25 C
Medan
Wednesday, June 19, 2024

DPRD Medan-Kanwil Kemenkumham Teken MoU Soal Pembentukan Ranperda

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.

TUNJUKKAN: Ketua DPRD Medan, Hasyim Wijaya didampingi unsur pimpinan dewan bersama Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi tunjukkan dokumen hasil MoU kedua lembaga tersebut di kantor Kemenkumham Sumut, Senin (14/6). IST

MoU seputar pembentukan produk hukum seperti rancangan peraturan daerah (ranperda) ini, akan berlaku selama dua tahun ke depan.

Ketua DPRD Medan, Hasyim Wijaya mengatakan, MoU tersebut terkait kerjasama di bidang pembentukan Ranperda agar tidak berbenturan dengan Undang-undang di atasnya. Baik saat mulai dari perencanaan, pembahasan akademisi hingga menjadi peraturan daerah (Perda) yang tidak berbenturan dengan produk hukum yang lebih tinggi.

“Supaya nanti hasilnya baik, kita bekerjasama dengan instansi vertikal, Kanwil Kemenkumham Sumut. Tujuannya, agar perda yang dihasilkan nantinya tidak bertentangan dengan UU di atasnya,” katanya menjawab wartawan usai penandatanganan MoU, Senin (14/6).

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga yang turut hadir mengharapkan kerjasama tersebut tidak hanya menghasilkan perda yang tidak hanya berbenturan dengan UU di atasnya, melainkan bisa mempercepat pembahasan seluruh ranperda. “Baik itu ranperda dari inisiatif DPRD Kota Medan, maupun ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Medan,” sebut politisi Partai Gerindra itu.

Menurut dia kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham ini bukan tanpa alasan, sebab instansi vertikal itu merupakan lembaga yang kompeten terkait pembentukan produk hukum seperti ranperda. “Kehadiran Kemenkumham Sumut itu dalam pembentukan ranperda-ranperda ini membuat kita lebih yakin. Karena, kami menganggap mereka (Kemenkumham) lebih memahaminya,” katanya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi menuturkan, kehadiran pihaknya dalam pembentukan ranperda-ranperda Kota Medan diharapkan dapat memastikan bahwa ranperda tersebut bisa sinergis dengan perundang-undangan di atasnya.

“Selain itu, sesuai dengan format dan substansi yang dibahas. Kami juga mengharapkan agar mengakomodasi kepentingan prioritas yang ada di daerah dan terakhir, kami mengharapkan ada muatan hak asasi manusia yang pada akhirnya membawa kepada kesejahteraan masyarakat,” paparnya. (prn/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – DPRD Kota Medan melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara.

TUNJUKKAN: Ketua DPRD Medan, Hasyim Wijaya didampingi unsur pimpinan dewan bersama Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi tunjukkan dokumen hasil MoU kedua lembaga tersebut di kantor Kemenkumham Sumut, Senin (14/6). IST

MoU seputar pembentukan produk hukum seperti rancangan peraturan daerah (ranperda) ini, akan berlaku selama dua tahun ke depan.

Ketua DPRD Medan, Hasyim Wijaya mengatakan, MoU tersebut terkait kerjasama di bidang pembentukan Ranperda agar tidak berbenturan dengan Undang-undang di atasnya. Baik saat mulai dari perencanaan, pembahasan akademisi hingga menjadi peraturan daerah (Perda) yang tidak berbenturan dengan produk hukum yang lebih tinggi.

“Supaya nanti hasilnya baik, kita bekerjasama dengan instansi vertikal, Kanwil Kemenkumham Sumut. Tujuannya, agar perda yang dihasilkan nantinya tidak bertentangan dengan UU di atasnya,” katanya menjawab wartawan usai penandatanganan MoU, Senin (14/6).

Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga yang turut hadir mengharapkan kerjasama tersebut tidak hanya menghasilkan perda yang tidak hanya berbenturan dengan UU di atasnya, melainkan bisa mempercepat pembahasan seluruh ranperda. “Baik itu ranperda dari inisiatif DPRD Kota Medan, maupun ranperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Medan,” sebut politisi Partai Gerindra itu.

Menurut dia kerja sama dengan Kanwil Kemenkumham ini bukan tanpa alasan, sebab instansi vertikal itu merupakan lembaga yang kompeten terkait pembentukan produk hukum seperti ranperda. “Kehadiran Kemenkumham Sumut itu dalam pembentukan ranperda-ranperda ini membuat kita lebih yakin. Karena, kami menganggap mereka (Kemenkumham) lebih memahaminya,” katanya.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi menuturkan, kehadiran pihaknya dalam pembentukan ranperda-ranperda Kota Medan diharapkan dapat memastikan bahwa ranperda tersebut bisa sinergis dengan perundang-undangan di atasnya.

“Selain itu, sesuai dengan format dan substansi yang dibahas. Kami juga mengharapkan agar mengakomodasi kepentingan prioritas yang ada di daerah dan terakhir, kami mengharapkan ada muatan hak asasi manusia yang pada akhirnya membawa kepada kesejahteraan masyarakat,” paparnya. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/