30 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Tiga Pejabat KPU Siantar Diadili

Dugaan Penyelewengan APBD Pematangsiantar 2003-2004

SIDANG: Tiga terdakwa penyelewengan APBD Pematangsiantar saat disidangkan  Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.//Farida/Sumut pos
SIDANG: Tiga terdakwa penyelewengan APBD Pematangsiantar saat disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.//Farida/Sumut pos

MEDAN- Setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Selasa 7 Agustus lalu, tiga pejabat KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pematangsiantar kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/8).

Ketiganya masing-masing Raja Ingat Saragih selaku Ketua KPU Pematangsiantar periode 2009-2014, Poltak Simaremare selaku mantan Ketua KPU Pematangsiantar periode 2004-2009, serta Dilan Karno selaku mantan anggota KPU Pematangsiantar.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robin dari Kejari Pematangsiantar menyatakan ketiganya diduga melakukan duplikasi anggaran untuk pembayaran dana belanja pegawai seperti tunjangan dan kesejahteraan KPU Pematangsiantar, sekretariat, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Dimana saat itu KPU Pematangsiantar mengajukan anggaran Rp1,49 miliar yang kemudian ditampung pada APBD Pematangsiantar tahun 2004 (lihat grafis di bawah).

“Total uang yang diduga diselewengkan berjumlah Rp750.544.640,00 dari dana APBD itu dialokasikan untuk belanja pegawai, terdiri dari tunjangan ketua dan anggota KPU Pematangsiantar, Sekretariat KPU Pematangsiantar, PPK dan PPS.

Padahal anggaran untuk nomenklatur ini sudah ditampung pada APBN 2004. Jadi telah terjadi duplikasi anggaran. Dari total Rp750.544.640,00 kerugian negara, ketiga terdakwa sudah mengembalikan Rp150,9 juta. Sementara Sekretariat KPU Pematangsiantar dan PPK dan PPS setempat sudah mengembalikan Rp101,1 juta. Setelah pengembalian ini, masih ada kerugian negara Rp556,2 juta,” jelas JPU Robin.

Dengan begitu, JPU menilai ketiganya didakwa telah melanggar dan diancam sesuai pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo (junto) pasal 64 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dalam kasus ini diketahui ada beberapa tersangka lainnya selain tiga orang yang sudah ditahan dan didakwa oleh Jaksa. Mereka diantaranya Carolina Purba, yang sudah menjadi Warga Negara Belanda. Kini statusnya ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan Kansih Saragih, yang saat itu sudah meninggal dunia.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai P Simarmata juga memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa dan tim pengacaranya menanggapi tuntutan jaksa. (far)

Dugaan Penyelewengan APBD Pematangsiantar 2003-2004

SIDANG: Tiga terdakwa penyelewengan APBD Pematangsiantar saat disidangkan  Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.//Farida/Sumut pos
SIDANG: Tiga terdakwa penyelewengan APBD Pematangsiantar saat disidangkan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan.//Farida/Sumut pos

MEDAN- Setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Selasa 7 Agustus lalu, tiga pejabat KPU (Komisi Pemilihan Umum) Pematangsiantar kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (15/8).

Ketiganya masing-masing Raja Ingat Saragih selaku Ketua KPU Pematangsiantar periode 2009-2014, Poltak Simaremare selaku mantan Ketua KPU Pematangsiantar periode 2004-2009, serta Dilan Karno selaku mantan anggota KPU Pematangsiantar.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robin dari Kejari Pematangsiantar menyatakan ketiganya diduga melakukan duplikasi anggaran untuk pembayaran dana belanja pegawai seperti tunjangan dan kesejahteraan KPU Pematangsiantar, sekretariat, panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS). Dimana saat itu KPU Pematangsiantar mengajukan anggaran Rp1,49 miliar yang kemudian ditampung pada APBD Pematangsiantar tahun 2004 (lihat grafis di bawah).

“Total uang yang diduga diselewengkan berjumlah Rp750.544.640,00 dari dana APBD itu dialokasikan untuk belanja pegawai, terdiri dari tunjangan ketua dan anggota KPU Pematangsiantar, Sekretariat KPU Pematangsiantar, PPK dan PPS.

Padahal anggaran untuk nomenklatur ini sudah ditampung pada APBN 2004. Jadi telah terjadi duplikasi anggaran. Dari total Rp750.544.640,00 kerugian negara, ketiga terdakwa sudah mengembalikan Rp150,9 juta. Sementara Sekretariat KPU Pematangsiantar dan PPK dan PPS setempat sudah mengembalikan Rp101,1 juta. Setelah pengembalian ini, masih ada kerugian negara Rp556,2 juta,” jelas JPU Robin.

Dengan begitu, JPU menilai ketiganya didakwa telah melanggar dan diancam sesuai pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1), ayat (2), ayat (3) UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo (junto) pasal 64 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Dalam kasus ini diketahui ada beberapa tersangka lainnya selain tiga orang yang sudah ditahan dan didakwa oleh Jaksa. Mereka diantaranya Carolina Purba, yang sudah menjadi Warga Negara Belanda. Kini statusnya ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) dan Kansih Saragih, yang saat itu sudah meninggal dunia.

Sementara itu, Majelis Hakim yang diketuai P Simarmata juga memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa dan tim pengacaranya menanggapi tuntutan jaksa. (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/