31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Walikota Diminta Tertibkan Grand Winner Spa

Grand Winner Spa
Grand Winner Spa

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Beropesinya SPA Grand Winner di Jalan Sei Batang Serangan No.202 kecamatan Medan Petisah sangat meresahkan masyarakat Lingkungan I, II dan III Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Pasalnya, Grand Winner Spa diduga dijadikan lokasi prostitusi.

Warga tersebut sudah menyurati secara tertulis kepada Dinas Pariwisata Kota Medan dan Sat Pol PP Kota Medan. Bahkan,  keberatan masyarakat yang mengatasnamakan Perwiritan Muslim STM Lingkungan I, II, III Kelurahan Sei Sikambing D dan STM Sahata Saoloan Sei Batang Serangan dan sekitarnya itu juga sudah disampaikan kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, yang sebelumnya disampaikan kepada Camat Medan Petisah.

Surat pernyataan keberatan yang ditandatangani Ketua Perwiritan Muslim STM Lingkungan I, II, III Kelurahan Sei Sikambing D, H R Bambang Rysbagio SE dan Ketua STM Sahata Saoloan Sei Batang Serangan dan sekitarnya, Drs Aridin Pardede itu, serta dilampirkan nama 69 warga muslim dan nasrani dan ditandatangani.

Menurut Bambang, pihaknya banyak menerima laporan, bahwa Grand Winner Spa yang sebelumnya Grand Barca Spa merupakan tempat lokasi prostitusi dan hanya berkedok salon kecantikan.

“Sebelumnya, lokasi yang serupa bernama Grand Barca Spa digerebek Subdit IV Renakta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) waktu lalu. Jadi menurut kami, ini hanya berganti nama, dan sebagai masyarakat kami tidak ingin ada lagi lokasi prostitusi. Bahkan, lokasi tersebut berdekatan dengan sarana pendidikan SDN 060412, SDN 060830, SMP PGRI 1 dan SMA PGRI 1,” keluh Bambang kepada Sumutpos, Senin (15/9) siang.

Terpisah, Camat Medan Petisah Muhammad Yunus S.STP mengatakan, menindaklanjuti surat keberatan warga, pihaknya telah melayangkan laporan secara tertulis sesuai Nomor : 300/537 kepada Walikota Medan pada 14 Agustus 2014, yang lalu. “Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kecamatan Medan Petisah khususnya di Kelurahan Sei Sikambing D, saya sudah bermohon kepada Walikota Medan agar membentuk tim terpadu untuk penertiban usaha Grand Winner Spa tersebut,” jelasnya.

Disebutkan Yunus, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM, telah menegaskan dalam menindaklanjuti laporannya, belum pernah menerbitkan izin Grand Winner Spa dengan penanggungjawab Muhammad Haris. Bahkan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan telah memberikan peringatan untuk mengembalikan fungsi dari Grand Winner Spa menjadi rumah tempat tinggal (hunian) kepada pemilik atau penanggungjawab bangunan Grand Winner Spa Jalan Sei Batang Serangan No 202 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

“Saya sangat berharap, bapak Walikota Medan segera menurunkan tim terpadu untuk dilakukan penertiban/pembongkaran bangunan yang sudah men-yimpang atau tidak sesuai penggunaan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kecamatan Medan Petisah khususnya di Kelurahan Sei Sikambing D,” tegasnya
Sedangkan Kasi pengawasan Hiburan Umum Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, Baginda Uno Harahap mengatakan, Grand Winner SPA tidak memiliki izin atas beroperasi usahanya tersebut dan segera mengambil tindakkan tegas terhadap pihak pengelola SPA itu. “Disbudpar sudah menyurati untuk datang ke Disbudpar Medan. Pengelola Grand Winner Spa sudah datang ke Disbudpar, kami menegaskan izin beroperasi tidak bisa dikeluarkan,” ujarnya. (gus/ila)
karena warga menolak grand winner spa melakukan kegiatan disana.

