya. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tuturnya.

Sementara itu, usai menghadiri panggilan penyidik, Jimmy terlihat buru-buru meninggalkan gedung Ditreskrimsus, beberapa pertanyaan wartawan tidak dijawabnya.

Melihat wartawan semakin mendekat, pria yang mengenakan kemeja kotak-kotak itu terlihat begitu panik. ” Nanti saja itu,” tuturnya sembari berjalan dengan cepat.

Karena Jimmy terus berjalan, wartawan pun mengikutinya, namun Jimmy bukannya berhenti, dia mala semakin mempercepat langkahnya. “Saya masih pusing,” ucapnya didampingi temannya.

Saus merek Dena, yang dicurigai mengandung zat pewarna berbahaya.
Saus merek Dena, yang dicurigai mengandung zat pewarna berbahaya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) Poldasu memastikan tiga merk saus yang diproduksi PT. Duta Ayumas Persada (DAP) menggunakan zat pewarna tekstil jenis orange RN. Karena itu, usai melakukan gelar perkara, polisi akan menetapkan Jimmy, si pemilik pabrik sebagai tersangka.

Orange RN adalah salah satu zat pewarna sintetis yang biasa digunakan pada industri tekstil dan kertas. Zat ini ditetapkan sebagai zat yang dilarang penggunaannya pada makanan melalui Menteri Kesehatan (Permenkes) No.23 9/Menkes/Per/V/85.

“Bukti-bukti sudah kita pegang,” tegas Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf, Kamis (12/3) siang.

Dijelaskan Helfi, untuk melengkapi bukti-bukti itu, pihaknya masih memeriksa karyawan, kepala HRD dan kepala produksi pabrik. “Rangkaian prosedur penyelidikan dan penyidikan sudah diterapkan. Penetapan tersangkanya tinggal menunggu gelar perkara. Karena ini perusahaan yang bertanggung jawab adalah direkturnya (Jimmy-red),” papar Helfi.

Dalam kasus ini, lanjutnya, Jimmy disangkakan melanggar Undang-undang (UU) Pangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan UU RI Nomor 22 tentang Minyak Gas dan Bumi karena perusahaan produksi saos tersebut juga menggunakan BBM bersubsidi. Karena itu, Jimmy terancam 15 tahun penjara.

Ditanya proses penyelidikan sehingga diadakan penggerebekan, Helfi menjelaskan sebelum melakukan penindakan, penyidik Indag telah mengambil sample saos tersebut untuk diuji di laboratorium.

Hasilnya, diketahui saos cabai itu menggunakan zat pewarna tekstil jenis orange RN. Itu salah satu zat warna yang dilarang dan diatur dalam peraturan Menteri Kesehatan. Dan, kegiatan ini sudah lama terjadi. “Sebelumnya, sample saos sudah dicek ke laboratorium,” tandasnya.

Disinggung soal pencabutan izin operasional pabrik saos tersebut, Helfi menyatakan itu bukan wewenang kepolisian. Namun, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk secepatnya menarik peredaran saus merk Dena, Bola Dunia dan Sun Flower tersebut.

Begitu juga pihaknya akan berkordinasi dengan Disperindag untuk berkordinasi soal perdagangannya. Pabrik tersebut bukan hanya memproduksi saos cabe saja, namun, juga saos biasa, susu dan jenis limun. “Tapi, yang bermasalah adalah saos cabenya. Penyidik akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” tuturnya.

Sementara itu, usai menghadiri panggilan penyidik, Jimmy terlihat buru-buru meninggalkan gedung Ditreskrimsus, beberapa pertanyaan wartawan tidak dijawabnya.

Melihat wartawan semakin mendekat, pria yang mengenakan kemeja kotak-kotak itu terlihat begitu panik. ” Nanti saja itu,” tuturnya sembari berjalan dengan cepat.

Karena Jimmy terus berjalan, wartawan pun mengikutinya, namun Jimmy bukannya berhenti, dia mala semakin mempercepat langkahnya. “Saya masih pusing,” ucapnya didampingi temannya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/