29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Bawaslu Sumut Dilantik 17 Juli

MEDAN – Pelantikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) dipastikan akan digelar pada 17 Juli 2013 di Medan. Kepastian mengenai acara pelantikan tersebut diperoleh setelah Bawaslu RI memutuskan acara pelantikan tersebut. Sebelumnya, melalui proses seleksi, Bawaslu RI menetapkan Aulia Andri, Herdi Munthe, dan Safrida R Rasahan sebagai anggota lembaga pengawas Pemilu dengan masa kerja lima tahun tersebut sesuai Undang-undang (UU) Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Saya beserta rekan-rekan di Bawaslu RI memutuskan waktu pelantikan Bawaslu Sumut pada tanggal 17 Juli. Tapi saya belum tahu tempat pelantikannya,” ujar anggota Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak kepada Sumut Pos, Senin (15/7).

Menurut Nelson, keputusan acara pelantikan tersebut tetap digelar meskipun saat ini Bawaslu RI sedang menghadapi gugatan dari Panwaslu Sumut untuk Pilgubsu mengugat Bawaslu RI ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait kewenangan.

Gugatan itu meminta MK menyatakan, Bawaslu segera menetapkan Panwaslu Sumut menjadi Bawaslu Sumut. Alasanya, mereka juga dibentuk melalui undang-undang yang sama yakni UU No 15/2011.

Secara terpisah, seorang calon anggota Bawaslu Sumut terpilih, Herdi Munthe mengaku telah mendapat undangan resmi dari Bawaslu RI terkait acara pelantikan tersebut.

“Iya, tadi siang undangannya kuterima. Acaranya tanggal 17 Juli di Hotel Soechi Medan,” ujarnya.
Menurut Herdi, dengan adanya kejelasan waktu pelantikan Bawaslu Sumut harapannnya dapat segera melakukan kerja-kerja pengawasan Pemilu 2014 lebih maksimal di Sumut. Diawal nanti paling tidak menurutnya Bawaslu Sumut akan langsung menggelar pemilihan Ketua Bawaslu Sumut periode 2013-2018.

“Usai pelantikan kemungkinan akan langsung mengadakan pemilihan Ketua Bawaslu Sumut dimana hal tersebut diatur oleh UU,” ujarnya.
Herdi menambahkan, dengan adanya pelantikan tersebut paling tidak status dari lembaga pengawasan Pemilu di Sumut tidak dianggap dualisme lagi. Sehingga kerja-kerja dalam waktu yang dekat terkait pengawasan akan segera ada yang melakukan. Tidak seperti selama ini dimana setiap ada pelaporang harus ke Bawaslu RI karena belum definitifnya Bawaslu Sumut.
“Paling tidak masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran terkait penyelenggaran Pemilu tidak perlu susah-susah lagi harus ke Bawaslu RI,” ujarnya.

Sebagi informasi, rencana pelantikan yang semulai dijadwalkan satu bulan setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sumut terpilih pada 17 Juni lalu, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Panwaslu Sumut untuk Pilgubsu, dengan pertimbangan tidak bisa dua lembaga yang sama fungsinya ada di dua wilayah yang sama.(mag-5)

MEDAN – Pelantikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) dipastikan akan digelar pada 17 Juli 2013 di Medan. Kepastian mengenai acara pelantikan tersebut diperoleh setelah Bawaslu RI memutuskan acara pelantikan tersebut. Sebelumnya, melalui proses seleksi, Bawaslu RI menetapkan Aulia Andri, Herdi Munthe, dan Safrida R Rasahan sebagai anggota lembaga pengawas Pemilu dengan masa kerja lima tahun tersebut sesuai Undang-undang (UU) Nomor 15/2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

“Saya beserta rekan-rekan di Bawaslu RI memutuskan waktu pelantikan Bawaslu Sumut pada tanggal 17 Juli. Tapi saya belum tahu tempat pelantikannya,” ujar anggota Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak kepada Sumut Pos, Senin (15/7).

Menurut Nelson, keputusan acara pelantikan tersebut tetap digelar meskipun saat ini Bawaslu RI sedang menghadapi gugatan dari Panwaslu Sumut untuk Pilgubsu mengugat Bawaslu RI ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait kewenangan.

Gugatan itu meminta MK menyatakan, Bawaslu segera menetapkan Panwaslu Sumut menjadi Bawaslu Sumut. Alasanya, mereka juga dibentuk melalui undang-undang yang sama yakni UU No 15/2011.

Secara terpisah, seorang calon anggota Bawaslu Sumut terpilih, Herdi Munthe mengaku telah mendapat undangan resmi dari Bawaslu RI terkait acara pelantikan tersebut.

“Iya, tadi siang undangannya kuterima. Acaranya tanggal 17 Juli di Hotel Soechi Medan,” ujarnya.
Menurut Herdi, dengan adanya kejelasan waktu pelantikan Bawaslu Sumut harapannnya dapat segera melakukan kerja-kerja pengawasan Pemilu 2014 lebih maksimal di Sumut. Diawal nanti paling tidak menurutnya Bawaslu Sumut akan langsung menggelar pemilihan Ketua Bawaslu Sumut periode 2013-2018.

“Usai pelantikan kemungkinan akan langsung mengadakan pemilihan Ketua Bawaslu Sumut dimana hal tersebut diatur oleh UU,” ujarnya.
Herdi menambahkan, dengan adanya pelantikan tersebut paling tidak status dari lembaga pengawasan Pemilu di Sumut tidak dianggap dualisme lagi. Sehingga kerja-kerja dalam waktu yang dekat terkait pengawasan akan segera ada yang melakukan. Tidak seperti selama ini dimana setiap ada pelaporang harus ke Bawaslu RI karena belum definitifnya Bawaslu Sumut.
“Paling tidak masyarakat yang ingin mengadukan pelanggaran terkait penyelenggaran Pemilu tidak perlu susah-susah lagi harus ke Bawaslu RI,” ujarnya.

Sebagi informasi, rencana pelantikan yang semulai dijadwalkan satu bulan setelah pelantikan gubernur dan wakil gubernur Sumut terpilih pada 17 Juni lalu, bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Panwaslu Sumut untuk Pilgubsu, dengan pertimbangan tidak bisa dua lembaga yang sama fungsinya ada di dua wilayah yang sama.(mag-5)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/