MEDAN, SUMUTPOS.CO- Sepekan setelah terbentuk, Panitia Khusus (Pansus) Papan Reklame menggelar rapat perdana di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Medan, Selasa (15/9). Rapat yang dipimpin Wali Ketua DPRD Medan Iswanda Ramli tersebut digelar untuk menyusun komposisi pengurus, dimana tepilih sebagai ketua Pansus yakni Landen Marbun dari Fraksi Hanura.
Landen sendiri mengaku perihatin dengan kondisi penataan papan reklame di Kota Medan saat ini, khususnya dari sektor penerimaan pendapatan asli daerah (PAD). Sebab, sejak peralihan pengelolaan papan reklame dari Dinas Pertamanan ke Dinas TRTB, Dinas Pendapatan (Dispenda) dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), perolehan PAD dari pajak reklame malah menurun drastis.
Dia mencurigai, kondisi ini disebabkan adanya dugaan permainan yang dilakukan oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan peribadi. “Kalau tidak ada pemainnya, mana mungkin reklame seperti saat ini kondisinya,” kata Landen.
Untuk itu, Landen mengaku, langkah awal yang akan dilakukannya adalah dengan mengundang Persatuaan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Sumatera Utara untuk mendengarkan masukan. “Kita harus dengarkan apa masukan dari pengusaha, kita juga harus menjaga iklim investasi. Dalam waktu dekat akan kita lakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan P3I Sumut,” cetusnya.
Meski menjaga iklim investasi, Landen mengaku, aturan tetap harus ditegakkan, khususnya mengenai 14 ruas jalan protokol yang dilarang menyelenggarakan kegiatan reklame.
“Kan sudah ada larangan mendirikan papan reklame di 14 ruas jalan, tapi kenyataannya di 14 ruas jalan tersebut yang paling banyak papan reklame. Saya yakin papan reklame tersebut tidak ada izinnya, kita akan rekomendasikan kepada Pemko Medan melalui Dinas TRTB untuk melakukan penertiban, tanpa ada tawar menawar,” bebernya.
Sebelumnya, Anggota Pansus Reklame, M Nasir mengaku perihatin dengan penataan papan reklame di Kota Medan yang sudah masuk kedalam kategori memperihatinkan. “Miris kita lihat kondisi papan reklame saat ini, pertumbuhannya tidak terbendung, tapi PAD nya tidak ada,” ujarnya.
Pansus, kata dia, juga akan meminta masukan dari para akademisi serta pemerhati Kota dalam mengatasi kesmberautan penataan reklame. “Untuk memperkaya materi perlu masukan dari pihak luar terutama akademisi,” ungkapnya.
Di Surabaya, sebut Nasir, awalnya penataan reklame tidak jauh berbeda seperti di Kota Medan. Namun, langkah memperbaikinya dimulai juga dengan pembentukan pansus. “Setelah itu hasilnya bisa kita lihat sendiri, penataan reklame di Surabaya sangat baik, dan PAD yang diterima juga maksimal,” bebernya.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi PKS itu mengatakan, banyak para pengusaha papan reklame yang nakal melibatkan sejumlah OKP untuk melindungi keberadaan papan reklame yang salah. Selain itu, ada juga pengusaha yang baru mendirikan papan reklame baru menampilkan wajah sejumlah pejabat tinggi di Sumatera Utara. “Tapi itu tetap salah, dan negara ini bukan hanya untuk sekelompok orang, namun punya semua kalangan. Aturan tetap harus ditegakkan,” imbuh anggota dewan yang duduk di Komisi D itu.
Ada kemungkinan Peraturan Daerah (Perda) yang ada saat ini juga akan direvisi menyesuaikan dengan kondisi yang ada dilapangan. “Pansus juga akan melihat dasar hukumnya, apakah masih bisa dipakai, kalau tidak maka kita akan revisi. Pansus juga akan mendesak agar SKPD teknis untuk menjalan rekomendasi yang akan dibuat pansus nantinya,” bilangnya.(dik/adz)