Mantan Kadis Koperasi dan UMKM Medan ini juga menyebutkan, pihaknya tengah memohon pembangunan tanggul 3 kilometer di Kampung Nelayan, Belawan. “Pak wali sudah jumpa dengan kepala BNPB. Memang mau kita kejar bantuan ini. Mudah-mudahan terealisasi di 2018,” katanya.
BPBD Medan juga turut mengusulkan persoalan abrasi di daerah Multatuli IV dan Mukhtar Basri. Di mana khusus di Multatuli IV ada tiga rumah yang terimbas akibat itu, karena memang daerahnya rawan longsor akibat posisinya didekat sungai. “Kami yakin masih diperlukan masukan semua pihak sebagai penyempurnaan. Kami buka peluang kalau ke depan bangunan bertingkat sudah mempunyai manajemen bencana. Di mana pada satu pasal ada diatur mereka harus sudah mengikuti kaidah bangunan tahan gempa. Konstruksi sudah memenuhi syarat-syarat dan ketentuan berlaku,” jelasnya.
Ketua Pansus Hendra DS mengatakan, paling krusial dari pembentukkan perda bencana ini adalah soal cuaca ekstrem. Termasuk nanti mengenai ganti rugi kalau ada kendaraan rusak dan korban jiwa akibat pohon dan papan reklame tumbang serta lainnya. “Di Bandung hal itu sudah mereka akomodir. Bagaimana sistemnya, nanti kita buat di perwal (peraturan wali kota),” katanya.
Mengenai masalah narkoba yang bakal dimasukkan dalam draf ranperda, Hendra mengaku perlu didiskusikan lagi dengan stakeholder terkait. Kalaupun mau dimasukkan, sebut dia, bisa diatur dalam perwal. “Target saya tidak lama-lama. Paling lama tiga bulan sudah bisa kita sahkan (perda bencana, Red) ini. Apalagi perda ini inisiatif Pemko, saya pikir bisa kekurangannya bisa disempurnakan di perwal,” jelas politisi Hanura itu.
Menurutnya dengan perda ini BPBD memiliki kekuatan sebagai pelaksana bencana di lapangan. “BNPB menyarankan kalau kita sudah punya perda bencana, apa yang dibutuhkan mereka siapkan. Ini tentu semangat kita untuk lebih cepat menyelesaikannya,” katanya.
Kadinsos Medan Endar Sutan Lubis mengatakan, soal bencana alam pihaknya sering menunggu dari BPBD. Artinya, mana bantuan yang diperlukan setelah ditangani BPBD, maka pihaknya baru akan memberikan. “Nah, untuk persoalan narkoba juga sudah ada lembaga yang membawahi. Saya pikir jangan sampai nanti tumpang tindih. Di perda ini kami harapkan pula ada pembagian tupoksi antara BPBD dan Dinsos,” katanya. (prn/ila)