Grand winner spa juga belum mengantongi izin dari Kesbangpolinmas Medan. Kami sudah meninjau lokasi,” akunya.(gus/ila)

Grand Winner Spa
Grand Winner Spa

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Beropesinya SPA Grand Winner di Jalan Sei Batang Serangan No.202 kecamatan Medan Petisah sangat meresahkan masyarakat Lingkungan I, II dan III Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah. Pasalnya, Grand Winner Spa diduga dijadikan lokasi prostitusi.

Warga tersebut sudah menyurati secara tertulis kepada Dinas Pariwisata Kota Medan dan Sat Pol PP Kota Medan. Bahkan,  keberatan masyarakat yang mengatasnamakan Perwiritan Muslim STM Lingkungan I, II, III Kelurahan Sei Sikambing D dan STM Sahata Saoloan Sei Batang Serangan dan sekitarnya itu juga sudah disampaikan kepada Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, yang sebelumnya disampaikan kepada Camat Medan Petisah.

Surat pernyataan keberatan yang ditandatangani Ketua Perwiritan Muslim STM Lingkungan I, II, III Kelurahan Sei Sikambing D, H R Bambang Rysbagio SE dan Ketua STM Sahata Saoloan Sei Batang Serangan dan sekitarnya, Drs Aridin Pardede itu, serta dilampirkan nama 69 warga muslim dan nasrani dan ditandatangani.

Menurut Bambang, pihaknya banyak menerima laporan, bahwa Grand Winner Spa yang sebelumnya Grand Barca Spa merupakan tempat lokasi prostitusi dan hanya berkedok salon kecantikan.

“Sebelumnya, lokasi yang serupa bernama Grand Barca Spa digerebek Subdit IV Renakta Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) waktu lalu. Jadi menurut kami, ini hanya berganti nama, dan sebagai masyarakat kami tidak ingin ada lagi lokasi prostitusi. Bahkan, lokasi tersebut berdekatan dengan sarana pendidikan SDN 060412, SDN 060830, SMP PGRI 1 dan SMA PGRI 1,” keluh Bambang kepada Sumutpos, Senin (15/9) siang.

Terpisah, Camat Medan Petisah Muhammad Yunus S.STP mengatakan, menindaklanjuti surat keberatan warga, pihaknya telah melayangkan laporan secara tertulis sesuai Nomor : 300/537 kepada Walikota Medan pada 14 Agustus 2014, yang lalu. “Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kecamatan Medan Petisah khususnya di Kelurahan Sei Sikambing D, saya sudah bermohon kepada Walikota Medan agar membentuk tim terpadu untuk penertiban usaha Grand Winner Spa tersebut,” jelasnya.

Disebutkan Yunus, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Medan, Ir Wiriya Alrahman MM, telah menegaskan dalam menindaklanjuti laporannya, belum pernah menerbitkan izin Grand Winner Spa dengan penanggungjawab Muhammad Haris. Bahkan, Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan telah memberikan peringatan untuk mengembalikan fungsi dari Grand Winner Spa menjadi rumah tempat tinggal (hunian) kepada pemilik atau penanggungjawab bangunan Grand Winner Spa Jalan Sei Batang Serangan No 202 Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

“Saya sangat berharap, bapak Walikota Medan segera menurunkan tim terpadu untuk dilakukan penertiban/pembongkaran bangunan yang sudah men-yimpang atau tidak sesuai penggunaan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kecamatan Medan Petisah khususnya di Kelurahan Sei Sikambing D,” tegasnya
Sedangkan Kasi pengawasan Hiburan Umum Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan, Baginda Uno Harahap mengatakan, Grand Winner SPA tidak memiliki izin atas beroperasi usahanya tersebut dan segera mengambil tindakkan tegas terhadap pihak pengelola SPA itu. “Disbudpar sudah menyurati untuk datang ke Disbudpar Medan. Pengelola Grand Winner Spa sudah datang ke Disbudpar, kami menegaskan izin beroperasi tidak bisa dikeluarkan,” ujarnya. (gus/ila)
karena warga menolak grand winner spa melakukan kegiatan disana.

Grand winner spa juga belum mengantongi izin dari Kesbangpolinmas Medan. Kami sudah meninjau lokasi,” akunya.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/