MEDAN, SUMUTPOS.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai memberlakukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas peserta program JKN-KIS. Hal ini mengisyarakatkan, BPJS Kesehatan tidak lagi mencetak kartu dan menerapkan NIK sebagai nomor identitas peserta jaminan kesehatan nasional.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kota Medan, Dhiyaul Hayati meminta pihak BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi secara masif agar rumah sakit (RS) yang menjadi provider maupun mitra BPJS Kesehatan tidak lagi menjadikan kartu BPJS sebagai syarat berobat.
“Kita berharap pihak BPJS Kesehatan melakuan sosialisasi massif agar tidak ada kendala di lapangan. Pihak rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan tidak lagi mempersulit pesertan
yang harus menjadikan kartu BPJS sebagai syarat berobat, cukup dengan menggunakan KTP elektronik (e-KTP) peserta sudah bisa berobat,” ucap Dhiyaul Hayati, Selasa (14/6).
Dikatakan Dhiyaul, saat ini yang terjadi di lapangan, masih banyak masyarakat yang bingung karena provider rumah sakit kerap mempertanyakan kartu BPJS milik mereka. Sementara, BPJS Kesehatan sudah melaunching diberlakukannya NIK KTP sebagai tanda kepersertaan.
Politisi PKS ini menambahkan, BPJS Kesehatan harusnya sudah melakukan langkah-langkah efisien untuk mempermudah peserta dalam mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan, terutama untuk peserta gratis dari APBN maupun APBD. “Meski pun saat ini ada aplikasi JKN mobile dan Chika BPJS Kesehatan bisa telegram, tapi masih banyak peserta yang mengeluh kesulitan memperoleh pelayanan dari rumah sakit,” ujarnya.
Dhiyaul berharap, dengan dilakukannya sosialisasi secara masif oleh BPJS Kesehatan, akan mempermudah pengecekan apakah warga tersebut telah terdaftar sebagai peserta atau tidak. “Sehingga dengan diterapkannya NIK sebagai kepesertaan BPJS, warga yang terdaftar tidak lagi kesulitan berobat di rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya program penerapan NIK sebagai nomor identitas peserta BPJS Kesehatan telah dilaunching pada 26 Januari 2022. Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pemanfaatan NIK ini dilakukan untuk mencegah duplikasi data dalam proses pendaftaran JKN-KIS. (map/ila)